Unduh
0 / 0
1410727/01/2009

Dahulunya Seorang Muslim Kemudian Dia Pulang Ke Negerinya Lalu Murtad Kemudian Dia Kembali Lagi Ke Negeri Islam

Pertanyaan: 126938

Dahulunya Dia Seorang Muslim Kemudian Dia Pulang Ke Negerinya Lalu Murtad Kemudia Dia Kembali Lagi Ke Negeri Islam, Apakah Kini Dia Dianggap Sebagai Kafir Mu’ahad (Terikat Perjanjian)? Bagaimana Kita Memperlakukannya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Orang yang dahulunya muslim,
lalu keluar dan tidak beriman, maka dia adalah murtad, tidak ada keraguan
padanya. Orang yang keluar dari Islam kepada agama lain, maka dia tidak
dianggap sebagai penganut agama ini dan tidak berlaku baginya hukum-hukumnya,
tapi dia adalah orang murtad sebagaimana yang lainnya dia diperlakukan
sebagai orang murtad, diminta untuk bertaubat dan kembali kepada Islam, jika
dia bertaubat, maka diterima taubatnya. Jika tidak bersedia taubat, maka dia
dihukum mati sebagai orang kafir.

Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin
rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang murtad masuk agama Yahudi atau
Nashrani, maka kita tidak mengakuinya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu
alaihi wa sallam, “Siapa yang menukar agamanya, maka bunuhlah.” (HR. Bukhari,
no 2854)

Maksudnya adalah bahwa siapa
yang menukar agama Islam (dengan agama lainnya, maka kami akan membunuhnya.

(Asy-Syarh Al-Mumti Ala
Zaadil Mustaqni, 11/306)

Karena itu, siapa yang
asalnya muslim, kemudian dia menjadi Nashrani atau Yahudi, maka
sembelihannya tidak halal, karena dia bukan Ahli Kitab, tapi dia adalah
seorang murtad yang sembelihannya tidak boleh dimakan. Jika dia seorang
wanita, maka dia tidak halal dinikahi dengan sebab yang sama. Mereka juga
bukan kafir dzimmi (yang hidup di bawah naungan Islam), bukan juga kafir
mu’ahad (kafir yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin), juga
bukan kafir musta’man (kafir yang diberi keamanan di negeri muslim). Karena
istilah-istilah tersebut berlaku bagi orang kafir asli, bukan orang murtad.
Bagi orang murtad dalam Islam tidak ada jalan lain kecuali dia harus kembali
kepada agamanya atau memilih di hukum mati sebagai orang kafir.

Syekh Saleh Fauzan
hafizahullah berkata, “Murtad menurut istilah adalah orang yang kafir
setelah dia sukarela dalam Islam, baik dengan ucapan, keyakinan, keraguan
atau dengan perbuatan.”

Orang murtad memiliki hukum
di dunia dan hukum di akhirat.

Adapun hukumnya di dunia
telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya,
“Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah.”

Para ulama telah sepakat
dalam hal itu. Juga berlaku segala konsekwensinya, yaitu bahwa suaminya atua
isterinya harus berpisah darinya dan dia dilarang menggunakan hartanya
sebelum dibunuh.

Adapun hukumnya di akhirat
telah Allah jelaskan dalam firmannya,

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ
كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Barangsiapa yang murtad di
antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah
yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni
neraka, mereka kekal di dalamnya.” SQ. Al-Baqarah: 217

Murtad dapat terjadi dengan
melakukan perkara-perkara yang dapat membatalkan keislaman, baik
sungguh-sungguh, bercanda atau melecehkan. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ
وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ
لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Dan jika kamu tanyakan
kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan
manjawab, “Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.”
Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu
berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.”
SQ. At-Taubah: 65-66

(Al-Mulakhash Al-Fiqhi,
2/565-566)

Lihat jawaban soal no.
20060 di sana terdapat penjelasan tambahan.

Penting diperhatikan bahwa
hukuman bagi orang yang murtad, sebagaimana hukuman lainnya, tidak boleh
dilakukan kecuali oleh pemerintah atau wakilnya berdasarkan ijmak para ulama.
Tidak dapat individu melakukan ekskusi hukuman oleh diri mereka sendiri.

Telah kami jelaskan hal ini
dalam jawaban soal no. 8980
, 2461 , 107105

Kedua: Adapun terkait dengan
bagaimana berinteraksi dengannya, maka dia seperti orang-orang kafir lainnya
dengan cara lemah lembut mendakwahkannya dengan cara yang baik sertai
mengingatkannya kembali dengan masa-masa lalunya dalam Islam. Dia pasti
merasakan perasaan berbeda antara kehidupannya dalam Islam dan dalam agama
lain. Hendaknya minta tolong dalam masalah ini kepada orang yang paham
bahasanya dan yang sebangsa agar dia lebih paham. Hadiah juga memberikan
pengaruh positif bagi jiwa. Upayakan beri hadiah yang dia butuhkan agar
dapat sampai ke hatinya. Jika dia sedang mengalami kesulitan harap dibantu
dan dimudahkan kehidupannya. Jika dia diperlakukan demikian, ada harapan dia
akan meninjau kembali sikapnya, semoga dia kembali kepada Islam sebelum mati
dan kalian juga mendapatkan pahalanya.

Itu semua dalam bab mu’amalah.
Adapun hukumnya, sebagaimana telah dijelaskan, maka dia bukan seperti kafir
asli. Sebab orang murtad, tidak boleh bagi muslim untuk mengambil warisan
darinya dan dia tidak mewariskan anaknya yang muslim. Wanita murtad tidak
boleh dinikahi. Jika seorang yang murtad memiliki isteri muslim, maka
nikahnya menjadi batal. Begitu pula halnya dengan hukum-hukum lainnya.
Hendaknya dibedakan antara hukum dan mu’amalah.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android