Bibi istri ayahku telah menyusui anak saudaraku. Dan dia ragu pada bilangan susuannya akan tetapi dia ragu pada susuannya ini, apakah ia dapat mengharamkan atau tidak dimana anak saudaraku ini akan melangsungkan pernikahan dengan putriku. Mohon fatwanya terima kasih.
0 / 0
2,03805/04/2017
Tidak Ada Ketetapan Pengharaman Kalau Terjadi Keraguan Dalam Bilangan Susuan
Pertanyaan: 129755
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Ketika ada keraguan, tidak mengetahu apakah lima susuan, empat atau lebih sedikit. Maka asalnya adalah tidak diharamkan. Hal itu karena asalnya tidak disusui yang dapat mengharamkan. Maka tidak mengapa dalam kondisi seperti ini untuk melangsungkan perkawinan. Sehingga susuan yang meragukan ini tidak dianggap dapat mengharamkan.
Wallahu a’lam .
Refrensi:
Samahatus-Syekh Abdullah bin Jibrin rahimahullah