0 / 0

Mendapati Mazi Di Pakaiannya Setelah Shalat Beberapa Kali

Pertanyaan: 126757

Saya dapati bekas mazi di pakaian dalam setelah saya (menunaikan) shalat Subuh, Zuhur dan Ashar. Kemudian saya baru mengganti pakaian sebelum shalat Maghrib. Apakah shalat yang telah saya tunaikan batal?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:  Mazi adalah air kental yang biasa keluar ketika hawa nafsu memuncak, ia najis dan pembatal wudhu akan tetapi najisnya ringan, untuk membersihaknnya cukup dengan membasuh kemaluan dan menyiram baju dengan air. (Silahkan melihat soal jawab no. 2458 ).

Kedua: shalat Shubuh, Zuhur dan Ashar anda sah insyaallah dan anda tidak harus mengulanginya. Hal itu karena dua sebab:

1.Sesungguhnya anda tidak yakin waktu keluarnya mazi, ada kemungkinan dia keluar setelah shalat Ashar. Jika ada kemungkinan (seperti ini), maka asalnya bahwa shalat-shalat yang telah lalu adalah sah. Kaidah ulama dalam masalah ini adalah ketika ada keragu-raguan setelah selesai beribadah apakah sah atau tidak? Maka keragu-raguan ini tidak perlu dihiraukan dan seorang muslim membangun ibadahnya dari asalnya yaitu bahwa ibadahnya sah sampai ada keyakinan yang membatalkannya.

2.Sesungguhnya orang yang shalat dalam keadaan tidak tahu kalau ada najis, atau dia mengetahuinya kemudian lupa, maka shalatnya sah menurut pendapat yang kuat. Imam Nawawi rahimahullah menyandarkan pendapat ini kepada mayoritas ulama dan beliau memilihnya (juga). Al-Majmu, 3/163.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: Ucapan (atau dia lupa) yakni lupa bahwa (ia) terkena najis dan tidak ingat kecuali setelah salam, maka dia harus mengulangi (shalat) menurut perkataan pengarang. Karena hilangnya syarat shalat yaitu menghindari najis, dia seperti orang yang terkena hadats namun lupa kalau dia berhadats (lalu shalat dalam keadaan berhadats).

Pendapat yang kuat (dalam) semua masalah ini adalah sesungguhnya dia tidak perlu mengulangi shalatnya, baik karena lupa ada najisnya, atau lupa membasuhnya, atau tidak tahu kalau tekena najis, atau tidak tahu bahwa itu adalah  najis, atau tidak tahu hukumnya, atau tidak tahu apakah ada sebelum atau sesudah shalat.

Dalil (tentang masalah itu) adalah kaidah umum dan agung yang Allah berikan kepada para hamba-Nya,  yaitu firman-Nya:

( لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا )

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah” (QS. Al-Baqarah: 286).

Orang ini melakukan perkara haram, karena tidak tahu atau lupa. Allah telah menghilangkan hukuman baginya dan tidak tersisa sedikitpun tuntutan baginya.

Ada pula dalil khusus dalam masalah ini, yaitu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam pernah shalat dengan memakai kedua sandal yang ada najisnya, lalu Jibril memberitahukannya. Dan beliau tidak mengulangi shalatnya dari awal. Jika shalatnya tidak batal dari awal, maka tidak batal sisa shalatnya. (As-Syarhu Al-Mumti’, 2/232).

Wallahu’alam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android