Sebagian pilot ditugasi untuk melakukan pemantauan di perbatasan yang ada kekacauan atau peperangan. Dimana untuk berputar-putar memakan waktu enam jam atau lebih dengan dua fase. Terkadang para pilot diminta untuk pemantauan tambahan yang memerlukan tenaga berat bagi untuk melakukan pekerjaan ini guna menjaga negara, jiwa manusia dan harta miliknya. Apakah mereka dibolehkan berbuka dan hal ini termasuk uzur bagi mereka?
HUKUM BERBUKA BAGI PARA PILOT PESAWAT PEMANTAU
Pertanyaan: 129788
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama,
Jika ada pilot yang ditugasi untuk memantau perbatasan yang jauh dari tempat tinggalnya dengan jarak yang dibolehkan baginya untuk meakukan qashar yaitu sekitar delapan puluh kilo meter, maka dia dibolehkan berbuka kalau meninggalkan desanya. Kalau sangat dibutuhkan berbuka sebelum lepas landas, maka hal itu tidak apa-apa.
Kedua,
Jika belum sampai jarak seperti itu, namun dia harus melakukan tugas memantau untuk menjaga kemaslahatan umat, dan dia tidak dapat melakukan tugas ini kecuali dengan berbuka, maka dia dibolehkan berbuka sebagai wujud menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
Ketiga,
Siapa yang kembali ke tempat tinggalkan di siang hari dan tidak akan kembali lagi melakukan tugas ini, maka diharus menahan sisa harinya.
Keempat,
Kepada semua (para pilot) tadi harus mengqadhanya.
Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.’ Selesai
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-ilmiyah Wal Ifta
Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Sholeh AL-Fauzan.
Refrensi:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, vol II. 9/141