Unduh
0 / 0
1075312/07/2009

Hukum Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Dan Diperuntukkan Bagi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam … ??

Pertanyaan: 128016

Saya melihat sebagian orang pada hari raya Iedul Adlha Mubarok mereka menghadiahkan atau memberikan binatang kurban mereka sebagai ganti kurbannya orang tua mereka dan juga bagi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, apakah hal ini diperbolehkan ataukah hal semacam ini termasuk Bid’ah ??

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

,

Yang pertama :

Tidak di
Syari’atkan menghadiahkan hewan kurban atau semacamnya tidak untuk
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ataupun untuk yang lainnya; karena
yang demikian itu tidak pernah dilakukan oleh seorangpun dari sahabat Nabi
dengan kecintaan mereka kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan
kesempurnaan kepedulian mereka akan mengamalkan kebaikan, dan Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam pun tidak pernah mengajarkan dan memberikan
petunjuk kepada umatnya akan hal tersebut, sebagaimana beliau mengajarkan
mereka bersholawat kepada beliau dan memohonkan keutamaan dan washilah bagi
beliau setelah adzan, kalau seandainya apa yang dilakukan sebagian orang
saat ini sebuah kebaikan pasti beliau Shallallahu Alaihi Wasallam
menunjukkan mereka untuk melakukannya, karena setiap perbuatan yang baik
yang dilakukan umatnya pasti Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam akan
memperoleh pahala dari apa yang telah dilakukan oleh umatnya; karena beliau
adalah pemberi petunjuk, pembimbing dan Da’i kepada setiap kebaikan, maka
seseorang yang menghadiahkan pahala amalannya kepada Nabi Shallallahu Alaihi
wasallam tidak akan mendapatkan faedah apapun malah dia telah mengeluarkan
pahala yang semestinya untuk dirinya dan itu sama sekali tidak akan sampai
kepada yang lainnya.

Dan perincian
penjelasan akan hal ini telah disampaikan pada jawaban soal nomer (
52772 ) yang lalu.

Yang kedua :

Berkaitan dengan
kurban untuk orang yang sudah meninggal,maka terdapat tiga bentuk:

Pertama : Apabila
dia berkurban untuk orang yang sudah meninggal dengan disertakan kurbannya
orang yang masih hidup semisal seseorang yang berkurban untuk dirinya dan
anggota keluarganya baik mereka yang masih hidup maupun yang sudah
meninggal, dan ini diperbolehkan, dalilnya adalah sesungguhnya Nabi
Shallallahu alaihi wasallam pernah berkurban untuk diri beliau dan semua
anggota keluarga beliau dan diantara mereka ada yang sudah meninggal dunia
sebelumnya seperti Istri beliau Khadijah Radiallahu Anha.  

Kedua : Hendaknya
dia berkurban dari orang yang sudah meninggal sesuai dengan wasiat – wasiat
mereka dan karena merealisasikan dari wasiat – wasiat tadi, dan ini hukumnya
wajib kecuali jika dia tidak mampu melaksanakannya, dan dalil dari
penjelasan ini adalah firman Allah Ta’ala tentang hal penggantian wasiat :
Firman Allah :

( فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَ مَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَآ إِثْمُهُ
عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ) .

(Barangsiapa yang
menggantikannya (wasiat itu ), setelah mendengarnya, maka sesungguhnya
dosanya hanya bagi orang yang merubahnya. Sungguh Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui ). Al Baqarah/181.

Ketiga : Hendaknya
dia berkurban untuk orang – orang yang sudah meninggal yang merupakan
sedekah dari mereka yang  masih hidup ( dengan menyembelih hewan kurban
khusus hanya untuk Bapaknya atau khusus hanya untuk ibunnya ) dan hal ini
diperbolehkan, para Ahli Fiqih dari madzhab Hanbali menegaskan bahwa  orang
yang mengirimkan pahala berkurbannya untuk orang tua mereka yang sudah
meninggal akan sampai ke mayyit dan akan mengambil manfaat dari pahala
tersebut hal ini diqiyaskan dengan pahala sodaqoh yang akan terus mengalir
meski orang yang bersedekah sudah meninggal, akan tetapi yang lebih utama
dalam hal ini adalah tidak melakukannya karena tidak ada Nash yang jelas
menerangkan akan hal tersebut, dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pun
tidak pernah berkurban untuk salah seorang dari anggota keluarga beliau yang
sudah meninggal secara khusus, Beliau tidak pernah berkurban untuk paman
Beliau Hamzah bin Abdul Muthallib padahal dia merupakan kerabat Beliau yang
sangat di agungkan dan dimulyakan, tidak untuk anak – anak Beliau yang
mereka kebanyakan meninggal dikehidupan Beliau, tidak pula berkurban untuk
istri Beliau Khadijah binti Khuwailid yang dia merupakan istri atau wanita
yang paling Beliau cintai sepanjang hidup Beliau, juga tidak ada Nash yang
meyebutkan bahwasannya; tidak ada seorang pun dari para sahabat  di masa
kehidupan Beliau yang mereka berkurban untuk salah seorang anggota keluarga
mereka yang telah meninggal. Dan baik pula jika melihat jawaban soal nomer (36596).

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android