Apa kewajiban seorang Muslim kepada non Muslim, baik dia seorang pendatang di negara Islam atau dia di negaranya. Begitu pula jika orang Islam tinggal di negara non muslim. Kewajiban yang saya ingin penjelasannya adalah terkait semua aspeknya, dimulai dengan cara memberikan salam diakhiri dengan perayaan bersama non muslim pada perayaannya? Apakah dibolehkan dijadikan teman kerja saja? Mohon penjelasannya, terimakasih
Kewajiban Seorang Muslim Kepada Non Muslim
Pertanyaan: 131777
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Sesungguhnya kewajiban orang Muslim terhadap non muslim itu ada beberapa hal, yaitu:
Pertama: Mengajaknya beriman kepada Allah azza wajalla, mendakwahkan kepadanya menuju Allah, menjelaskan akan hakekat Islam jikalau hal itu memungkinkan dan ketika dia mempunyai ilmu akan hal itu. Karena ini termasuk kebaikan terbesar yang dihadiahkan kepada warga negara tersebut dan kepada orang yang berada di sana, baik dari kalangan orang Yahudi, Kristen, ataupun dari kalangan orang musyrikin lainnya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Siapa yang menunjukkan suatu kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pelakunya.”
Sabda Nabi sallallahu alaiih wa sallam kepada Ali radhiallahu anhu ketika diutus ke Khaibar dan memerintahkan untuk mengajak orang Yahudi ke agama Islam seraya bersabda:
وَاللَّهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ
“Demi Allah, jika Allah berikan hidayah kepada seseorang sebab anda, itu lebih baik bagi anda dibandingkan anda memiliki unta merah (unta termahal waktu itu).”
Dan sabda beliau sallallahu alaihi wa salam:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
“Siapa yang mengajak kepada petunjuk, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala mereka.”
Maka berdakwah kepada Allah dan menyampaikan Islam serta memberi nasehat akan hal itu termasuk tugas terpenting dan ibadah terbaik.
Kedua: Tidak berbuat zalim kepadanya, baik terhadap jiwa, harta maupun kehormatannya. Kalau non muslim itu seorang dzimmi (mengajukan diri sebagai warga di negeri muslim) atau orang yang meminta keamaan, atau orang yang ada perjanjian (dengan orang Islam), maka haknya harus dipenuhi. Jangan menzalimi hartanya, maka jangan mencurinya, berkhianat atau menipunya. Juga tidak berbuat zalim pada badannya baik dengan memukul atau membunuhnya. Karena dia sebagai orang yang mempunyai perjanjian atau dzimmi (yang terlindungi di negara islam) di suatu negara atau orang yang meminta keamanan, kesemuanya ini terlindungi.
Ketiga: tidak mengapa berinteraksi dalam jual beli, sewa dan semisal itu. Terdapat riwayat shahih dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau membeli dari orang kafir penyembah berhala, dan membeli dari orang Yahudi. Ini urusannya adalah muamalah. Bahkan beliau sallallahu’alaihi wa sallam ketika wafat baju perangnya sedang beliau gadaikan di tangan orang Yahudi untuk (diganti) dengan makanan untuk keluarganya alaihis sholatu wassalam.
Keempat: terkait dengan memberikan salam, maka jangan memulai memberi salam kepadanya, akan tetapi kita membalasnya (kalau dia memberikan salam). Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ
“Jangan memulai salam kepada orang Yahudi dan Kristen.”
Dan beliau sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا : وَعَلَيْكُمْ
“Jika Ahlu kitab (Yahudi dan Kristen) memberikan salam kepada kalian, maka jawablah dengan mengucapkan, ‘wa’alaikum.”
Maka orang Islam tidak memulai memberi salam kepada orang kafir, akan tetapi kapan saja orang Yahudi atau Nasroni atau selain dari keduanya mengawali memberikan salam kepada kalian, maka anda jawab dengan mengatakan, “Wa’alaikum.” Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam
Ini adalah hak-hak terkait antara orang Muslim dan orang kafir.
Diantara hal itu juga adalah : bertetangga dengan baik. Kalau dia adalah tetangga, maka berbuat baiklah kepadanya dan jangan menyakiti tetangganya, anda berikan shodaqah kalau dia fakir, juga memberikan hadiah kepadanya, memberikan nasehat untuk kemanfaatannya. Karena hal ini termasuk sebab agar menyukai agama Islam dan bisa masuk ke dalam agama Islam.
Karena tetangga dia mempunyai hak. Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ (متفق على صحته)
“Jibril senantiasa memberikan wasiat kepadaku terkait dengan tetangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.” (Muttafaq alaihi)
Kalau tetangganya itu kafir, maka dia mempunyai hak bertetangga. Kalau dia itu kerabat dan kafir, maka dia mempunyai dua hak, hak tetangga dan hak kekerabatan.
Di antara hak tetangga adalah memberikan sedekah kepadanya kalau dia fakir, bukan zakat. Berdasarkan firman Allah ta’ala:
لَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
سورة الممتحنة: 8
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Mumtahanah: 8)
Dalam hadits shahih dari Asma’ binti Abu Bakar radhiallahu anhuma, bahwa ibunya yang masih musyrik datang menemuinya untuk minta bantuan saat terjadi peristiwa perjanjian antara antara Nabi sallallahu alaihi wa sallam dengan penduduk Mekkah. Maka Asma’ meminta izin kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam akan hal itu, apakah boleh dia berhubungan dengannya?” Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Berhubunganlah dengannya (ibunya).”
Adapun terkait dengan perayaan mereka dan hari rayanya, seorang Muslim tidak boleh ikut serta dalam perayaan dan hari rayanya. Akan tetapi tidak mengapa memberikan ungkapan bela sungkawa kepada mayit mereka seraya mengatakan, “Semoga Allah menguatkan atas musibah anda atau semoga diberi ganti yang lebih baik lagi dari yang ditinggalkan. Atau ucapan baik semisal itu. Jangan mengucapkan, “Semoga Allah mengampuninya, juga jangan mengatakan, ‘Semoga Allah memberikan rahmat kepadanya’ kalau mayitnya itu kafir. Maka jangan mendoakan kebaikan kepada mayit kalau dia kafir. Akan tetapi mendoakan yang masih hidup agar mendapatkan hidayah dan pengganti yang baik dan semisal itu.
(Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ‘Fatawa nurun ‘Alad Darbi, 1/289 – 291).
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam