Unduh
0 / 0
267815/10/2009

Apakah (dibolehkan) Haji, Sementara Dia Mempunyai Hutang Dan Mampu Melunasinya?

Pertanyaan: 130420

Saya ingin haji, akan tetapi saya mempunyai hutang. Saya belum ketemu dengan orang yang menghutangiku semenjak 7 tahun. Saya telah berusaha untuk mendapatkannya lewat surat, telepon dan menanyakan kepada orang-orang. Akan tetapi saya tidak mendapatkannya. Saya tinggal di Negeri yang dia tidak dinggal di situ. Apa yang seharusnya saya lakukan. Telah lewat 7 tahun saya berusaha mencarinya akan tetapi tidak mendapatknnya. Bagaimana saya berhaji dalam kondisi seperti itu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Hal itu jangan menjadi
halangan anda untuk menunaikan haji. Jika anda mampu untuk melunasi hutang
ini kapan saja anda dapatkan orangnya. Kapan saja anda siap untuk
melunasinya, maka hal itu bukan sebagai penghalang untuk menunaikan haji.
Teruslah mencarinya, kalau bertemu anda dapat melunasi hak-haknya.

Wallahua’lam

.

Refrensi

Samahatus-Syekh Abdullah bin Jibrin rahimahullah

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android