Unduh
0 / 0

Hukum Bersendawa Dalam Shalat Disertai Menelan Sedikit Makanan

Pertanyaan: 133424

Apakah seseorang ketika bersendawa dalam shalat dan merasakan makanan atau terkadang keluar sedikit makanan dan ditelannya dapat membatalkan shalat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Siapa yang makan atau minun
dengan sengaja, maka batal shalatnya. Ibnu Munzir mengatakan, “Ahli ilmu
berijmak (sepakat) bahwa jamaah shalat dilarang makan dan minum. Dan semua
orang yang kami ketahui dari kalangan ahli ilmu berijmak bahwa siapa yang
makan dan minum dalam shalat fardu dengan sengaja, maka harus mengulangi.”
(Al-Ausath, 5/109).

Baik yang dimakan atau
diminumnya itu sedikit atau banyak. Sementara kalau sekedar sendawa yang
keluar dari mulut, tidak membatalkan shalat. Akan tetapi kalau keluar
makanan bersamanya, maka diharuskan mengeluarkannya dengan tissue atau
lainnya. Kalau memilih menelannya dengan sengaja, maka shalatnya rusak.
Kalau tertelan tanpa sengaja atau tidak memungkinkan mengeluarkannya, maka
shalatnya sah.

An-Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Kalau di antara giginya ada sesuatu dan ditelan secara sengaja,
maka shalatnya batal tanpa ada perbedaan. Kalau sesuatu itu tertelan
bersamaan dengan ludah dengan sisa makanan tanpa dia sengaja, maka
disepakati shalatnya tidak batal.” (Al-Majmu, 4/89).

Ibnu Qudamah mengatakan,
“Kalau tersisa di antara giginya atau di mulutnya sedikit makanan yang ada
bersama air liur, kemudian tertelan. Maka shalatnya tidak batal. Karena dia
tidak dapat mencegahnya.” (Al-Mughni, 3/211).

Kalau sekedar merasakan
makanan tidak menjadikan batal shalatnya. Karena bisa jadi kecil sekali yang
ada bersama ludah dan tidak memungkinkan dikeluarkannya.

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android