Unduh
0 / 0

Hukum Melakukan Perayaan Hari Ketujuh (Sabuu’) Bagi Bayi Yang Baru Lahir Seperti Kebiasaan Banyak Orang

Pertanyaan: 131939

Saya ingin mengetahui tentang hukumnya merayakan yang dikenal orang sebagai “Sabuu” ?, Apakah perbuatan teresebut diharamkan atau tidak ?, yang saya ketahui pada hari ke tujuh seorang bayi ada aqiqah, dicukur rambutnya dan bersedekah perak sesuai dengan berat rambut tersebut. Ada acara lain seperti memberi hadiah dan hidangan sabuu` apakah hal itu juga haram ?, dan jika sabuu` hukumnya haram, sedangkan keluarga saya merayakannya, apakah saya berdosa meskipun saya sudah menasehati mereka, apa yang seharusnya dilakukan pada kondisi seperti itu ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang disunnahkan bagi seorang
bayi yang baru dilahirkan, disembelihkan hewan aqiqah pada hari ke tujuhnya,
bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor
kambing, diberi nama dan dicukur rambutnya, dan bersedekah perak seberat
timbangan rambut tersebut.

Abu Daud telah meriwayatkan
(2838) dari Samrah bin Jundub –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

)كُلُّ
غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ
وَيُسَمَّى) صححه الألباني في “صحيح أبي داود”
.

“Setiap anak akan tergadai
dengan aqiqahnya, maka disembelihkan pada hari ketujuhnya, dan mencukur
rambutnya”. (Dishahihkan Al Baani dalam Shahih Abu Daud )

Imam Ahmad (26642) juga telah
meriwayatkan dari Abu Rafi` -radhiyallahu ‘anu- berkata:

(لَمَّا وَلَدَتْ فَاطِمَةُ حَسَنًا قَالَتْ أَلَا أَعُقُّ عَنْ
ابْنِي بِدَمٍ؟ قَالَ لَا وَلَكِنْ احْلِقِي رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِي بِوَزْنِ
شَعْرِهِ مِنْ فِضَّةٍ عَلَى الْمَسَاكِينِ وَالْأَوْفَاضِ . وَكَانَ
الْأَوْفَاضُ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مُحْتَاجِينَ فِي الْمَسْجِدِ أَوْ فِي الصُّفَّةِ . فَفَعَلْتُ
ذَلِكَ ، قَالَتْ : فَلَمَّا وَلَدْتُ حُسَيْنًا فَعَلْتُ مِثْلَ ذَلِكَ) حسنه
الألباني في “الإرواء”
(4/402-403) .

“Pada saat Fatimah melahirkan
Hasan ia berkata: “Tidakkah saya menyembelihkan hewan aqiqah untuknya ?,
beliau bersabda: “Tidak, akan tetapi cukurlah rambutnya dan bersedekahlah
dengan perak sesuai dengan berat rambutnya tersebut kepada orang-orang
miskin dan orang-orang yang lemah/fakir. Orang-orang fakir pada zaman
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah orang-orang yang
membutuhkan yang berada di masjid atau di teras masjid. Maka saya pun
melakukannya. Aisyah berkata: “Ketika saya melahirkan Husain, saya juga
melakukan hal yang serupa”. (Dihasankan oleh Tirmidzi dalam al Irwa’:
4/402-403)

Al Hafidz dalam At Talkhish
Al Habiir: 4/366-367 berkata:

“Semua riwayat dalam masalah
tersebut menyebutkan bahwa sedekah berat rambut bayi senilai dengan perak,
tidak ada satu pun riwayat yang menyebutkan senilai emas. Berbeda dengan
pendapat ar Rafi`i yang mengatakan: “Bahwa disunnahkan untuk bersedekah dari
hasil timbangan rambut bayi setara dengan emas, kalau tidak maka senilai
dengan perak”.

Sabuu’ adalah sebagaimana
yang sudah dikenal oleh masyarakat semacam ritual yang termasuk bid’ah dan
diyakini dengan keyakinan yang menyimpang, seperti: menaburkan garam,
menumbuk di lumpang (alat tumbuk); untuk menolak penyakit a’in (mata),
menyalakan banyak lilin dan lain sebagainya.

Syeikh Ali Mahfudz
–rahimahullah- dalam bukunya “al Ibda’ fi Madharil Ibtida’ “ berkata, di
antaranya adalah: “Adalah termasuk bid’ah apa yang dilakukan pada hari ke
tujuh dari kelahiran bayi dan pada malam harinya, dengan menghiasi semacam
kendi dengan beberapa perhiasan dan wewangian, menaburkan garam, menyalakan
banyak lilin, menumbuk dengan lumpang atau semacamnya dari kata-kata yang
sudah tidak asing lagi. Kemudian mengalungkan biji-bijian disertai garam
pada bayi”.

Dan termasuk dalam kategori
bid’ah adalah dibawakan semacam bejana yang diisi air, di tengahnya diberi
lilin besar yang selalu menyala pada malam hari selama satu pekan, bayinya
tidur di sebelahnya sampai hari kedua.

Mereka juga memasukkan
beberapa tujuh macam biji-bijian ke dalam bejana tersebut, yaitu; beras,
kacang, kapri, halbah dan lain-lain, agar diberkahi –menurut mereka- dengan
kekayaan yang melimpah ruah.

Demikian juga mereka membawa
tungku kemenyan, ibunya melangkahinya sebanyak tujuh kali, diiringi dengan
nyanyian anak-anak, dan banyak para ibu-ibu menaburkan beberapa biji-bijian
dan garam.

Dan lain sebagainya dari
macam-macam bid’ah yang mungkar dan mengandung kesyirikan.

Disamping juga mengandung
berlebih-lebihan dan pemborosan dalam perayaan sabuu’ tersebut.

Hal tersebut dan yang serupa
dengan itu tidak boleh dilakukan, juga tidak boleh membantunya, menjadi
sebuah kewajiban untuk menyuruh kepada yang ma’ruf, dengan menegakkan
sunnah, dan mencegah kemungkaran. Maka barang siapa yang mencegah dan
mengingkarinya, tidak  ikut serta di dalamnya, tidak memberikan kontribusi
kepadanya, maka ia telah terbebas dan selamat dari perbuatan tersebut.

Allah –‘Azza wa Jalla-
berfirman:

(وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا
عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ) المائدة/2

“Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS. Al Maidah: 2)

Adapun jika hanya membagikan
permen, beberapa hadiah dan dihadiri oleh anak-anak lain, atau yang serupa
dengannya, maka hal itu tidak masalah, selama tidak diyakini dengan
keyakinan tertentu yang rusak atau mengandung hal-hal yang diharamkan.

Banyak di antara masyarakat
yang bersemangat untuk mengerjakan Sabuu’ yang bid’ah ini, dan meninggalkan
sunnah yang dianjurkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka dari
itu benar apa yang telah disebutkan oleh para ulama: “Tidaklah masyarakat
itu mengamalkan bid’ah kecuali dia akan meninggalkan sunnah yang senilai
dengannya”.

Imam Syathibi –rahimahullah-
berakata:

“Tidaklah sebuah bid’ah itu
terjadi kecuali sunnah yang menjadi kebalikannya akan padam,  cukuplah apa
yang pernah disampaikan oleh generasi salaf dalam masalah tersebut. Dari
Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berkata:
“Tidaklah datang suatu hari kepada manusia kecuali mereka akan mengamalkan
perkara bid’ah, dan memadamkan pada hari yang sama perkara sunnah, sehingga
perkara bid’ah berkembang dan banyak sunnah yang padam”. Dan di sebagian
riwayat dikatakan: “Tidaklah seseorang mengamalkan perkara bid’ah kecuali
dia telah meninggalkan sunnah yang lebih baik darinya”. Dari Luqman bin Abi
Idris al Khoulani bahwa beliau telah berkata: “Tidaklah ummat ini melakukan
perkara bid’ah pada agamanya, kecuali satu sunnah akan diangkat dari
mereka”. Dari Hassan bin ‘Athiyyah berkata: “Tidaklah suatu kaum melakukan
perkara bid’ah, kecuali Allah akan mencabut sunnah yang sepadan dengannya,
kemudian tidak kembali lagi sampai hari kiamat”.

Dan masih banyak lagi
pernyataan yang serupa dengan itu dan sudah tidak asing lagi di telinga
kita”. (Al I’tishom: 1/15)

Sebaiknya bagi seorang mukmin
untuk bersemangat untuk mengamalkan sunnah dan berpegang teguh kepadanya dan
menjauhi perkara yang bid’ah.

Untuk penjelasan lebih lanjut
bisa dibaca pada jawaban soal nomor:
20646
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android