Unduh
0 / 0
861304/08/2008

Menyalurkan harta zakat di jalur dakwah

Pertanyaan: 121551

Bolehkah menyalurkan harta zakat di jalur dakwah? Misalnya untuk membiayai para dai dan penuntut ilmu, membuka kantor-kantor lembaga dakwah berikut perlengkapannya dan membeli buku-buku untuk dibagikan kepada masyarakat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Allah swt menjelaskan
jalur-jalur penyaluran zakat dalam firman-Nya:

(إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ) التوبة/60

“Sesungguhnya zakat-zakat itu
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah
Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah: 60).

Jumhur ulama berpendapat
bahwa maksud dari kata fi sabilillah dalam ayat di atas adalah jihad
di jalan Allah. (lihat jawaban dari soal nomor 21805).

Sebagian ulama berpendapat
bahwa jihad fisabilillah mencakup jihad dengan jiwa dan senjata, mencakup
pula jihad menuntut ilmu dan melawan tipu daya dan syubhat orang-orang
musyrik, jihad dalam menjelaskan kebaikan-kebaikan Islam dan
kebatilan-kebatilan agama lain, serta jihad untuk berdakwah ke jalan Islam.

Di dalam nash-nash syara’
disebutkan lafaz jihad yang maknanya berkonotasi pada jihad menuntut
ilmu dan dakwah.

a.Di
dalam surah al-Furqan, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

(فَلَا تُطِعْ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا
كَبِيرًا)

“Maka janganlah kamu
mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Quran
dengan Jihad yang besar.”
(QS. Al-Furqan: 52) 

Surah ini turun di Mekkah,
dan ketika itu jihad dengan senjata belum disyari’atkan.

Ibnu Abbas berkata, “wa
jaahidhum bihi maknanya adalah berjihadlah terhadap mereka dengan
Al-Quran.” (Tafsir Ibni Jarir, 19/280).

Di dalam kitab Zad
al-Ma’ad (3/5), Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Surah
al-Furqan ini adalah surah Makkiyah (yang diturunkan di Mekkah). Di dalamnya
Allah memerintahkan untuk berjihad terhadap kaum kafir dengan hujjah,
argumentasi dan keterangan al-Quran.”

Syeikh al-Islam Ibnu Taymiah
rahimahullah berkata, “Bila demikian, diketahui bahwa di antara macam
jihad itu ada jihad dengan berperang, ada pula jihad dengan hujjah,
argumentasi dan dakwah. Allah swt. berfirman, “Dan andaikata Kami
menghendaki benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang
memberi peringatan (rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir,
dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan Jihad yang besar.
(QS. Al-Furqan: 51-52).

Allah subhanahu wa ta’ala
memerintahkan Rasulullah untuk berjihad menghadapi kaum kafir dengan
al-Quran dengan jihad yang besar. Surah al-Furqan ini sendiri turun di
Mekkah sebelum Rasulullah berhijrah ke Madinah dan sebelum beliau
diperintahkan untuk berperang. Dengan demikian, jihad dalam ayat ini adalah
jihad dengan ilmu, hati, keterangan dan dakwah, bukan dengan peperangan.” (Minhaj
as-Sunnah an-Nabawiyah, 8/86).

b.
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berjihadlah
(melawan) orang-orang musyrik dengan harta kalian, jiwa dan lisan kalian.”
(HR. Abu Daud, no: 2504. Al-Albani menilai hadis ini sahih dalam Shahih
Abi Daud).

Pendapat ini telah dipilih
oleh sebagian ulama modern kita. Demikian pula putusan Mujamma Fikih Islami,
memutuskan hal serupa. Syeikh Muhammad ibn Ibrahim Âl asy-Syaikh berkata,
“Di tengah kita ada bidang yang penting dan bisa menjadi lahan penyaluran
zakat, yaitu bidang dakwah dan pengentasan syubhat dalam agama. Bidang ini
termasuk ke dalam jihad, bahkan ia termasuk jihad fisabilillah yang paling
besar. Bila pemerintah yang menanggung biaya dakwah ini, memang itu sudah
menjadi kewajibannya dan termasuk tujuan pemerintahan yang paling utama,
yang untuk itu kita diperintahkan untuk taat dan patuh kepada pemerintah
demi melindungi agama. Bila pemerintah mengabaikan tujuan itu, maka kaum
muslim wajib mengambil peran dakwah tersebut, terutama di masa-masa
sekarang. Di Najed sendiri, setiap tahun, mereka mengumpulkan harta zakat
untuk kelancaran jihad ini. Bila orang-orang mengumpulkan harta zakat untuk
dakwah ini, maka hal itu memang sudah menjadi tuntutan bagi mereka.” (Majmu’
Fatawa Samahat asy-Syeikh Muhammad ibn Ibrahim Âl asy-Syeikh, 4/142). 

Di dalam putusan Mujamma
Fikih Islami disebutkan:

“Setelah mengkaji berbagai
pendapat dan dalil masing-masing, majlis menetapkan suara mayoritas, sebagai
berikut:

a.
Mengingat:


Pendapat kedua yang didukung oleh sekelompok ulama yang melandasi
pendapatnya dengan dalil dari al-Quran, yaitu firman Allah subhanahu wa
ta’ala, “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah,
kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan
menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si
penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
(QS. Al-Baqarah: 262), dan hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu
Daud bahwa seorang lelaki menyerahkan untanya untuk keperluan jihad
fisabilillah. Tetapi istrinya ingin menunaikan ibadah haji dan menggunakan
unta itu sebagai kendaraannya. Maka sabda Nabi sallallahu ‘alaihi
wasallam kepada perempuan itu, “Tunggangilah
unta tersebut, karena haji juga termasuk jihad fisabilillah.”


Tujuan jihad dengan senjata adalah menegakkan kalimat dan agama Allah. Dan
tujuan ini bisa diwujudkan dengan peperangan, bisa pula dengan dakwah dan
menyebarkan agama-Nya, dengan cara menyiapkan para dai, menyokong biaya
mereka dan membantu kelancaran tugas mereka. Dengan demikian, kedua cara itu
termasuk ke dalam jihad fisabilillah, berdasarkan riwayat Imam Ahmad dan
Nasa`I yang dinilai sahih oleh al-Hakim, dari Anas radhiyallahu ‘anhu,
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Berjihadlah (melawan) orang-orang musyrik dengan harta kalian, jiwa dan
lisan kalian.”

-Islam
diserang dengan bermacam pemikiran dan ideologi seperti atheis, Yahudi, dan
Nasrani serta berbagai musuh Islam. Mereka pun memiliki dukungan moril dan
materil dari berbagai pihak dan sumber. Untuk itu, kaum muslim pun dituntut
untuk menghadapi mereka dengan senjata yang mereka gunakan pula untuk
menyerang Islam.

-Di
negara-negara Islam terdapat kementrian khusus yang menangani masalah
peperangan berikut anggaran keuangannya tersendiri. Lain halnya dengan
bidang dakwah, kebanyakan Negara Islam tidak memiliki anggaran khusus dan
subsidi untuk itu.

Atas dasar
pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majlis memutuskan suara mayoritas
yang memasukkan bidang dakwah dan berbagai kegiatan pendukungnya ke dalam
kategori jihad fisabilillah yang tertuang di dalam ayat al-Quran. 

Seperti itu pula fatwa yang
dihasilkan pada Seminar Pertama Zakat Kontemporer. Di dalamnya disebutkan:

“Maksud fi sabilillah
di dalam ayat adalah jihad dengan maknanya yang luas seperti ditetapkan para
fuqaha, yang tujuannya adalah menegakkan kalimat Allah dan menjaga agama
dari serangan-serangan musuh. Dengan demikian, jihad tidak terbatas pada
kegiatan militer saja. Ia juga mencakup kegiatan-kegiatan berikut:

a.
Mendanai kegiatan militer yang berperang untuk tujuan mengibarkan panji
Islam dan mengusir musuh-musuh kaum muslim dari setiap jengkal tanah negeri
Islam.

b.
Mendanai berbagai kegiatan dan upaya yang dapat mengukuhkan jejak-jejak
Islam dan muslim minoritas di negeri-negeri yang dikuasai non-muslim dan
kerap kali mengalami pembantaian di
sana. (Fatawa wa Tawshiyat
Nadawat Qadhaya az-Zakat al-Mu’ashirah. Lihat pula kajian berjudul
Masymulat Mashraf “Fi Sabilillah” karya Dr. Abdullah ibn Manshur
al-Ghifaili).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android