Seorang gadis keluar darah sedikit, kemudian bersambung dengan cairan keruh dan kekuningan, setelah itu suci. Masanya 4 hari. Kemudian terputus selama sepekan. Lalu keluar lagi darah secara jelas dan berlangsung selama 8 hari. Pertanyaan: Apa hukum 4 hari pertama saat keluar darah dan cairan keruh dan kekuningan. Apakah dia harus mengqadha shalat, ataukah dia anggap hal itu sebagai haid? Jazaakallahu khairan.
Keluar Darah Sedikit, Kemudian Setelah Itu Cairan Keruh dan Kekuningan. Kemudian Datang Haid Yang Telah Dikenal
Pertanyaan: 135339
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Yang didapati seoranga wanita berupa darah, jika di waktu haid dan memiliki ciri haid yang telah dikenal di kalangan wanita, maka dia adalah haid, walaupun sedikit.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa haid adalah darah yang keluar dari seorang wanita. Dia adalah darah normal yang telah Allah tetapkan untuk kaum wanita. Keluar pada waktu-waktu tertentu dengan sifat-sifat tertentu, dengan gejala tertentu. Jika gejala dan cirinya telah lengkap, maka dia adalah darah haid yang normal yang memiliki konsekwensi hukum. Adapun jika bukan demikian, maka dia bukan haid. Ummu Athiyah radhiallahu anha berkata,
كنا لا نعد الصفرة والكدرة شيئاً
“Kami tidak menganggap (haid) sedikitpun cairan kekuningan dan keruh.”
Dalam riwayat Abu Daud, dia berkata,
كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً
“Kami tidak menganggap sedikipun (haid) cairan kekuningan dan keruh yang terjadi setelah masa suci.”
Maksudnya adalah tidak dianggap haid sedikitpun. (Majmu Fatawa, 19/264)
Syaikh Al-Albany rahimahullah berkata,
Pelajaran: Para ulama berbeda pendapat tentang batasan sedikit atau banyaknya haid. Pendapat yang kuat adalah sebagaimana dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah (19/609)
Karena itu, jika darah yang keluar pada empat hari pertama memiliki ciri darah haid yang anda kenal, maka itu adalah hari haid anda hingga anda suci, setelah empat hari.
Jika dia tidak memiliki ciri-ciri darah haid, maka hal itu bukan haid. Kemudian ketika dia datang lagi pada masa delapan hari, itu juga haid selama dia sudah jelas dan dengan ciri-ciri yang telah anda kenal sebagai haid seperti anda katakan.
Ketiga:
Hukum cairan keruh dan kekuningan sama dengan hukum darah yang keluar dari anda. Jika darah yang keluar pada masa pertama adalah darah haid, maka berdasarkan perincian sebelumnya, jika dia bersambung, dihukumi sebagai haid. Tapi jika darahnya bukan haid, maka tidak ada hukum padanya. Berdasarkan hadits Ummu Athiyyah radhiallahu anha,
كُنَّا لا نَعُدُّ الصُّفرة والكُدْرَةَ بعد الطُّهرِ شيئاً (رواه أبو داود، رقم 307)
“Kami tidak menganggap sedikipun (haid) cairan kekuningan dan keruh yang terjai setelah masa suci.”
Maka hadits ini menunjukkan bahwa cairan keruh dan kekuningan yang keluar pada waktu haid, dia dihukumi sebagai haid.
Dalam kondisi masa pertama tidak dihukumi haid, maka anda harus berpuasa jika di bulan Ramadan dan melaksanakan shalat sebagaimana hukumnya telah dikenal pada wanita istihadhah.
Jika dia tidak shalat dengan keyakinan bahwa masa itu adalah masa haid dan setelah itu terbukti bahwa dia bukanlah haid karena perkiraan anda keliru, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal seperti ini, apakah wajib diqadha atau dibiarkan sesuai dengan perkiraannya atau tidak?
Lihat jawaban soal no. 46548
Seandainya anda berhati-hati lalu anda mengqadha shalat-shalat pada hari itu, maka hal itu lebih utama, insya Allah.
Wallahua’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam