Unduh
0 / 0
353613/01/2011

Apakah Seseorang Boleh Menjadi Wali Bagi Anak Istrinya Dari Hasil Hubungan Haram

Pertanyaan: 126407

Istri saya mempunyai anak perempuan dari seorang laki-laki sebelumnya, sebenarnya anak perempuan tersebut dari hasil perzinaan, apakah saya dianggap sebagai walinya pada saat ada seseorang yang melamarnya ?, saya telah mendengar satu hadits bahwa para anak perempuan akan datang membela bapaknya pada hari kiamat, apakah yang saya lakukan ini bisa menjadi sarana pembelaan tersebut di sisi Allah –azza wa jalla- ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Anak dari zina tidak
dinisbahkan kepada bapak pelaku zina tersebut, sebagaimana telah disebutkan
sebelumnya pada jawaban soal nomor: 117.

Maka anak perempuan tersebut
dianggap tidak memiliki kerabat dari jalur bapak, maka tidak satu pun dari
kerabatnya boleh menjadi walinya dalam pernikahan. Yang menjadi walinya
adalah wali hakim yang muslim –jika terjadi pada negara muslim-. Yang
menjadi dasar dalam hal tersebut adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Abu
Daud (2083) dan Tirmidzi (1102) bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda:

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ)

وصححه الألباني في

“إرواء
الغليل”
(1840) .

“…Maka penguasa adalah wali
bagi siapa saja yang tidak memiliki wali”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam
Irwa’ Ghalil: 1840)

Dan jika terjadi pada negara
yang tidak islami, maka ketua Islamic Centre lah yang mewakili hakim yang
muslim dan menjadi wali baginya.

Untuk lebih jelasnya silahkan
membaca jawaban soal nomor: 144712

Dan sebagain ulama seperti
Imam Abu Hanifah -rahimahullah- mendahulukan kerabat dari jalur ibunya dari
pada seorang hakim dalam hal perwalian seperti paman dari ibu atau kakek;
karena mereka lebih dekat dan lebih penyayang dari pada seorang hakim.

Adapun suami dari ibunya (bapak
tirinya) tidak bisa menjadi wali nikah bagi anak perempuan tersebut; karena
bukan termasuk ashabahnya (keturunannya) juga bukan sebagai kerabatnya.

Kedua:

Bahwa perkataan anda tentang
hadits “anak-anak perempuan akan membela bapaknya pada hari kiamat”, maka
telah diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa anak-anak
yang meninggal dunia pada masa kecilnya, maka akan (diizinkan) memberi
syafa’at kepada kedua orang tua mereka pada hari kiamat”.

Untuk penjelasan selanjutnya
silahkan anda membaca jawaban soal nomor: 159942

Anak perempuan tersebut bukan
termasuk anak anda, juga tidak boleh nasabnya dinisbahkan kepada anda.

Namun anda tetap akan
mendapatkan pahala insya Allah karena anda telah mendidik, menafkahi dan
menanggungnya. Allah –ta’ala- telah berfirman:

)فَمَنْ
يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَه

*

وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَه)

الزلزلة8/7

 (

“Barangsiapa yang mengerjakan
kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan
barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan
melihat (balasan) nya pula”. (QS. Al Zalzalah: 7-8)

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android