Menolak Shalat Id Dibelakang Orang Yang Berbeda Dalam Bilangan Takbir Tambahan
Kesimpulannya bahwa perbedaan dalam bilangan takbir tambahan dalam shalat dua hari raya tidak diperbolehkan memecah umat Islam. Dengan menunaikan shalat yang lain. Karena shalat id dua kali, setiap kelompok shalat sendiri-sendiri merupakan bid’ah yang diingkari. Di dalamnya memecah belah barisan umat Islam. Yang sangat jelas bagi orang berakal, dan tidak mungkin ada dalam syareat. Atau sunah menunjukkan semacam itu. Maka tidak boleh dikatakan, kita shalat sekali dengan cara orang salafi, dan sekali waktu dengan cara orang Hanafi. Bahkan semuanya diperintahkan dengan satu cara yaitu caranya Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Yaitu cara yang dilakukan oleh para Imam Islam seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi’I, Ahmad dan lainnya. Selagi para shahabat dan para ulama berbeda pendapat yang diperbolehkan, hendaknya melapangkan dada untuk perbedaan ini. Kita memohon kepada Allah ta’ala agar disatukan umat Islam dalam kebenaran dan menyatukan hati-hati mereka. Wallahu a’lam .
3,627