Saya telah menunaikan haji tahun ini dan telah menyempurnakan semua kewajiban haji. Akan tetapi belum towaf wada’. Perlu diketahui saya termasuk penduduk Mekkah karena saya tinggal di Mekkah selamat enam bulan dan saya terpaksa meninggalkan towaf wada’. Karena saya terikat dengan kafil (majikan) dan pekerjaan. Dimana saya dipindah ke Madinah Al-Munawwarah secara tiba-tiba. Apa hukum hal itu?
Berdiam Di Mekkah Selama Enam Bulan Setelah Haji. Kemudian Bepergian Ke Madinah, Maka Dia Harus Melakukan Wada’ (Towaf Perpisahan)
Pertanyaan: 120714
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kalau anda termasuk penduduk Mekkah –sebagaimana yang anda sebutkan- dan anda tinggal di Mekkah setelah berhaji, maka anda tidak perlu towaf wada’. Kalau anda ingin safar dari Mekkah, maka anda harus towaf.
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Teman-teman kami mengatakan, “Barangsiapa yang telah menyelesaikan manasiknya, dan ingin tinggal di Mekkah. Maka dia tidak perlu towaf wada’. Dan ini titak ada perbedaan pendapat. Baik ia termasuk penduduk atau orang asing. Kalau dia ingin keluar dari Mekkah ke negaranya atau selain itu, maka dia harus towaf wada’.” Al-Majmu’. 8/254.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang dari penduduk Mekkah, telah berhaji dan safar setelah haji, maka hendaknya dia towaf wada’. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
( لا ينفرن أحدكم حتى يكون آخر عهده بالبيت ) مسلم 1327
“Janganlah salah satu diantara kamu semua meninggalkan (Mekkah) sampai akhir perjumpaannya dengan Ka’bah.” HR. Muslim, 1327.
Ini umum, kami katakan kepada penduduk Mekkah, ‘Selagi anda safar di hari-hari haji dan anda telah berhaji. Maka anda jangan bepergian sampai towaf (wada’).” Selesai ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/339.
Dari sini, maka anda harus melakukan towaf wada’ sebelum anda pergi ke Madinah. Kalau anda belum towaf, maka anda harus menyembelih kambing di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang miskin.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang meninggalkan towaf wada’ atau satu putaran. Maka dia harus menyembelih dam (kambing) di Mekkah dan dibagikan kepada para fakirnya.” Selesai ‘Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Baz, 16/158.
Wallahu’alam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam