Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Imam Muslim (218) telah meriwayatkan dari Imran bin Hushain –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفًا بِغَيْرِ حِسَابٍ قَالُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ هُمْ الَّذِينَ لَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
“70.000 dari umatku akan masuk surga tanpa hisab, mereka berkata: “Siapa mereka wahai Rasulullah ?”, beliau menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang tidak meminta ruqyah, tidak melakukan tathayyur (pesimis dengan sesuatu), tidak berobat dengan kayy (api) dan kepada Allah mereka bertawakkal”.
Disebutkan di dalam riwayat Muslim (220) dari hadits Ibnu Abbas –radhiyallahu a’nhuma-:
لاَ يَرْقُون
“Mereka yang tidak meruqyah”.
Para ulama telah memutuskan bahwa ucapan redaksi ini adalah bentuk keragu-raguan dari perawinya dan yang benar adalah:
لَا يَسْتَرْقُونَ
“Tidak meminta diruqyah”.
Syeikh Islam –rahimahullah- berkata:
“Beliau tidak bersabda: لاَ يَرْقُون “tidak meruqyah”, meskipun hal itu telah diriwayatkan dari sebagian jalurnya imam Muslim maka hal itu adalah bentuk kesalahan; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- beliau telah meruqyah diri beliau sendiri dan meruqyah orang lain, akan tetapi beliau tidak meminta diruqyah; Mustarqi adalah orang yang meminta doa dari orang lain, berbeda dengan orang yang meruqyah orang lain, karena ia mendoakannya”. (Iqthidha’ Shirat al Mustaqim: 448)
Beliau –rahimahullah- juga berkata:
“Perbedaan antara ar Raaqi (yang meruqyah) dan al Mustarqii (yang minta diruqyah), al mustarqii adalah yang meminta, minta diberi, menoleh kepada selain Allah dengan hatinya, dan ar raaqi adalah orang yang memberikan kebaikan dan bermanfaat”. (Al Mustadrak ‘ala Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah: 1/18)
Atas dasar inilah maka, karakter mereka yang masuk dalam kategori 70.000 itu adalah mereka tidak meminta kepada seseorang untuk meruqyah mereka.
Karena arti dari: لَا يَسْتَرْقُونَ adalah mereka yang tidak meminta ruqyah kepada orang lain, adapun jika seseorang meruqyah dirinya sendiri atau meruqyah orang lain, maka hal itu tidaklah dibenci.
Kedua:
Adapun mendengarkan ruqyah dari kaset atau HP atau media elektronik lainnya, maka hukum yang nampak bagi kami adalah bahwa hal itu tidak termasuk pada meminta diruqyah.
Mendengarkan ruqyah dengan cara seperti ini bermanfaat juga insyaallah, banyak orang yang mendapatkan manfaat karenanya, meskipun yang lebih utama jika seseorang membaca Al Qur’an sendiri, atau dibacakan kepadanya oleh orang lain.
Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah- telah memberikan fatwa bahwa membaca surat Al Baqarah dari radio hal itu dapat mengusir syetan dari rumah”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Bin Baaz: 24/413)
Wallahu A’lam