Unduh
0 / 0
1130519/05/2009

Hukum Membunuh Orang Asing Di Negara Islam

Pertanyaan: 132520

Apa pendapat anda terkait dengan peristiwa yang terjadi di Negara Islam dengan menjadikan orang asing sebagai target pembunuhan. Akan tetapi mereka membunuh beberapa orang Islam juga dan menghancurkan sebagain bangunan dan perumahan. Apakah ini termasuk jihad sebagaimana yang dikatakan oleh pelakunya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Peristiwa yang terjadi di
Negara Islam dengan menjadikan orang asing sebagai target pembunuhan, bukan
termasuk jihad, bahkan ia termasuk kerusakan dan pengrusakan, penghancuran
dan pengaburan. Hal itu menunjukkan kebodohan dan kesesatan pelakunya.
Mereka orang asing yang dilindungi di Negara islam. Mereka tidak masuk
kecuali dengan izin. Maka tidak dibolehkan memusuhi, baik dengan memukul,
mencuri apalagi sampai membunuh. Maka darah dan harta mereka terjaga. Orang
yang menyerangnya sangat berbahaya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh
Bukhari, no. 3166 dari Abdullah bin Amr radhiallahu anhuma dari Nabi
sallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا
تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Siapa yang membunuh orang
(kafir) yang terikat perjanjian, maka dia tidak akan mencium bau surga.
Sesungguhnya bau surga didapatkan sejauh perjalanan empat puluh tahun.”

Ini mencakup orang kafir
dzimmi (orang kafir yang hidup di bawah pemerintahan islam), mu’ahad (orang
kafir yang terikat perjanjian) dan orang musta’man (yang didiberi keamanan).

Al-Hafidz Ibnu Hajar
rahimahullah dalam Fathul Bari mengatakan, “Maksudnya adalah orang yang
telah ada perjanjian dengan orang Islam, baik dengan akad jizyah (membayar
sebagai ganti perlindungannya), atau gencatan senjata dari penguasa atau
mendapatkan keamanan dari orang Islam.”

Dalam perkataan beliau
rahimahullah, ”Atau mendapatkan keamanan dari orang Islam” memberikan
isyarat kepada sesuatu yang telah dikenal oleh para ahli fiqih bahwa
keamanan yang dimaksud tidak disyaratkan dari hakim atau penguasa, bahkan
boleh diberikan oleh orang awam dari kalangan umat Islam. Mereka orang asing
yang disebutkan tadi, masuk ke negara Islam dengan mendapatkan keamanan dari
pemerintah, juga biasanya mendapatkan keamanan dari salah seorang umat
Islam. Maka tidak dibolehkan mengganggunya meskipun asalnya mereka orang
yang memerangi orang Islam.

Telah diriwayatkan oleh
Bukhari, no. 3171 dan Muslim, no. 336 dari Ummu Hani binti Abu Thalib
radhiallahu anha, dia berkata,

ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ
الْفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ
فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ ، فَقَالَ : مَنْ هَذِهِ؟ فَقُلْتُ : أَنَا أُمُّ هَانِئٍ
بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ . فَقَالَ : مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ ، فَلَمَّا فَرَغَ
مِنْ غُسْلِهِ قَامَ فَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ مُلْتَحِفًا فِي ثَوْبٍ
وَاحِدٍ ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، زَعَمَ ابْنُ أُمِّي عَلِيٌّ
أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلًا قَدْ أَجَرْتُهُ ، فُلَانُ بْنُ هُبَيْرَةَ ، فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَدْ أَجَرْنَا مَنْ
أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ .

“Saya mendatangi Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam saat terjadi pada tahun penaklukan Mekah. Saya
dapatkan beliau mandi sementara anak perempuannya menutupnya, maka saya
memberian salam kepada beliau. Beliau bertanya,” Siapa?” Saya menjawab,
“Saya Ummu Hani binti Abu Thalib.” Maka beliau mengatakan,”Selamat datang
wahai Ummu Hani”. Selesai mandi, beliau berdiri menunaikan shalat delapan
rakaat diselimuti dengan satu baju. Saya berkata,”Wahai Rasulullah, Anak
ibuku; Ali menyangka bahwa ia membunuh seseorang yang telah aku lindungi,
fulan bin Hubairah. Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
”Sungguh telah kami lindungi orang yang anda lindungi wahai Ummu Hani.”

Ibnu Qudamah  rahimahullah
mengatakan, “Siapa yang memberikan keamanan kepada mereka dari kami, baik
lelaki, wanita maupun budak, maka dia mendapatkan keamanan.”

Kesimpulannya, bahwa keamanan
kalau diberikan kepada penduduk yang memusuhhi Islam (ahli Harbi), maka
diharamkan membunuh, (mengambil) harta dan mengganggunya. Dan sah (pemberian
keamanan) dari setiap muslim, balig, pilihan sendiri, lelaki maupun
perempuan. Merdeka maupun budak. Ini merupakan pendapat Ats-Tsauri, Auza’i,
Syafi’i, Ishaq, Ibnu Qosim dan kebanyakan ahli ilmu.” Al-Mughni, 9/195.

Kedua,

Kalau orang yang minta
perlindungan atau orang yang dalam perjanjian membatalkan perjanjiannya,
maka tidak dibolehkan sembarang  muslim untuk membunuhnya. Karena hal itu
akan berakibat  terjadi banyak kerusakan.

Nabi sallallahu alaihi wa
sallam tidak membunuh Abdullah bin Ubay bin Salul pemimpin orang munafiq
khawatir dikatakan ‘Muhammad membunuh temannya’. Dan begitulah, tidak
diperkenankan seorang pun dari kalangan umat Islam membunuh orang yang telah
tampak kemurtadannya dan masih dalam perlindungan dengan makna yang telah
kami sebutkan tadi. Berapa banyak (kejadian ini, membunuh sembarangan)
berakibat kesulitan dan bencana pada orang Islam, karenanya dakwah dan para
dai dipersempit (gerakannya) dan kondisi ini dimanfaatkan para pengacau
untuk mengacaukan gambaran kebenaran dan pelakunya.

Ketiga,

Adapun menjadi sebab  hingga
terjadi pembunuhan terhadap orang Islam yang dilindungi  (darahnya), maka
hal itu termasuk kejahatan dan dosa besar, karena

زَوَال
الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Hancurnya dunia itu lebih
ringan di sisi Allah dibandingkan dengan membunuh seorang muslim.”
Sebagaimana diriwayatkan oleh Tirmizi, (1395), Nasa’i, (3987) Ibnu Majah,
(2619) dari hadits Abdullah bin Amr, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam
Shahih Tirmizi.

Apa yang mereka anggap
istisyhad (operasi mati syahid) karena menjadi tameng, maka itu tertolak.
Hal itu menunjukkan kebodohan dan kezaliman mereka. Maka, jika kami
menentang sembarang  orang membunuh orang kafir yang halal darahnya 
–karena  menghindari akibat negatif kerusakan sebagaimana yang telah kami
sebutkan-, apalagi jika masalahnya membunuh orang lain yang terlindungi
darahnya?

Maka jelas dari sini, bahwa
prilaku mereka itu gelap di atas kegelapan lainnya. Asalnya adalah
kebodohan, ketergesa-gesaan dan tidak kembali kepada ulama yang kita
diperintahkan untuk bertanya dan merujuk masalah kepada mereka. Orang-orang
terpercaya dari kalangan ahli ilmu telah sepakat untuk melarang perbuatan
pengrusakan ini karena asalnya haram dan berdampak kerusakan dan keburukan.

Maka setiap orang hendakna
bertakwa kepada Allah Ta’ala, harus sangat menghindar dari mencederai orang
Islam, menumpahkan darah yang haram ditumpahkan serta mendatangkan keburukan
bagi kaum muslimin.  Semoga Allah memberikan taufiq kepada semanya dengan
apa yang dicintai dan diridai

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android