Jika Seseorang Telah Umrah Untuk Haji Tamatu, Lalu Dia Mengulang Umrahnya, Apakah Damnya Menjadi Bertambah?
Pertanyaan: 126752
Terkait dengan orang yang haji Tamatu dan telah selesaikan umrahnya dan sedang menunggu hari Tarwiyah untuk ihram haji, apakah dibolehkan baginya melakukan ihram yang lain? Ada di antara kami yang berpendapat bahwa perkara itu dibolehkan apabila seseorang sudah tahalul selama dia menunggu haji. Jika ternyata boleh, apakah dia harus Menyembelih hadyu untuk setiap umrahnya sebagai pengamalan dari ayat,
فمن تمتع بالعمرة إلى الحج فما استيسر من الهدي (سورة البقرة: 196)
“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.” QS. Al-Baqarah: 196
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Dibolehkan bagi orang yang
haji Tamatu dan telah selesai dari umrahnya dan menunggu pelaksanaan haji di
Mekah, untuk melakukan umrah selama masa tersebut. Khususnya jika dia keluar
dari Mekah ke Madinah atau semacamnya, kemudian dia kembali ke Mekah. Hal
tersebut tidak menyebabkan berlipatnya dam tamatu. Karena tujuan dari ayat
tersebut adalah bahwa siapa yang menunaikan haji dengan cara tamatu, maka
dia harus mengeluarkan dam. Karena itu, walaupun umrahnya berulang, namun
hajinya tetap berlaku sekali baginya, dan karenanya damnya pun tetap satu.
Apakah disyariatkan
mengulang umrah bagi mereka yang menunggu di Mekah dan tidak keluar darinya
sebagaimana dilakukan banyak jamaah haji sekarang ini, lalu mereka keluar ke
Tanim untuk ihram umrah?
Dalam hal ini ada perbedaan
pendapat di antara para ulama. Di antara mereka ada yang memberi keringanan
membolehkan, di antara mereka ada yang menyatakan makruh dan berpendapat
bahwa hal tersebut bertentangan dengan perbuatan salaf.
Lihat jawaban soal no.
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait