Suatu kali terjadi setelah beristinja' dan berwudhu' saya merasakan keluarnya tetesan air seni. Hal itu memaksa saya untuk mengulangi wudhu' sekali lagi. Kadangkala hal itu terjadi hingga dua kali. Padahal setelah buang air kecil saya selalu menunggu sampai lima menit guna memastikan bahwa air seni telah berhenti. Akan tetapi setiap kali selesai berwudhu' saya merasakan keluarnya tetesan air seni. Saya sudah berusaha tidak menghiraukan hal itu hingga tidak terbersit lagi keraguan dan waswas. Lalu apabila diketahui bahwa celana atau pakaian memang terkena tetesan air seni itu apakah saya harus mencucinya? Bolehkah saya shalat dengan menggunakan celana atau pakaian tersebut setelah mencucinya? Sebab kadang kala saya mencuci celana yang saya kenakan hanya untuk menepis keraguan bahwa celana itu telah terkena najis (tetesan air seni).
0 / 0
16,83028/04/2002
Ragu Apakah Tetesan Air Seni Mengenai Pakaian Ataukah Tidak
Pertanyaan: 1198
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, jika air seni itu dipastikan benar-benar menetes maka Anda harus beristinja' dan mengulangi wudhu' serta mencuci pakaian Anda yang terkena najis itu. Adapun jika masih ragu-ragu (was-was) maka hal itu tidak perlu Anda lakukan. Berusahalah menepis keraguan hingga Anda tidak terkena penyakit was-was.
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah V/106