Unduh
0 / 0
13,24814/09/2008

Keluar Cairan Putih Lengket Sebelum Haid dan Sepekan Sesudah Haid

Pertanyaan: 122034

Sehari atau dua hari sebelum haid, mengalami keluar cairan putih yang lengket. Demikian pula sepekan setelah masa haid selesai. Apa hukum shalat dan puasa pada hari-hari tersebut? Apakah saya harus mengulangi wudhu hadats kecil saya atau harus bersuci dari hadats besar?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Cairan putih yang lengket ini hukumnya adalah hukum cairan
yang keluar dari rahim. Rinciannya sebagai berikut:

–          Jika keluar
bersifat terus menerus, maka hukumnya sama dengan hukum beser. Anda harus
berwudhu untuk setiap shalat fardhu dan apabil telah masuk waktu shalat.
Setelah itu, tidak masalah jika cairan itu tetap keluar, walaupun saat
shalat.

–          Jika dia tidak
bersifat terus menerus, maka apakah dia membatalkan wudhu atau tidak, ada
perbedaan pendapat di antara para ulama. Jumhur ulama berpendapat bahwa hal
tersebut membatalkan wudhu, sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa hal
itu tidak membatalkan shalat karena tidak ada dalil yang menunjukkan
membatalkan wudhu. Yang lebih hati-hati adalah mengamalkan pendapat jumhur.

Kedua:

Cairan yang keluar tersebut adalah suci berdasarkan pendapat
yang kuat, maka pakaian yang terkena olehnya tidak perlu dibasuh. Ini
merupakan pendapat Abu Hanifah dan salah satu pendapat Imam Syafii dan
dishahihkan olen Nawawi.

Pendapat ini dipilih oleh Syekh Ibnu Utsaimin,
rahimahumullah.

Beliau berkata dalam Kitab Asy-Syarhul Mumti’ (1/392), “Jika
cairan tersebut keluar dari vagina, maka dia suci, karena dia bukan sisa
makanan dan minuman, bukan juga kencing. Hukum asal pada sesuatu adalah
tidak najis, sebelum ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Karena tidak
diharuskan baginya untuk membasuh kemaluannya jika dia menjimak isterinya
dan juga bajunya jika terkena olehnya. Kalau cairan tersebut dianggap najis,
maka dengan sendirinya mani harus dianggap najis, karena akan mengenainya.”

Lihat Al-Majmu (1/406) dan Al-Mughni (2/88)

Ketiga:

Cairan tersebut tidak ada pengaruhnya bagi puasa.

Kesimpulannya: Hendaknya anda tetap shalat dan puasa dan
berwudhu jika cairan tersebut keluar, kecuali jika keluarnya bersifat terus
menerus. Hendaknya anda berwudhu untuk setiap kali shalat fardhu dan apabila
telah masuk waktu shalatnya. Anda dapat melakukan shalat sunah  apa saja
dengan wudhu tersebut hingga waktu shalat tersebut selesai.

Wallaha’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android