Unduh
0 / 0
32,66721/12/2008

Baru Saja Memulai Puasa Kafarat Dua Bulan Berturut-Turut Kemudian Masuk Bulan Ramadan. Apakah Terputus Puasa Yang Berturut-Turut Tersebut

Pertanyaan: 124817

Saya mengerti sesungguhnya kafarat atau sangsi bagi siapa saja yang menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadan adalah puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan bagi enam puluh orang (60) keluarga miskin. Pertanyaannya apakah dalam melaksanakan kafarat tersebut harus dua bulan berturut-turut atau dengan kata lain dua bulan yang saling beriringan? Dan apa hukumnya orang yang baru memulai puasa kafarat tersebut tiba-tiba hari esok sudah masuk bulan puasa Ramadan? Apakah boleh dia melanjutkan puasa kafarat tadi setelah bulan Ramadan, sekiranya dia tinggal melanjutkan puasa yang sudah dilakukan ataukah dia harus memulai puasanya dari awal lagi ? Kemudian pada saat memberikan makan kepada para fakir miskin, apakah harus di satu waktu dan di tempat makan (nampan) yang satu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Barangsiapa menggauli istrinya di siang bulan Ramadan maka dia telah berdosa
dan wajib atasnya menebusnya dengan kafarat; Yaitu memerdekakan budak.
Jika
ia tidak mampu,
hendaknya dia berpuasa dua bulan berturut-turut.
Apabila
ia juga tidak mampu melaksanakan puasa, maka hendaklah ia memberikan makan
kepada 60
fakir miskin.
Dia
tidak  dibolehkan memberikan makan fakir miskin
apabila mampu
melaksanakan puasa.

Terdapat hadits yang menunjukkan akan kewajiban membayar Kafarat bagi orang
yang melakukan hubungan badan dengan Istrinya:

Sebagaimana riwayat Bukhari (1936) Dari Abu Hurairah Radliyallahu anhu dia
berkata:

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ،
هَلَكْتُ ، قَالَ : مَا لَكَ ؟ قَالَ : وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا
صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هَلْ
تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟ قَالَ : لا . قَالَ : فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ
تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ : لا . فَقَالَ : فَهَلْ تَجِدُ
إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟

“Ketika
kami sedang duduk bersama Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tiba-tiba datang
seorang lelaki, seraya berkata: Wahai Rasul Allah aku telah binasa,
Rasulullah bertanya: Apa yang  terjadi denganmu? Lelaki tadi menjawab: Aku
telah menggauli istriku padahal aku sedang berpuasa. Lalu Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam bertanya kepadanya:  Apakah engkau memiliki
seorang budak sehingga engkau memerdekakannya? Dia menjawab:
Tidak
ada. Rasulullah bersabda: Apakah engkau mampu melaksanakan puasa dua bulan
berturut-turut? Dia menjawab: Tidak bisa. Rasulullah pun bertanya lagi:
Apakah
engkau mampu memberikan makan enampuluh fakir miskin?……”
(Sampai
dengan akhir Hadits)

Hadits
ini menunjukkan bahwa wajib untuk melaksanakan puasa dua bulan
berturut-turut, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:

فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ

“Apakah
engkau mampu melaksanakan puasa dua bulan berturut-turut?”

Maka
Barangsiapa yang baru mulai melaksanakan puasa kemudian ia sudah mendapati
bulan Ramadan, maka wajib baginya puasa Ramadan dan berbuka pada hari raya
baru kemudian menyempurnakan puasa dua bulan berturut-turut, dan tidak
dianjurkan memulainya kembali dari awal;
Karena
puasa Ramadan tidak memutus kesinambungan dalam menjalankan puasa.

Ibnu
Qudamah Rahimahullah berkata: “Barangsiapa
memulai puasa zihar di awal bulan Sya’ban, maka hendaklah ia berbuka pada
saat hari raya kemudian melanjutkan puasa yang sudah dikerjakan sebelumnya.
Demikian
pula jika seseorang memulai puasa di awal bulan Dzulhijjah, maka hendaklah
ia berbuka pada saat hari
Idul
Adha dan hari Tasyriq kemudian melanjutkan puasa yang sudah dijalani. Secara
umum dapat dipahami: Apabila puasa zihar terputus
dalam
rentang waktu yang cukup lama, maka tidak sah puasanya
jika
diniatkan untuk membayar kafarat.
Adapun
apabila seseorang memulai puasanya di awal bulan Sya’ban lalu
tertunda di
bulan Ramadan dan hari Idul Fitri, atau seseorang memulai puasanya bulan
Dzulhijjah lalu
dipotong
hari raya Korban
dan hari-hari Tasyriq, maka kesinambungan puasanya tidak terputus.
Dengan
perumpamaan semacam ini, maka
dia bolehh melanjutkan
puasa yang telah dijalani tanpa mengulang puasanya kembali dari awal.”
(Al Mughni, 8/29)

Kedua :

Tidak
wajib memberikan makan kepada 60 orang fakir miskin dalam satu waktu
sekaligus, bahkan dibolehkan memberikan makan sekelompok orang di satu waktu
dan kelompok yang lain di waktu yang berbeda hingga memberikan makan genap
enam puluh orang  fakir miskin.

Sebagai tambahan, dapat
dilihat jawaban soal nomor
1672.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android