Unduh
0 / 0
384923/01/2010

Seseorang Menginginkan Bersedekah Dari Uang Kurbannya Karena Keluarga Dan Anak – anaknya Tidak Lagi Tinggal Bersamanya.

Pertanyaan: 127160

Saya mempunyai seorang sahabat yang tinggal di Jerman, dan dia seorang mahasiswa di sebuah universitas dan telah berkeluarga, dia telah memiliki seorang istri, satu anak putra dan seorang anak lagi putri, yang ketiga-tiganya tidak lagi kembali bersamanya ke Jerman dan akan tinggal menetap di negara mereka, sedang sang suami akan tinggal seorang diri di Jerman. Dan dia sudah terbiasa berkurban setiap tahunnya semenjak dia menikah, akan tetapi pada tahun ini dia ingin bersedekah dari uang kurbannya untuk keluarganya yang sangat membutuhkan di negaranya, karena dia akan menghabiskan hari lebarannya di Jerman seorang diri. Dan dia tidak mampu melainkan hanya berkurban satu hewan kurban saja; Sebagaimana yang telah diketahui, dia adalah seorang mahasiswa dan dia tidak memiliki gaji yang tetap bahkan dia bekerja diluar jam – jam dan waktu belajar atau kuliah, maka apakah di perbolehkan dia bersedekah dari uang kurbannya ataukah sebaiknya dia tetap berkurban ?? Trimakasih atas jawabannya dan semoga Allah memberikan balasan pahala pada anda dengan sebaik – baik balasan.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Berkurban merupakan
Sunnah Muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan yang patut untuk
senantiasa menjaganya, memunculkan dan menebarkannya di antara kaum Muslimin,
dan sebagian Ulama’ malah menganggapnya sebagai sebuah kewajiban.
Atas
dasar ini untuk berhati – hati sebaiknya ibadah ini tidak anda tinggalkan
melainkan jika Udzur. Dan menyembelih kurban lebih baik daripada bersedekah
dengan harganya atau bersedekah dengan seekor domba, karena didalam
menunaikan penyembelihannya terdapat Taqarrub kepada Allah Ta’ala dan
menebarkan Syi’ar Islam.

           
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata : “Berkurban, ber’Aqiqah
dan Al Hadyu ( Menyembelih Hewan dalam ibadah Haji ) lebih utama pahalanya
dari pada bersedekah dengan harga – harga hewan tadi, maka jika dia memiliki
harta berlebih dan ingin bertaqarrub kepada Allah maka hendaklah dia
berkurban dengan harta tersebut ”.  Majmu’ul Fatawa ( 304/26 ).

            Dan di
dalam kitab “ Kassyaful Qina’ ” ( 21/1 ) disebutkan : “( Dan menyembelih
hewan untuk Aqiqah lebih utama pahalanya dari pada bersedekah dengan uang
seharga hewan Aqiqah ) demikian juga halnya dengan Al Hadyu, Ibnul Qoyyim Al
Jauzi juga menerangkan dalam kitab Tuhfatul Wadud, dan Ibnu Nashrullah dalam
penjelasannya ; Karena Rasulullah Shallalllahu Alaihi Wasallam dan juga para
Khulafaaur Rosyidin mereka berkurban, dan kalau seandainya pahala bersedekah
itu lebih utama pastilah mereka semuanya akan beralih kepada sedekah dari
pada berkurban. Dan menurut Hadits ‘Aisyah Radliyallahu Anha yang
diriwayatkan secara Marfu’ :

( ما
عمل ابن آدم يوم النحر عملا أحب إلى الله من إراقة دم , وإنها لتأتي يوم
القيامة بقرونها وأظلافها وأشعارها وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن
يقع على الأرض فطيبوا بها نفسا ) رواه ابن ماجه [ ضعفه الألباني في الضعيفة
(526) ]

( Tidaklah seorang
anak cucu Adam melakukan sebuah amalan di hari Iedul Adlha yang paling
dicintai oleh Allah Ta’ala melainkan menumpahkan darah maksudnya adalah
menyembelih kurban, karena dia akan datang kelak pada hari kiamat dengan
tanduknya, kuku–kukunya dan bulu–bulunya.
Sesunggguhnya
darahnya akan sampai di tempatnya disisi Allah sebelum sampainya darah
tersebut di atas tanah, maka hendaklah setiap jiwa berbuat baik dengannya ),
Hadits Riwayat Ibnu Majah Syaikh Al Bani mendlo’if kannya dalm Adl
Dlo’ifah (526)
;

Karena lebih
mengutamakan Shodaqah dari pada berkurban akan mengakibatkan mudahnya
meninggalkan Sunnah Rasulullah shallallahu Alaihi Wasallam ”.

            Dan
apabila sahabat anda melihat bahwa kebutuhan keluarganya itu sangat primer;
maka hendaklah dia mengkhususkan mereka dengan memberikan Shodaqah apa yang
tidak diberikan kepada selain mereka, sehingga dia bisa melebihkan bagian
buat mereka, dan jika dia akan menghabiskan sendiri hari–hari lebaran tanpa
ditemani keluarganya, maka dia tidak membutuhkan bagian yang banyak dari
daging kurban. Namun apabila di tempat tinggal mereka keluarganya tidak
begitu membutuhkan bantuan dan sokongan harta, maka dia bisa berkurban dan
mewakilkan penyembelihannya kepada seseorang di sebagian negara atau tempat
–tempat yang di sana penduduknya masih sangat membutuhkan.

           
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata : “Dan kami, tatkala kami
mengatakan tentang Al Hadyu dan berkurban : Maka dianjurkan memakan darinya
sepertiganya dan disedekahkan sepertiganya ; yang demikian itu apabila di
sana tidak ada sebab yang menjadikan ibadah itu lebih utama ; namun apabila
jumlah fakir miskin amatlah banyak, maka pastilah kami akan menganjurkan
untuk bersedekah melebihi sepertiga dan yang demikian itu apabila memang
banyak yang memberikan hadiah ataupun makanan kepada para fakir dan miskin,
sekiranya kebutuhan dan manfaat itu yang dipandang lebih diutamakan, maka
memenuhi kebutuhan dan memberikan manfaat tersebut harus segera
direalisasikan sesuai dangan apa yang terjadi ”. Majmu’ul  Fatawa       (
258/19 ). Dan baik pula dilihat Soal nomer  (36645).

            Dan
jika keluarga sebagaimana yang di maksudkan oleh sahabat anda sangat
membutuhkan bantuan berupa uang, dan tidak bisa menutupi kebutuhan mereka
dengan sekedar mengkonsumsi daging kurban yang dikirimkannya dan dia sudah
tidak memiliki harta atau uang yang lain sebagaimana yang anda sebutkan pada
pertanyaan anda, atau dia tidak memiliki harta apapun lagi yang bisa
disedekahkan kepada mereka, atau mereka adalah kerabatnya yang sangat
membutuhkan nafkah maka dalam kondisi semacam ini dia harus bersedekah
kepada mereka dan meninggalkan berkurban pada tahun tersebut.

           
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata : “Haji yang tathowwu’
atau yang dilakukan kesekian kalinya menurut syari’at memang lebih utama
dari pada shodaqah yang keduanya memang bukan sebuah kewajiban. Akan tetapi
jika dia memiliki kerabat yang sangat membutuhkan bantuan, maka bersedekah
kepada mereka adalah wajib dan lebih utama, demikian pula jika di sana ada
sekelompok orang yang sangat membutuhkan nafkah atau bantuan, maka membantu
mereka harus diprioritaskan daripada melaksanakan ibadah haji, adapun jika
antara haji dan shodaqah dua–duanya adalah Sunnah Tathowwu’ maka dalam hal
ini menunaikan ibadah haji harus lebih diprioritaskan karena haji merupakan
ibadah badaniyah dan maaliyah sekaligus. Demikian pula melaksanakan ibadah
kurban dan aqiqah lebih afdlol dan lebih utama daripada bersedekah dengan
uang sejumlah harga keduanya ”.  Afatawa Al Kubra ( 382/ 5 ), Al Ikhtiyaraat (
116). 

Wallahu A’lam..

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android