Unduh
0 / 0

Melakukan Ihram Tapi Tidak Menetapkan Syarat, Kemudian Dia terhalang Masuk Mekah Lalu Kembali Ke Negerinya

Pertanyaan: 127398

Saya ihram dari Zulhulaifah dan tidak menetapkan syarat. Ternyata saya dihalang polisi untuk masuk Mekah karena visa sudah habis. Maka saya kembali ke negeri saya. Apa yang menjadi kewajiban saya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Siapa yang ihram haji dan umrah lalu terhalang masuk Mekah
dan menyempurnakan ibadahnya, jika dia telah tetapkan syarat saat ihram
dengan berkata, ‘Ya Allah tempat tahallulku di tempat aku terhalang.’ Maka
dia boleh tahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Jika tidak
menetapkan syarat, maka dia adalah orang yang terhalang, hendaknya dia
sembelih seekor kambing di tempat dirinya terhalang, apakah di haram atau di
tanah halal. Lalu hasil sembelihannya diberikan kepada kaum fakir di tempat
tersebut atau diberikan kepada kaum fakir di tanah haram. Kemudian hendaknya
dia menggundul kepalanya atau memendekkan rambutnya, kemudian dia tahallul.

Allah Taala berfirman, 

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ
أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنْ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ
حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ (سورة البقرة: 196)

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah
karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit),
maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur
kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.”QS. Al-Baqarah:
196.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa
orang yang ihram jika terhalang  musuh kaum musyrikin, atau selainnya,
sehingga mereka terhalang sampai ke Baitullah, dan dia tidak mendapatkan
jalan yang aman, maka dia boleh tahallul. Allah Taala telah nyatakan hal itu
dalam firmanNay,

فإن
أحصرتم فما استيسر من الهدي (سورة البقرة: 196)

“Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh
atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” QS. Al-Baqarah:
196

Terdapat riwayat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan para sahabatnya saat mereka terhalang di Hudaibiyah, untuk
Menyembelih hewannya, lalu menggundul kepalanya dan tahallul. Apakah
ihramnya untuk haji ataupun umrah atau untuk kedua-duanya. Ini pendapat Imam
kami (Imam Ahmad), Abu Hanifah dan Asy-Syafii. Maka bagi orang yang tahallul
karena terhalang, dia harus membayar dam menurut pendapat mayoritas ulama,
berdasarkan firman Allah Taala,

“Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh
atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” QS. Al-Baqarah:
196

Asy-Syafii berkata, “Tidak terdapat perbedaan pendapat di
antara ahli tafsir bahwa ayat ini turun saat terhalang di Hudaibiyah.” (Al-Mughni,
3/172)

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang terhalang, jika
tidak mendapatkan hewan dam, maka dia berpuasa sepuluh hari, sebagai qiyas
orang yang haji Tamatu.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah memilih pendapat bahwa orang
yang terhalang, jika tidak mendapatkan hewan sembelihan, dia tidak
diwajibkan puasa, karena Allah Taala tidak menyebutkan puasa dalam ayat
ihshar (QS. Al-Baqarah: 197, tentang apabila terhalang masuk Mekah)

Karena secara zahir tentang kondisi para sahabat dalam
perjanjian Hudaibiyah, mereka adalah orang-orang fakir. Tidak diriwayatkan
bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mereka yang tidak
punya hadyu untuk berpuasa sepuluh hari.

Lihat Asy-Syarhul mumti, 7/184-185.

Karena itu, wajib bagi anda sekarang mewakilkan seseorang
untuk menyembelihkan atas nama anda seekor sembelihan di Mekah dan dibagikan
kepada kaum fakir di tanah haram. Kemudian anda menggundul kepala atau
memendekkan rambut atau tahallul. Sebelum boleh bertahallul, anda diharuskan
menjauhi larangan-larangan ihram. Adapun larangan-larangan ihram yang anda
langgar selama itu karena ketidaktahuan anda, maka anda tidak diwajibkan
sesuatu apapun.

Jika anda tidak mampu Menyembelih kambing, maka anda cukup
menggundul kepala atau memendekkan rambut. Dengan demikian anda telah
tahallul dari ihram anda.

Wallhu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android