Unduh
0 / 0
680403/07/2009

Hukum Membaca Surat Al-Fatihah Agar Mendapatkan Kecocokan Dalam Lamaran Atau Kerjasama Atau Tujuan Lainnya

Pertanyaan: 130329

Apakah boleh membaca surat Al-Fatihah dengan niat agar mendapatkan kecocokan, saat melakukan kesepakatan kerjasama, atau ketika melamar, atau dalam transaksi ekonomi atau urusan lainnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak disyariatkan membaca surat Al-Fatihah saat menyepakati
sebuah kerjasama dalam suatu urusan atau saat melamar atau dalam transaksi
perdagangan atau perkara lainnya. Ini termasuk bid’ah yang diada-adakan dan
bukan termasuk perbuatan salafushaleh dari kalangan sahabat, tabiin.
Seandainya itu perbuatan baik, niscaya mereka akan lebih dahulu melakukannya
dibanding kita.

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta (19/146)
“Membaca Al-Fatihah saat seorang laki-laki melamar seorang wanita atau
melakukan akad nikah adalah bid’ah.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Membaca
surat Al-Fatihah saat akad nikah, bahkan sebagian orang membaca surat
Al-Fatihah secara mutlak tanpa akad, misalnya dia mengatakan, saya baca
Al-Fatihah untuk fulanah. Apakah hal ini disyariatkan?

Beliau menjawab, “Hal tersebut tidak disyariatkan, bahkan dia
bid’ah. Membasa surat Al-Fatihah dan beberapa surat tertentu tidaklah
dilakukan kecuali pada tempat-tempat yang telah ditetapkan syariat. Jika
anda membacanya selain pada tempat-tempat tersebut dengan niat ibadah
tertentu, maka hal tersebut tergolong bid’ah. Kami sering melihat
orang-orang membaca surat Al-Fatihah pada setiap moment, bahkan kami
mendengar ada yang berkata, ‘Bacakan surat Al-Fatihah kepada mayat, juga
untuk ini dan itu. Itu semua merupakan perkara bid’ah yang munkar. Surat
Al-Fatihah dan surat-surat lainnya tidaklah dibaca dalam kondisi, tempat dan
waktu tertentu, kecuali telah ditetapakn berdasarkan Kitabullah dan Sunah
RasulNya shallallahu alaihi wa sallam. Jika tidak ada pedomannya, maka dia
(membaca surat Al-Fatihah dengan niat ibadah tertentu) adalah bid’ah yang
hendaknya diingkari bagi pelakunya.”

Fatawa Nurun Alad-Darb, 10/95.

Yang disyariatkan terkait dengan masalah pernikahan atau 
perbuatan lainnya yang ingin dilaksanakan seseorang, hendaknya mereka
berkonsultasi dengan orang yang pengalaman atau memiliki pengetahuan,
kemudian jika dia sudah mantap melakukannya, hendaknya dia istikharah kepada
Allah Ta’ala lalu memantapkan tekad atas perbuatan yang hendak dia lakukan.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android