Unduh
0 / 0
18,13812/10/2009

Tidak Mengapa Membayar Zakat Kepada Orang Tua Yang Punya Hutang Untuk Melunasi Hutangnya

Pertanyaan: 130207

Saya lelaki telah berkeluarga dan saya mempunyai uang yang saya keluarkan zakatnya setiap tahun. Apakah saya boleh memberikan zakat kepada orang tuaku untuk melunasi hutangnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Asalnya (zakat) tidak
diperbolehkan diberikan kepada pokok keturunan mereka adalah ayah, ibu,
kakek dan nenek. Begitu juga tidak diperbolehkan (diberikan kepada) cabang
keturunan mereka adalah anak lelaki, anak perempuan, dan cucunya. Hal itu
karena nafkah kepada mereka adalah wajib, sehingga tercukupi mengambil dari
dana zakat.

Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Tidak diberikan dari zakat untuk kedua orang tua sampai ke atas.
Tidak juga diberikan kepada anak sampai ke bawah. Ibnu Al-Munzir mengatakan,
“Para ahli ilmu sepakat (ijma’) bahwa zakat tidak diboleh diberikan kepada
kedua orang tua.” Dimana kondisi pemberi dipaksa untuk memberikan nafkah
kepadanya. Karena memberikan zakat kepadanya dapat menjadikan tercukupi dari
nafkah kepadanya dan dapat menggugurkannya. Sementara manfaatnya akan
kembali kepadanya. Seakan-akan memberikan untuk dirinya, sehingga tidak
diperbolehkan.” Selesai dari ‘Al-Mugni dengan diedit, (2/269).

Hal ini kalau diberikan zakat
agar gugur kewajiban nafkah kepadnya. Sementara melunasi hutang dua orang
tua itu tidak diwajibkan kepada anaknya. Maka tidak mengapa diberikan dari
zakatnya untuk melunasi hutang.

Telah ada dalam ‘Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyah, (23/177): “Malikiyah, Syafiiyah dan Ibnu Taimiyah dari
Hanabilah membatasi pemberian yang dilarang dari bagian orang fakr dan
miskin. Sementara kalau diberikan kepada orang tua atau anak dari bagian
pekerja atau orang yang ada perjanjian untuk merdeka, orang yang berhutang
atau para pejuang tidak apa-apa.

Mereka juga mengatakan,
“Kalau tidak diharuskan memberikan nafkah kepadanya, maka diperbolehkan
memberikan (zakat) kepadanya.” Selesai

Syekh Abdul Aziz bin Baz
rahimahullah ditanya, “Apakah sah saya mengeluarkan zakat untuk saudara dan
saudariku yang kekurangan sementara mereka merawat ibuku sepeninggal ayahku
rahimahullah? Apakah sah saya membayar zakat kepada saudaraku yang tidak
kekurangan, akan tetapi saya merasakan dia sangat membutuhkan dibandingkan
orang lain, saya berikan zakat kepada mereka?

Beliau menjawab,
“Sesungguhnya membayar zakat kepada kerabat dari keluarganya itu lebih bagus
dibandingkan diberikan kepada orang yang bukan kerabat anda. Karena shadaqah
kepada kerabat, termasuk shodaqah dan menyambung kekerabatan. Kecuali para
kerabat tersebut termasuk orang yang menjadi tanggungan nafkah anda (maka
tidak boleh diberikan zakat kepadanya). Kalau anda memberikan zakat
kepadanya agar harta anda terjaga tidak memberikan nafkah kepadanya, maka
hal itu tidak diperbolehkan. Kalau seandainya saudara dan saudari yang anda
sebutkan itu fakir dan harta anda tidak mencukupi untuk memberikan nafkah
kepada mereka, maka tidak mengapa anda memberikan zakat anda  kepada mereka.
Begitu juga kalau saudara dan saudari anda itu mempunyai hutang kepada orang
lain dengan melunasi hutangnya dari zakat anda. Hal itu tidak mengapa juga.
Hal itu karena hutang, tidak menjadi tanggungan kerabat terhadap kerabat
lainnya. Sehingga pelunasan hutang dari zakat anda, suatu hal yang
diperbolehkan sampai kalau sekiranya anak atau ayah anda. Kalau dia
mempunyai hutang kepada orang lain dan tidak mampu melunasinya, maka anda
diperbolehkan melunasinya dari zakat anda. Maksudnya anda diperbolehkan
melunasi hutang anak dan ayah anda. Diperbolehkan melunasi hutang anak anda
dari zakat anda dengan syarat bahwa hutang ini tidak menjadikan anda
mendapatkan nafkah wajib darinya. Kalau menjadi sebab mendapatkan nafkah
wajib untuk anda, maka anda tidak diperbolehkan melunasi hutang dari zakat
anda. Agar hal itu tidak dijadikan tipu daya sehingga tidak memberikan
nafkah kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah anda. (dengan cara)
mereka berhutang kemudian dilunasi hutangnya dari zakat anda.” Selesa dari
‘Majmu’ Al-Fatawa, (14/311).

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Apa hukum membayar zakat kepada asal (keturunan) dan
kepada cabang (keturunan)?

Beliau menjawab, “Membayar
zakat kepada asal dan cabang (keturunan) maksudnya adalah kepada ayah dan
ibunya garis keturunan sampai ke atas. Dan kepada anak lelaki dan anak
perempuan sampai garis keturunan ke bawah. Kalau dalam rangka menggugurkan
kewajiban (nafkah) kepadanya, hal itu tidak diperbolehkan. Seperti kalau
membayar zakat agar gugur nafkah wajib kepadanya dan tercukup dengan zakat.
Kalau bukan untuk menggugurkan kewajiban kepadanya, maka hal itu
diperbolehkan. Seperti melunasi hutang ayahnya yang masih hidup. Atau
memberikan kepada cucu sementara hartanya tidak mencukupi untuk memberikan
nafkah kepadanya, kepada istri dan anak-anaknya. Maka kondisi seperti itu
diperbolehkan memberikan zakat kepada cucunya. Karena memberi nafkah pada
kondisi seperti ini tidak wajib. Memberikan zakat kepada asal dan cabang (keturunan)
dalam kondisi yang diterima itu lebih baik dibandingkan diberikan kepada
orang lain. Karena hal itu termasuk shodaqah dan menyambung kekerabatan.”
Selesai dari ‘Majmu’ Faatawa, (18/415).

Kesimpulannya, anak
diperbolehkan membayar zakat hartanya kepada orang tuanya atau sebaliknya,
kalau sekiranya dia mempunyai hutang dan tidak mampu melunasinya.

Wallahu’alam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android