Unduh
0 / 0
3590305/11/2008

HUKUM PANGGILAN DENGAN ‘SHALATUL ID AT ATSABAKUMULLAH (LAKUKUAN SHALAT ID, SEMOGA ALLAH MEMBERIKAN PAHALA KEPADA KALIAN)’

Pertanyaan: 122337

Terkadang orang-orang mengatakan ‘Shalatul id atsabakumullah’ sebelum shalat. Apa yang selayaknya dilakukan oleh seseorang jika mereka bersikeras melakukan hal ini. Apakah shalat di rumahnya? Terima kasih

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Para ulama fikih bersepakat bahwa tidak
dianjurkan azan dan iqomah dalam shalat Id.

 Dalam shahih Muslim, no. 886 sesungguhnya
Ibnu Juraij berkata, Atha memberitahukan kepadaku, dari Ibnu Abbas dan dari
Jabir bin Abdullah Al-Anshori, beliau berkata,

لَمْ يَكُنْ يُؤَذَّنُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَلَا يَوْمَ
الْأَضْحَى

“Tidak ada azan pada hari raya idul fitri dan
tidak juga di hari raya Idul Adha.”

Ibnu Juraij berkata, kemudian saya bertanya
–yakni kepada Atha- setelah beberapa waktu dari itu, kemudian beliau
memberitahukan kepadaku dengan mengatakan, “Jabir bin Abdullah Al-Anshari
memberitahukan kepadaku,

أَنْ لَا أَذَانَ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ حِينَ يَخْرُجُ
الْإِمَامُ ، وَلَا بَعْدَ مَا يَخْرُجُ ، وَلَا إِقَامَةَ وَلَا نِدَاءَ وَلَا
شَيْءَ ؛ لَا نِدَاءَ يَوْمَئِذٍ وَلَا إِقَامَةَ

 “Tidak ada azan untuk shalat hari raya Idul
Fitri ketika Imam keluar, tidak juga setelah beliau keluar. Tidak ada iqomah
dan tidak ada panggilan, tidak ada apapun. Tidak ada panggilan dan tidak ada
iqomah waktu itu.”

Para ulama berbeda pendapat mengenai
panggilan lain seperti ungkapan “As-Sholatu Jami’ah” atau “Shalatul id
Yarhamukumullah” atau semisal itu menjadi dua pendapat,

Pendapat pertama: Melarang, tidak ada
panggilan apapun juga. Tidak dikatakan, “As-Shalatul Jami’ah tidak juga
dengan panggilan lainnya. Ini adalah salah satu dari dua pendapat madzhab
Maliki dan Hanbali.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,  Atho’
berkata, “Jabir bin Abdullah Al-Anshori memberitahukan kepadaku, ‘Tidak ada
azan untuk shalat hari raya idul fitri ketika Imam keluar, tidak juga
setelah beliau keluar. Tidak ada iqomah dan tidak ada panggilan tidak ada
apapun. Tidak ada panggilan dan tidak ada iqomah waktu itu.” (HR. Muslim)

Sebagian ulama di kalangan mazhab kami
mengatakan, “Boleh menyeru dengan mengatakan ‘As-Sholatul Jami’ah’. Ini
pendapat Imam Syafi’i. Sementara sunnah Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam lebih berhak untukdiikuti.” (Al-Mughni, 2/117)

Al-Khattabi Al-Maliki rahimahullah berkata,
“Tidak diajarkan memanggil dengan ucapan ‘As-Sholatul Jami’ah’. Ibnu Naji
dalam kitab Syarhu Ar-Risalah mengatakan, “Yang kami dapatkan dari syekh
kami, bahwa perkataan semacam ini adalah bid’ah karena tidak ada (dari
sunnah).” 

Syekh Yusuf bin Umar mengatakan, “Tidak
mengapa mengatakan ‘As-Sholatul Jami’ah meskipun itu bid’ah. Dalam kitab
At-Taudhi, As-Syamil, Al-Jazuli dikatakan, “Boleh dikumandangkan seruan
dengan mengatakan ‘As-sholatul Jami’ah.” (Mawahibul Jalil Syarh Mukhtasor
Kholil, 2/191)

Ibnu Illis Al-Maliki rahimahullah mengatakan,
“Mengumandangkan seruan semacam ‘Ash-Shalatul Jami’ah’ dimakruhkan. Atau
menyalahi yang lebih utama, karena hal itu tidak ada dalilnya. Dalam kitab
At-taudhih, As-Syamil, Al-Jazuli dengan jelas dinyatakan makruh. Ibnu Naji
dan Ibnu Umar serta selain keduanya dengan tegas mengatakan itu adalah
bid’ah.

Apa yang disebutkan oleh Al-Khurosyi bahwa
hal itu diperbolehkan, tidak benar. Apa yang disebutkan bahwa hadits
(tentang itu) ada, tertolak. Bahwa hal itu tidak ada dalam Idul Fitri. Cuma
ada dalam (shalat) kusuf sebagaimana dalam kitab At-Taudhih, Al-Mawwaq dan
selain dari keduanya dari Al-Ikmal. Menganalogikan (qiyas) shalat Id dengan
Kusuf tidak sah, karena shalat Id telah dikenal dan sering dilakukan,
sedangkan shalat Kusuf jarang. Ya dinukilkan Al-Mawwaq dipermulaan bab azan
bahwa Iyad memberikan penilaan bagus untuk setiap shalat yang tidak ada
azannya dengan mengatakan ‘As-sholatul Jami’ah’ akan tetapi pengaran tidak
membahasnya lebih lanjut.”

(Minahul Jalil Syarkh Mukhtasor Khalil,
1/460)

Telah disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah, 8/314.

“Kalau Imam telah berdiri untuk shalat Id,
maka shalat dimulai dengan takbiratul ihrom. Orang-orang tidak dibolehkan
mengumandangkan seruan sebelumnya ‘As-sholatul Jami’ah.’ Tidak juga
‘Sholatul Id’ juga tidak boleh kata-kata selain itu. karena tidak ada yang
menunjukkan hal itu. Seruan ‘As-Sholatul Jami’ah’ sesungguhnya hanya pada
shalat kusuf matahari (gerhana matahari) dan khusuf bulan (gerhana bulan).”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulah berkata,

“Sebagian ulama mengatakan, ‘Ini termasuk
pendapat mazhab, yaitu mengumandangkan seruan dalam shalat Istisqa dan dua
shalat Id ‘As-Sholatul Jami’ah’, akan tetapi pendapat ini tidak benar. Tidak
dibenarkan menganalogikan (qiyas) dengan shalat kusuf karena dua hal,

Pertama, gerhana terjadi secara tiba-tiba.
Apalagi pada masa lalu, saat orang-orang tidak mengetahui kecuali ketika
terjadi.

Kedua, bahwa dalam shalat istisqo dan shalat
dua hari raya, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah melakukan
seruan. Setiap ada sebab di masa Nabi sallallahu alaihi wa sallam akan
tetapi beliau tidak melakukannya. Maka orang yang melakukannya termasuk
perkara bid’ah. Karena ketika itu, tidak ada penghalang bagi Nabi sallallahu
alaihi wa sallam untuk memanggilnya. Jika disyariatkan mengumandangkan
panggilan, pasti beliau akan memerintah seseorang untuk memanggilnya.

Yang benar, bahwa shalat dua hari raya (Idul
Fitri dan Idul Adha) serta shalat Istisqa tidak ada seruan pada keduanya.”

(As-Syarhu Al-Mumti, 5/199)

Dan ini juga pilihan Syekh As-Sa’di
rahimahullah sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Mukhtarot Al-Jalilah, hal.
53. Pendapat  ini dikuatkan sejumlah ulama, sebagaimana terdapat dalam soal
jawab no.48972.

Kedua, dianjurkannya mengumandangkan
panggilan dengan mengucapkan ‘As-sholatul Jami’ah’ atau ‘As-Shalatu
Yarhamukumullah’ atau semisal itu dari kata-kata yang menunjukkan panggilan
untuk shalat. Dan ini pendapat kalangan Hanafiyah sebagaimana terdapat dalam
kitab ‘Al-Inayah Syarh Al-Hidayah, 1/424, juga merupakan pendapat Syafiiyyah
serta pendapat yang kuat dari kalangan Hanabilah. Juga merupakan pendapat
mazhab  Dhahiriyah sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Muhalla, 2/178.

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Asy-Syafi’i
dan teman-teman mengatakan, ‘Dianjurkan mengumandangkan ‘As-Shalatu Jami’ah’
sebagaiamana yang telah kami sebutkan  karena dianalogikan (qiyaskan) dengan
shalat kusuf (gerhana). Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm berkata, ‘Saya senang
kalau imam memerintahkan muadzin mengumandangkan seruan untuk shalat id,
agar orang-orang dapat berkumpul untuk shalat dengan mengatakan ‘As-Shalatu
Jami’ah’ atau’ As-Shalah’. Imam Syafii berkata, “Kalau dia mengatakan
‘Halumma Ilas Shalat (mari menuju shalat)’ kami tidak mengingkarinya. Kalau
dia mengatakan ‘Hayya Alas Shalah (Mari pergi shalat)’ juga tidak mengapa.
Meskipun saya lebih suka menghindari hal itu, jika dia merupakan kalimat
dalam azan.’

(Al-Majmu, 5/20)

Al-Bahuti Al-Hanbali rahimahullah mengatakan,
‘Hendaknya dikumandangkan seruan  dalam shalat Id, Kusuf, Istisqa (dengan
ucapan) ‘As-Shalatu Jami’ah’ atau ‘As-Shalat’

Dalam kitab Al-Furu dikatakan,
‘Dikumandangkannya seruan dalam shalat kusuf (gerhana) karena  telah ada
ketetapannya dalam kitab Ash-Shahihain (Bukhori dan Muslim). Maka hal itu
beraku juga dalam shalat istisqa dan Id (dengan mengucapkan) ‘As-Shalatul
Jami’ah’ atau ‘As-Shalah’. Pendapat lain mengatakan, Tidak ada panggilan
yang dikumandangkan. Pendapat lain mengatakan, ‘Tidak ada panggilan yang
dikumandangkan dalam id, seperti shalat jenazah dan taraweh menurut pendapat
yang kuat dari keduanya.

Ibnu Abbas dan Jabir radhaillahu anhuma
mengatakan,

لم يكن يؤذن يوم الفطر حين خروج الإمام ، ولا بعد ما يخرج , ولا
إقامة ، ولا نداء ، ولا شيء  (متفق عليه)

“Tidak ada azan untuk shalat hari raya Idul
Fitri ketika Imam keluar, tidak juga setelah beliau keluar. Tidak ada iqomah
dan tidak ada panggilan, serta tidak ada apapun.” (HR. Muttafaq alaihi)

(Kasyaful Qana’, 1/233. Silakan lihat di
Al-Inshaf, 1/428. Dikatakan: “Ini adalah pendapat madzhab dan mayoritas
ulama kalangan mazhab)

Yang kuat (rajih) sebagaimana yang telah
disebutkan adalah pendapat pertama, ‘Bahwa tidak ada panggilan apapun dalam
shalat Id. Kalau hal itu terjadi, maka tidak mengapa bagi orang yang hadir.
Sebab ini adalah pendapat yang telah dikenal di kalangan ahli fiqih. Jangan
sampai masalah ini menjadi sebab  timbulnya perpecahan di antara jamaah
shalat, apalagi pada masa sekarang ini. Jika anda dapat memberikan arahan
kepada orang yang melakukannya secara lembut dan baik untuk melakukan sesuai
ajaran sunnah, maka hal itu baik sekali. Kalau tidak bisa, hendaklah tetap
hadir untuk shalat bersama mereka. Tidak masalah insyaallah. Perlu
diperhatikan bagi orang yang ingin mengajarkan orang lain  tentang sunnah
ini, hendaknya dilakukan sebelum orang-orang berkumpul untuk shalat. Adapun
kalau orang sudah datang, maka akan kesulitan memberi nasehat dan petunjuk
dengan tenang dan bermanfaat, justeru dapat menimbulkan sikap  saling benci
dan permusuhan, bahkan dapat (berakibat) lebih dari itu.

Kami memohon kepada Allah agar kami dan anda
semua diberi taufik mendapatkan kecintaan dan keredhoan-Nya baik ucapan
maupun perbuatan. Dan kami dan anda semua dijauhkan dari fitnah. Yang nampak
maupun yang tersembunyi.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android