Unduh
0 / 0
3,63829/11/2011

Keluar Darah Sedikit, Kemudian Setelah Itu Cairan Keruh dan Kekuningan. Kemudian Datang Haid Yang Telah Dikenal

Pertanyaan: 135339

Seorang gadis keluar darah sedikit, kemudian bersambung dengan cairan keruh dan kekuningan, setelah itu suci. Masanya 4 hari. Kemudian terputus selama sepekan. Lalu keluar lagi darah secara jelas dan berlangsung selama 8 hari. Pertanyaan: Apa hukum 4 hari pertama saat keluar darah dan cairan keruh dan kekuningan. Apakah dia harus mengqadha shalat, ataukah dia anggap hal itu sebagai haid? Jazaakallahu khairan.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Yang didapati seoranga wanita
berupa darah, jika di waktu haid dan memiliki ciri haid yang telah dikenal
di kalangan wanita, maka dia adalah haid, walaupun sedikit.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa haid adalah darah yang
keluar dari seorang wanita. Dia adalah darah normal yang telah Allah
tetapkan untuk kaum wanita. Keluar pada waktu-waktu tertentu dengan
sifat-sifat tertentu, dengan gejala tertentu. Jika gejala dan cirinya telah
lengkap, maka dia adalah darah haid yang normal yang memiliki konsekwensi
hukum. Adapun jika bukan demikian, maka dia bukan haid. Ummu Athiyah
radhiallahu anha berkata,

كنا لا نعد الصفرة والكدرة شيئاً

“Kami tidak menganggap (haid)
sedikitpun cairan kekuningan dan keruh.”

Dalam riwayat Abu Daud, dia
berkata,

كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً

“Kami tidak menganggap
sedikipun (haid) cairan kekuningan dan keruh yang terjadi setelah masa suci.”

Maksudnya adalah tidak dianggap
haid sedikitpun. (Majmu Fatawa, 19/264)

Syaikh Al-Albany rahimahullah
berkata,

Pelajaran: Para ulama berbeda
pendapat tentang batasan sedikit atau banyaknya haid. Pendapat yang kuat
adalah sebagaimana dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah (19/609) 

Karena itu, jika darah yang
keluar pada empat hari pertama memiliki ciri darah haid yang anda kenal,
maka itu adalah hari haid anda hingga anda suci, setelah empat hari.

Jika dia tidak memiliki
ciri-ciri darah haid, maka hal itu bukan haid. Kemudian ketika dia datang
lagi pada masa delapan hari, itu juga haid selama dia sudah jelas dan dengan
ciri-ciri yang telah anda kenal sebagai haid seperti anda katakan.

Ketiga:

Hukum cairan keruh dan
kekuningan sama dengan hukum darah yang keluar dari anda. Jika darah yang
keluar pada masa pertama adalah darah haid, maka berdasarkan perincian
sebelumnya, jika dia bersambung, dihukumi sebagai haid. Tapi jika darahnya
bukan haid, maka tidak ada hukum padanya. Berdasarkan hadits Ummu Athiyyah
radhiallahu anha,

كُنَّا لا نَعُدُّ الصُّفرة والكُدْرَةَ بعد
الطُّهرِ شيئاً  (رواه أبو داود، رقم 307)

“Kami tidak menganggap
sedikipun (haid) cairan kekuningan dan keruh yang terjai setelah masa suci.”

Maka hadits ini menunjukkan
bahwa cairan keruh dan kekuningan yang keluar pada waktu haid, dia dihukumi
sebagai haid.

Dalam kondisi masa pertama
tidak dihukumi haid, maka anda harus berpuasa jika di bulan Ramadan dan
melaksanakan shalat sebagaimana hukumnya telah dikenal pada wanita
istihadhah.

Jika dia tidak shalat dengan
keyakinan bahwa masa itu adalah masa haid dan setelah itu terbukti bahwa dia
bukanlah haid karena perkiraan anda keliru, maka para ulama berbeda pendapat
dalam hal seperti ini, apakah wajib diqadha atau dibiarkan sesuai dengan
perkiraannya atau tidak?

Lihat jawaban soal no.


46548

Seandainya anda berhati-hati
lalu anda mengqadha shalat-shalat pada hari itu, maka hal itu lebih utama,
insya Allah.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android