Unduh
0 / 0
12,56109/04/2009

Pelamar Berkata: “Apakah Anda Mau Menikahkan Putri Anda ? “ Bapaknya Berkata Sambil Bergurau: “Ambil Saja ! “ Apakah Yang Demikian Sudah Dianggap Nikah ?

Pertanyaan: 131337

Seorang pelamar mendatangi bapak saya untuk melamar saya, setelah terjadi kesepakatan termasuk penentuan mas kawin, dia berkata kepada bapak saya dan ia berniat untuk menikahi saya: “Anda nikahkan putri anda sekarang dan saya akan membawanya sekarang dan pulang”. Bapak saya menjawab dengan bercanda: “Ambil saja, semoga keselamatan menyertai kalian”. Peristiwa tersebut terjadi di hadapan lima orang laki-laki dan beberapa orang wanita, setelah itu dia mengklaim bahwa saya sudah menjadi istrinya menurut syari’at, dan saya sudah tidak bisa lagi menikah dengan orang lain sampai dia menceraikan saya, dia berdalil dengan sebuah hadits:

اثنان جدهما جد وهزلهما جد : الزواج والطلاق

“Dua hal yang serius dan candanya tetap dianggap serius: pernikahan dan perceraian”.

Apakah benar demikian ?, sejauh mana tingkat shahihnya hadits tersebut ?, apakah ada perbedaan di antara para ulama ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Di antara yang termasuk rukun
nikah adalah adanya ijab dan qabul, ijab adalah pernyataan dari wali: “Saya
menikahkan putri saya…”, sedangkan qabul adalah jawaban dari mempelai
laki-laki: “saya terima”.

Apa yang anda sebutkan
terdiri dari tiga masalah:

1.
Sahnya pernikahan tanpa dengan redaksi:

أنكحت و زوجت

“Saya nikahkan dan saya kawinkan…”

2.
Penyebutan qabul dari mempelai laki-laki didahulukan dari pada ijab dari
wali

3.
Lafadz yang diucapkan oleh  mempelai laki-laki bentuknya pertanyaan

Masalah Pertama:

Para ahli fikih berbeda
pendapat, Hanaiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa pernikahan itu juga
dianggap sah tanpa harus dengan lafadz:
أنكحت
وزوجت , mereka
merinci penjelasannya dalam masalah ini.

Pendapat yang kuat adalah
pernikahan itu sah dengan lafadz apapun yang maknanya sudah mewakili.
Pernyataan wali di atas: “Ambillah, semoga Allah memberikan keselamatan”,
adalah lafadz yang menunjukkan adanya rasa setuju dan menerima (qabul). (asy
Syarhul Mumti’ :2/38)

Masalah Kedua:

Mendahulukan qabul dari pada
ijab tidak sah menurut Hanabilah, dan tetap sah menurut jumhur ulama.

Atas dasar inilah, maka
kejadian tersebut tidak sah menurut Hanabilah, dilihat dari sisi
mendahulukan qabul dari pada ijab atau ucapan mempelai laki-laki dahulu dari
pada wali.

Ibnu Qudamah al Hambali
–rahimahullah- berkata: “Jika qabul didahulukan dari pada ijab, maka tidak
sah. Baik dengan redaksi lampau, contoh: “Saya telah menikahi putri anda”,
maka wali menjawab: “Saya menikahkannya untukmu” atau dengan redaksi
permintaan, contoh: “Nikahkanlah putri anda dengan saya”, wali menjawab:
“Saya telah menikahkannya untukmu”.

Abu Hanifah, Malik dan
Syafi’i : Semua redaksi di atas adalah sah; karena sudah ada ijab dan qabul
(serah terima) maka pernikahan tersebut sudah sah, demikian juga ketika ijab
didahulukan.

Dan yang berpendapat tidak
sah beralasan bahwa qabul itu ada karena adanya ijab, maka kalau qabul
didahulukan itu bukan qabul namanya, karena secara makna sulit diterima,
maka tidak sah. Demikian juga ketika didahulukan dengan redaksi pertanyaan”.
(al Mughni: 7/61)

Masalah Ketiga:

Lafadz yang diucapkan
bentuknya pertanyaan, maka ini menunai beberapa perbedaan:

Hanabilah menyatakan tidak
sah

Syafi’iyyah menyatakan sah
tapi dengan syarat mempelai laki-laki setelah wali mempelai wanitanya
menjawab mengatakan: “Saya telah menikahinya”.

Hanafiyyah menyatakan
dikembalikan kepada keadaan pada saat kedua mempelai berada di sana, jika
majelis tersebut memang diperuntukkan untuk akad nikah, maka dianggap sah.
Dan jika majelis tersebut untuk perjanjian saja, maka dianggap janji.

Dan di dalam “Al Mausu’ah al
Fiqhiyah al Kuwaitiyah” (41/293) disebutkan: “Adapun lafadz yang bentuknya
pertanyaan, maka Hanafiyah berpendapat: Kalau jelas-jelas sebagai
pertanyaan, maka difahami sesuai kondisinya. Disebutkan dalam “Syarh
Thahaqi”: Kalau misalnya mempelai laki-laki berkata: “Apakah anda
memberikannya kepadaku ?”, Lalu dijawab oleh wali: “Saya telah
memberikannya”. Jika disebutkan dalam majelis janji, maka dianggap janji dan
jika dalam majelis akad, maka itu dianggap pernikahan sah. Ar Rahmati
berkata: “Maka kami meyakini bahwa yang dianggap adalah apa yang nampak dari
pembicaraan dari keduanya bukan pada niat mereka, tidak anda melihat bahwa
pernikahan itu bisa sah dengan bercanda, dan orang yang bercanda itu tidak
berniat untuk menikah”.

Syafi’iyyah berkata: “Kalau
suami berkata: “Apakah anda mau menikahkan putri anda ?”, dan walinya
menjawab: “Saya menikahkanny kepadamu”, maka tidak sah, kecuali mempelai
laki-laki mengucapkan setelah itu: “Saya telah menikahinya”.

Hanabilah berpendapat jika
ijab didahulukan dengan lafadz pertanyaan, maka tidak sah.

Bisa dibaca pada: Hasyiyatu
Ibni Abidin: (3/11), al Umm / Imam Syafi’i: (5/25), Raudhatut Tholibin:
(7/39) dan Kasyful Qona: (5/40)

Karena mempelai laki-laki
telah mengucapkan dengan bentuk pertanyaan, dan disebutkan dahulu sebelum
wali. Jawaban wali mengatakan: “Ambillah, semoga Allah memberikan
keselamatan”. Kejadian di atas bukanlah pernikahan yang sah menurut
Hanabilah; karena qabulnya didahulukan dan bentuknya pertanyaan, dan karena
walinya tidak menggunakan redaksi:

أنكحتك
وزوجتك

Tidak sah juga menurut
Syafi’iyyah; karena mempelai laki-laki tidak mengucapkan qabulnya setelah
persetujuan wali: “Saya telah menikahinya”. Juga karena wali tidak
menggunakan lafadz:

أنكحتك
وزوجتك

Tidak sah juga menurut
Hanafiyyah; karena kondisinya berada pada majelis khitbah (pinangan) dan
janji bukan majelis akad nikah.

Atas dasar itu semua maka
kejadian tersebut tidak sah sebagai pernikahan.

Adapun hadits yang disebutkan
di atas adalah diriwayatkan oleh Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

ثَلاثٌ
جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ
:
النِّكَاحُ ،
وَالطَّلاقُ ، وَالرَّجْعَةُ
)
رواه أبو داود

(2194)
والترمذي
(1184)
وابن ماجه

(2039)
واختلف العلماء في تصحيحه وتضعيفه ، وقد حسنه الألباني في
“رواء
الغليل”
(1826) .  

 “Tiga perkara yang serius
dan candanya tetap dianggap serius: pernikahan, talak dan rujuk”. (HR. Abu
Daud: 2194 dan Tirmidzi (1184) dan Ibnu Majah (2039). Para ulama berbeda
pendapat terkait shahih dan dho’ifnya hadits tersebut, namun telah
dihasankan dalam “Irwa’ Gholil” : 1826)

Kalaupun sudah terjadi ijab
dari wali, lalu qabul dari mempelai laki-laki, dan dengan redaksi bentuk
lampau, dengan kata:
أنكحتك
وزوجتك ,
dihadiri juga oleh dua orang saksi, mempelai berdua sebenarnya hanya
bercanda, atau salah satunya yang bercanda, maka pernikahannya adalah sah
menurut jumhur ahli fikih dan sesuai dengan hadits di atas.

Bisa dilihat juga pada:
Fathul Qadir: (3/199), al Mughni: (7/61), Kasyful Qona’: (5/40), Hasyiyatud
Dasuqi: (2/221), Bulghotus Salik: (2/350), Nihayatul Muhtaj: (6/209) dan
Raudhatut Tholibin: (8/54).

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android