Unduh
0 / 0

MEMERINTAHKAN ISTRINYA UNTUK MENYEDIAKAN MAKANAN BAGINYA DI SIANG RAMADAN

Pertanyaan: 130828

Saya punya anak perempuan yang telah menikah. Suatu saat, di bulan Ramadan, dia dan suaminya datang berkunjung kepada kami. Setelah seminggu berpuasa di bulan ramadan, suami anak perempuanku pergi bersama teman-temannya ke luar, lalu mereka tergoda setan sehingga mereka makan dan minum di siang Ramadan. Pagi hari selanjutnya, suami anak perempuanku meminta kepada istrinya agar dibuatkan makanan. Akan tetapi dia menolak. Maka suaminya bersumpah akan menceraikan kalau tidak membuat makanan, sementara (istrinya) juga bersumpah untuk tidak membuatkan makanan. Solusi dari masalah ini, saya minta istri dari anak laki-lakiku untuk membuatkan dia makanan, akan tetapi dia menolak. Akan tetapi karena saya paksa untuk itu, maka dia buatkan makanan dalam kondisi terpaksa. Maka suami anak perempuanku duduk dan makan sendiri sementara kami tidak makan bersamanya. Apakah kami berdosa melakukan hal itu? apa yang seharusnya kami lakukan untuk menebus dosa ini?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak diragukan lagi bahwa berbuka di bulan
Ramadan tanpa ada uzur syar’i termasuk diantara dosa besar dan kemunkaran
berat. Kalau ada uzur seperti bepergian yaitu sekitar delapan puluh atau
tujuh puluh kilo. Yaitu jarak sehari semalam jika berjalan kaki, maka ini
dinamakan safar.Tidak mengapa berbuka padanya. Sedangkan jika dia di rumah
atau di dalam kota, maka tidak dinamakan safar.  Berbuka ketika itu termasuk
dosa besar. Barangsiapa yang membantu berbuka, maka dia ikut serta dalam
dosanya.

Karena Allah Subhanahu berfirman:

وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ  (سورة المائدة: 2)

“Dan saling tolong menolonglah kamu semua
dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa
dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)

Yang membantu berbuka di bulan Ramadan tanpa
uzur baik dengan mempersiapkan makanan, kopi, teh atau bentuk minuman dan
makanan lain dia berdosa ikut serta dosanya seperti orang yang berbuka.
Namun puasanya sah dan tidak batal dengan membantunya, hanya saja dia
berdosa dan harus bertaubat kepada Allah.

Oleh karena itu, kepada anda wahai penanya
yang memaksa anak perempuan anda atau isri anak laki-laki anda untuk membuat
makanan, hendaknya bertaubat kepada Allah. Anda keliru ketika
memerintahkannya membuat makanan untuknya. Padahal dia (istrinya) telah
berbuat baik dan tepat tidak mentaati suaminya. Karena tidak ada ketaatan
kepada makhluk dalam berbuat kemaksiatan kepada Khalik (Allah).

Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.”

Kalau suaminya memerintahkan untuk membuat
makanan di siang hari tanpa ada uzur yang membolehkannya berbuka, baik
karena sakit atau bepergian, maka dia tidak perlu membantu apa    yang
diharamkan oleh Allah meskipun dia marah atau menceraikannya. Karena
ketaatan kepada Allah lebih diutamakan dibandingkan ketaatan kepada suami,
ayah, penguasa dan gubenur. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam, “Sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” Beliau sallallahu alahi
wa sallam juga bersabda, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam
kemaksiatan kepada    Khalik (Sang Pencipta).”

Orang ini tidak termasuk bepergian karena
menetap bersamanya selama seminggu, karena tampaknya  dia sudah berniat kuat
untuk menetap lebih dari empat hari. Hal ini mengharuskan dia berpuasa
menurut mendapat yang kuat dikalangan ahli ilmu. Dan ini adalah pendapat
mayoritas ulama. Maka,  kalau dia telah niat kuat menetap lebih dari empat
hari di rumah mertuanya, maka dia harus berpuasa bersama mereka. Kalau
kurang dari empat hari, maka tidak diharuskan berpuasa kalau mereka dalam
kondisi safar. Kalau mereka berpuasa tidak mengapa dan tidak apa-apa. Kalau
mereka ingin menetap  bersama (kerabat) lebih dari empat hari, seyogyanya
dalam kondisi seperti ini dia berpuasa (agar  keluar) dari perbedaan di
kalangan para ulama dan mengamalkan pendapat mayoritas ulama, karena asalnya
adalah perintah berpuasa, sementara kebolehan berbuka masih bersifat
ragu-ragu. ”

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.

Refrensi

Fatawa Nurun Ala Ad-Darbi, 3/1266

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android