Telah datang kepada saya seorang laki-laki yang pernah menikah dan punya seorang puteri. Saya tidak permasalahkan masalah pernikahannya sebelumnya. Akan tetapi dia menjelaskan bahwa tujuan pernikahannya sebelumnya adalah agar dia dapat keluar dari tugas militer, karena ada peraturan bahwa perwira yang menikah dengan wanita asing, akan dipecat. Maka dia berkenalan dengan gadis dari Rusia di salah satu taman wisata, lalu menikah dengan tujuan tersebut, lalu dari pernikahan tersebut lahirlah seorang anak. Akan tetapi, sang ibu Rusia itu mengambil sang anak dan dia pulang ke negerinya sedangkan dia tidak diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan puterinya yang sudah berusia 5 tahun. Pertanyaan saya, apa pendapat anda tentang orang ini, dan apa pandangan syariat?
Sekali lagi, saya tidak mempermasalahkan perkawinannya sebelumnya dan saya tidak pedulikan kewarganegaraan isterinya. Akan tetapi tujuan perkawinannya yang membuat saya bimbang. Apakah saya dapat mempercayainya atau memperkirakan apa saja karena dia menganggap remeh perkawinan dan membangun rumah tangga demi tujuan keluar dari tugas ketentaraan sementara keluarganya tidak menyetujuinya? Jika dia dapat membiarkan begitu saja puterinya bersama ibunya yang non muslim di tempat yang jauh, bagaimana yang akan terjadi pada diri saya jika saya setuju menikah dengannya? Dia berkata bahwa dia menyesali perbuatannya, akan tetapi bagaimana pendapat anda dan bagaimana saya dapat mempercayai bahwa ucapannya adalah jujur? Setiap orang mungkin sekali berbuat kesalahan, akan tetapi saya bingung, lalu saya shalat istikharah. Alhamdulillah, kini saya menerima bahwa tidak boleh menghukumi seseorang berdasarkan kekeliruannya masa lalu apabila dia telah menampakkan penyesalannya. Orang tersebut dahulu tidak shalat dan suka minum khamar, akan tetapi dia mengatakan bahwa masa itu telah lewat, dia mengatakan bahwa dirinya menyesali apa yang telah dia perbuat dan ingin lebih dekat kepada Allah. Kenyataannya memang demikian, di bulan Ramadan ini dia bersemangat melaksanakan shalat taraweh dan qiyamullail serta mengkhatamkan Al-Quran, dia juga pergi umrah beberapa bulan yang lalu dan dia ingin menunaikan ibadah haji. Semua itu menunjukkan bahwa dia ingin menghapus masa lalu berpendapat bahwa tidak mengapa memberi dia kesempatan dan bahwa setiap orang mungkin berbuat salah, tidak salah kalau dia ingin memulai lembaran baru dalam hidupnya. Sebagian lagi menolak keras, bahwa sekedar berkenalan dengannya, mereka menganggap bahwa orang ini tidak ada agamanya, karena dia meninggalkan puterinya dididik jauh dari Islam, dan bahwa usahanya untuk mengembalikannya dianggap tidak cukup. Mereka menganggap bahwa anak tersebut akan menjadi saudara bagi anak-anak saya jika Allah memberikan karunia anak darinya, bagaimana mereka dapat menerima hal itu.
Saya masih selalu istikharah kepada Allah Ta’ala, akan tetapi saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan. Apakah orang tersebut termasuk orang yang dapat saya terima agamanya, ataukah seperti kata sebagian keluarga saya, dia orang yang tak punya agama karena dia telah membiarkan puterinya dan kehormatannya? Apabila dia sekarang ingin membuat lembaran baru dalam kehidupannya di atas takwa kepada Allah apakah kenyataan bahwa dia berasal dari keluarga yang baik dapat menolongnya ataukah masa lalunya akan tetap menjadi titik hitam dalam kehidupannya? Saya mohon nasehat anda untuk saya dan arahan. Terus terang saya sekarang merasa sia-sia dan tidak dapat menetapkan keputusan. Kadang saya berpikir bahwa boleh jadi saya dapat berperan menjadikannya lebih dekat kepada Allah dan selalu memotivasinya untuk taat kepadaNya tapi pada waktu bersamaan saya merasa tidak dapat melakukan hal itu dan bahwa perkara tersebut hanya omong kosong saja sedangkan saya ingin membangun hidup saya di atas landasan takwa kepada Allah tanpa sedikitpun selaput kegelapan masa lalu. Hanya Allah yang tahu, apakah laki-laki tersebut cocok untuk saya atau tidak?
Jika Sang Pelamar Punya Masa Lalu Yang Kelam, Sekarang Sudah Istiqamah, Apakah Diterima Lamarannya?
Pertanyaan: 125886
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika orang yang melamar anda sekarang ini adalah orang yang dapat diterima agama dan akhlaknya, maka tidak sepantasnya dia ditolak berdasarkan masa lalunya yang penuh dosa dan dia sudah bertaubat darinya serta menyesalinya. Tidak perlu mengungkit-ungkit lagi keraguan dan berburuk sangka terhadapnya. Betapa banyak orang yang telah bermaksiat, namun kemudian Allah memberi petunjuk dan memberi taufik serta Allah muliakan dan memberi kemudahan untuk menempuh jalan kebaikan setelah sebelumnya hidup dalam lembah kehinaan dan kenistaan. Bahwa dia meninggalkan puterinya karena tidak berdaya untuk mengambilnya, tidak berarti bahwa dia mungkin akan meninggalkan isteri dan anak-anaknya setelah dia mendapat hidayah dari Allah Ta’ala.
Standar yang berlaku untuk menilai dirinya sekarang adalah kondisinya sekarang. Jika dia dikenal sebagai orang yang lurus dan saleh, maka tidak layak dia ditolak, berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
إِذَا خَطَبَ إِلَيكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فزوِّجُوه إِلَّا تَفْعلُوا تكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسادٌ عَرِيضٌ ) رواه الترمذي ( 1084 ) من حديث أبي هريرة ، وحسنه الألباني في صحيح الترمذي .
“Jika datang melamar kalian orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah. Jika tidak kalian lakukan hal tersebut, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan besar.” (HR. Tirmizi, no. 1084, dari hadits Abu Hurairah. Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Muslim)
Akan tetapi, tidak cukup dalam menetapkan hukum tentang kesalehannya dan istiqamahnya berdasarkan informasi dari dirinya sendiri bahwa dia orang yang shalat, atau umrah atau hendak haji. Tapi sebaiknya ditanyakan teman-temannya atau tetangganya atau imam masjid dan semacamnya yang mengenali kehidupannya.
Adalah hak keluarga anda untuk menolak lamarannya, setidaknya, apabila mereka meragukan keadaannya. Hendaknya anda tidak tergesa-gesa menerimanya sebelum memastikan keistiqamahannya. Jika masih terjadi keraguan pada diri anda, maka keselamatan anda lebih utama.
Lihat jawaban soal no. 5202 dan no. 105728 untuk mengetahui kriteria yang layak ada pada seorang suami dan sarana untuk mengenal keadaan orang yang melamar.
Lihat pula jawaban soal no. 97240, telah kami sebutkan di dalamnya sejumlah nasehat dan arahan bagi siapa yang masih ragu untuk menerima lamaran orang yang masa lalunya buruk. Di antara yang terdapat di dalamnya adalah, “Hendaknya patokan untuk menetapkan pilihan anda adalah apa yang tampak padanya dalam masalah agama dan akhlak serta kelayakannya menjadi suami anda sehingga anda merasa aman hidup bersamanya dalam masalah agama dan akhlak anda sebagaimana yang telah anda uraikan sebelumnya. (Faktor) pendorong jangan agar anda dapat memberi hidayah kepadanya. Karena pengaruh laki-laki terhadap isterinya lebih besar dari pengaruh isteri terhadap suaminya. Khusunya dari sisi hidayah dan istiqamah. Jika anda merasa tidak yakin dengan kondisinya dan kejujuran taubatnya, kami tidak menganjurkan anda untuk menikah dengannya. Hendaknya keluarga anda bersungguh-sungguh untuk mengetahui keadaan sesungguhnya tentang laki-laki tersebut sekarang ini dan keputusan anda terakhir hendaknya berdasarkan kesimpulan tersebut disertai dengan istikharah dan memohon kepada Allah taufiq dan kebenaran.
Kami mohon kepada Allah semoga Dia mengkaruniai anda suami yang saleh dan keturunan yang saleh.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam