Unduh
0 / 0

Belum Dikaruniai Anak Sejak 10 Tahun Menikah dan Ingin Menikah Lagi Namun Istri Pertamanya Mengancam Akan Bunuh Diri

Pertanyaan: 118475

Saya sekarang berusia 40 tahun, telah menikah sejak 10 tahun yang lalu, sampai sekarang saya belum dikaruniai anak, hal itu disebabkan adanya masalah pada organ reproduksi istri saya, kami berdua telah banyak merujuk para dokter, sudah banyak mencoba berbagai macam obat, akan tetapi tidak ada hasilnya. Keluarga besar saya menekan saya agar menikah lagi, saya menyetujui ide tersebut, akan tetapi saya tidak mau menyakiti hati istri pertama saya, karena dia menolak ide tersebut dan mengancam akan bunuh diri jika saya tetap menikah lagi, saya mohon solusi anda jazakumullah khoiran.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Adalah merupakan sunnatullah
yang telah memberikan kepada sebagian orang anak laki-laki dan memberikan
kepada yang lainnya anak perempuan, sebagian mereka pun diberi anak
laki-laki dan perempuan, Dia Alloh juga yang menjadikan bagi sebagian mereka
mandul, dibalik semua itu terdapat hikmah yang sempurna. Maha Suci dan Maha
Tinggi Dzat yang mengetahui keadaan para hamba-Nya dan apa yang baik bagi
mereka, Alloh –‘azza wa jalla- berfirman:

( لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا
يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ *
أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا
إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ
)

الشورى/49، 50

(

“Kepunyaan Allah-lah kerajaan
langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan
anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak
lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis
laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia
menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui
lagi Maha Kuasa”. (QS. Asy Syuraa: 49-50)

Anak adalah salah satu nikmat
dari sekian banyak kenikmatan, kelahirannya merupakan tujuan dari beberapa
tujuan disyari’atkannya pernikahan, oleh karenanya menjadi wasiat Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- agar menikah dengan wanita yang subur, sebagaimana yang
telah diriwayatkan oleh Abu Daud (2050) dari Ma’qil bin Yasar –radhiyallahu
‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ
بِكُمْ الأُمَمَ

)

صححه الألباني في صحيح أبي داود (1805(.

“Menikahlah kalian dengan
wanita yang penyayang dan subur; karena saya bangga dengan kalian yang
berjumlah banyak”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud: 1805)

Bisa jadi kelahiran anak akan
tertunda, para dokter bisa juga memutuskan tidak bisa lagi mempunyai anak
kemudian Alloh berkehendak lain dan memberinya anak setelah itu, fenomena
seperti ini bisa kita lihat secara kasat mata dan tidak asing lagi.

Tidak masalah jika seorang
laki-laki menikah lagi karena sebab tersebut atau karena sebab lain dengan
syarat agar berlaku adil dan tidak mendzaliminya, dan tidak ada syarat agar
disetujui oleh istrinya yang pertama, tidak harus minta izin juga kepadanya.

Anda berada di antara dua
pilihan: bersabar dengan keadaan istri anda dan menggaulinya dengan baik,
dan selalu berharap kepada Alloh agar memberikan karunia anak darinya, atau
anda menikah lagi dengan kemungkinan anda terpaksa menceraikan istri pertama
anda, jika dia tidak mau bersama anda lagi dan meminta cerai atau
menyusahkan kehidupan anda dan membebani anda dengan berbagai masalah, atau
berani mengancam untuk bunuh diri seperti yang anda sebutkan, maka
pertimbangkanlah kedua pilihan di atas, mintalah petunjuk Alloh dengan
shalat istikhoroh.

Hendaknya istri anda diberi
nasehat –dalam segala hal- bahwa berfikir untuk bunuh diri bukan termasuk
ciri orang-orang yang beriman, karena bunuh diri adalah kejahatan yang besar,
dosa besar dan kemungkaran, ada banyak dalil yang memberikan ancaman, di
antaranya adalah firman Alloh:

( وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا . وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ
نَارًا) النساء/29، 30

“Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa
berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan
memasukkannya ke dalam neraka”. (QS. An Nisa’: 29-30)

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu
‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( مَن تردى من جبل فقتل نفسه فهو في نار جهنم يتردى فيه خالداً
مخلداً فيها أبداً ، ومَن تحسَّى سمّاً فقتل نفسه فسمُّه في يده يتحساه في نار
جهنم خالداً مخلداً فيها أبداً ، ومَن قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يجأ بها
في بطنه [أي : يطعن] في نار جهنم خالداً مخلداً فيها أبداً ) رواه البخاري (
5442 ) ومسلم
( 109 ) .

“Barang siapa yang
menjatuhkan diri dari gunung untuk bunuh diri maka dia berada di neraka
Jahanam, terperosok di dalamnya kekal selamanya, dan barang siapa yang
meminum racun untuk bunuh diri, maka racunnya tetap berada di tangannya dan
ia dimasukkan ke dalam neraka Jahanam kekal selamanya, dan barang siapa yang
membunuh dirinya dengan besi, maka besi tersebut tetap akan berada di
tangannya dan ditusukkan ke perutnya di neraka Jahanam kekal selamanya”.
(HR. Bukhori: 5443 dan Muslim: 109)

Dari Tsabit bin Dhohhak –radhiyallahu
‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( مَن قتل نفسه بشيء في الدنيا عذب به يوم القيامة
)

رواه البخاري ( 5700 ) ومسلم ( 110

(

“Barang siapa yang membunuh
dirinya dengan sesuatu di dunia, maka ia akan disiksa dengannya pada hari
kiamat”. (HR. Bukhori: 5700 dan Muslim: 110)

Dari Jundub bin Abdillah –radhiyallahu
‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( كان فيمن كان قبلكم رجل به جرح فجزع فأخذ سكيناً فحز بها يده
فما رقأ الدم حتى مات
.

قال الله تعالى : بادرني عبدي بنفسه حرمت عليه الجنة
)

رواه البخاري ( 3276 ) ومسلم ( 113
).

“Dahulu pada umat sebelum
kalian, ada seorang laki-laki yang terluka dan tidak sabar, hingga mengambil
pisau dan memotong tangannya, darahnya pun mengalir sampai ia meninggal
dunia. Alloh –Ta’ala- berfirman: “Hambaku telah mendahuluiku, maka Aku
haramkan baginya surga”. (HR. Bukhori: 3276 dan Muslim: 113)

Semoga Alloh –Ta’ala-
memberikan petunjuk-Nya kepada anda dan memudahkan bagi anda untuk
mengerjakan kebaikan di manapun anda berada.

Wallahu ‘alam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android