Menolak Shalat Id Dibelakang Orang Yang Berbeda Dalam Bilangan Takbir Tambahan
Kesimpulannya bahwa
perbedaan dalam bilangan takbir tambahan dalam shalat dua hari raya
tidak diperbolehkan memecah umat Islam. Dengan menunaikan shalat
yang lain. Karena shalat id dua kali, setiap kelompok shalat
sendiri-sendiri merupakan bid’ah yang diingkari. Di dalamnya memecah
belah barisan umat Islam. Yang sangat jelas bagi orang berakal, dan
tidak mungkin ada dalam syareat. Atau sunah menunjukkan semacam itu.
Maka tidak boleh
dikatakan, kita shalat sekali dengan cara orang salafi, dan sekali
waktu dengan cara orang Hanafi. Bahkan semuanya diperintahkan dengan
satu cara yaitu caranya Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan para
shahabatnya. Yaitu cara yang dilakukan oleh para Imam Islam seperti
Abu Hanifah, Malik, Syafi’I, Ahmad dan lainnya. Selagi para shahabat
dan para ulama berbeda pendapat yang diperbolehkan, hendaknya
melapangkan dada untuk perbedaan ini.
Kita memohon kepada
Allah ta’ala agar disatukan umat Islam dalam kebenaran dan
menyatukan hati-hati mereka.
Wallahu a’lam
.
3,627