Unduh
0 / 0
414124/09/2008

Berdiam Di Mekkah Selama Enam Bulan Setelah Haji. Kemudian Bepergian Ke Madinah, Maka Dia Harus Melakukan Wada’ (Towaf Perpisahan)

Pertanyaan: 120714

Saya telah menunaikan haji tahun ini dan telah menyempurnakan semua kewajiban haji. Akan tetapi belum towaf wada’. Perlu diketahui saya termasuk penduduk Mekkah karena saya tinggal di Mekkah selamat enam bulan dan saya terpaksa meninggalkan towaf wada’. Karena saya terikat dengan kafil (majikan) dan pekerjaan. Dimana saya dipindah ke Madinah Al-Munawwarah secara tiba-tiba. Apa hukum hal itu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau anda termasuk penduduk
Mekkah –sebagaimana yang anda sebutkan- dan anda tinggal di Mekkah setelah
berhaji, maka anda tidak perlu towaf wada’. Kalau anda ingin safar dari
Mekkah, maka anda harus towaf.

Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Teman-teman kami mengatakan, “Barangsiapa yang telah
menyelesaikan manasiknya, dan ingin tinggal di Mekkah. Maka dia tidak perlu
towaf wada’. Dan ini titak ada perbedaan pendapat. Baik ia termasuk penduduk
atau orang asing. Kalau dia ingin keluar dari Mekkah ke negaranya atau
selain itu, maka dia harus towaf wada’.” Al-Majmu’. 8/254.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang dari penduduk Mekkah, telah
berhaji dan safar setelah haji, maka hendaknya dia towaf wada’. Berdasarkan
sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

( لا
ينفرن أحدكم حتى يكون آخر عهده بالبيت ) مسلم 1327

“Janganlah salah satu
diantara kamu semua meninggalkan (Mekkah) sampai akhir perjumpaannya dengan
Ka’bah.” HR. Muslim, 1327.

Ini umum, kami katakan kepada
penduduk Mekkah, ‘Selagi anda safar di hari-hari haji dan anda telah
berhaji. Maka anda jangan bepergian sampai towaf (wada’).” Selesai ‘Majmu’
Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/339.

Dari sini, maka anda harus
melakukan towaf wada’ sebelum anda pergi ke Madinah. Kalau anda belum towaf,
maka anda harus menyembelih kambing di Mekkah dan dibagikan kepada
orang-orang miskin.

Syekh Abdul Aziz bin Baz
rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang meninggalkan towaf wada’ atau satu
putaran. Maka dia harus menyembelih dam (kambing) di Mekkah dan dibagikan
kepada para fakirnya.” Selesai ‘Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Baz, 16/158.

Wallahu’alam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android