Saya seorang gadis berumur dua puluh tahun, terkadang datang sakit sewaktu kebiasaan bulanan (haid) di Ramadan sebelum shalat zuhur. Sampai saya tidak mampu berdiri untuk shalat, bahkan saya dudukpun tidak mampu (menunaikan) shalat. Dan haid tidak datang kecuali lima menit sebelum azan magrib. Perlu diketahui bahwa saya masih berpuasa waktu siang hari. Apakah diperbolehkan saya untuk mengqada’ hari ini atau saya menganggap ini (dihitung) puasa?
SAKIT SEBELUM KEBIASAAN (HAID) DAN PUASA
Pertanyaan: 128853
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kalau waktu haid datang dan keluar darah sebelum terbenam matahari, maka anggaplah diri anda batal (puasanya). Dan anda harus mengqada’ hari ini. sementara rasa sakit sebelum itu, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Rasa sakit dekat datangnya darah tidak membatalkan puasa. Kalau rasa sakit terus menerus akan tetapi tidak keluar sedikitpun sampai terbenam matahari, maka puasanya sah tidak perlu mengqada’ hari ini. Kalau keluar darah sebelum terbenam matahari meskipun lima menit, maka (puasa) hari ini batal dan harus anda qada’. Ini adalah hukum agama yang kami ketahui. Sementara rasa sakit, ada obat untuk menyembuhkannya. Seyogyanya anda bertanya kepada para dokter wanita dan laki-laki, semoga anda mendapatkan pada mereka yang dapat meringankan rasa sakit ini yang anda rasakan.” Selesai
Samakhatus Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
Refrensi:
Sumber: Fatawa yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baz – Fatawa Nur ‘Ala Darb