Unduh
0 / 0
12,20425/07/2009

HUKUM WANITA BEKERJA SEBAGAI GUIDE WISATA

Pertanyaan: 136529

Saya seorang guide wisata yang bekerja di sektor pariwisata. Saya ingin mengetahui hukum Islam terkait perkjaan saya. Perlu diketahui bahwa saya tidak duduk di tempat-tempat minuman keras dan tidak mengambil keuntungan darinya. Pekerjaanku terkait dengan pariwisata adalah menjelaskan materi keilmuan saja. Apakah pekerjaanku itu haram atau halal?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Seorang wanita asalnya adalah tinggal di
rumah dan tidak keluar kecuali ada keperluan, berdasarkan firman Allah
Ta’ala:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا
تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى  (سورة  الأحزاب: 33)

“Dan hendaklah kamu tetap
di rumahmudan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti  orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Perintah ini meskipun di arahkan ke
istri-istri Nabi sallalahu  alaihi wa sallam, akan tetapi  para wanita
muslimah ikut termasuk (perintah tersebut). Sesungguhnya perintah diarahkan
kepada istri-isri Nabi sallallahu’alaihi wa sallam karena kemuliaan dan
kedudukan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, karena mereka adalah
panutan para wanita muslimah.

Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam juga
bersabda:

الْمَرْأةُ عَوْرَةٌ ، وَإِنَّهَا
إِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ ، وَإِنَّهَا لاَ تَكُونُ أَقْرَبُ
إِلَى اللهِ مِنْهَا فِي قَعْرِ بَيْتِهَا (رواه ابن حبان وابن خزيمة ، وصححه
الألباني في السلسة الصحيحة برقم 2688)

“Wanita adalah aurat, kalau dia keluar, maka
setan akan selalu mengingainya. Dan sesungguhnya dia tidak lebih dekat
kepada Allah kecuali di tengah rumahnya.” (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan
oleh     Al-Albany dalam Silsilah As-Shahihah no. 2688)

Beliau sallallahu alaihi wa sallam bersabda
terkait dengan masalah shalat bagi mereka (wanita) di masjid,

“Dan rumah-rumah mereka lebih baik baginya.”
(HR. Abu Daud, 567 dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud).
Hal tersebut merupakan bentuk pemeliharaan dan pemuliaan terhadap  wanita
serta melindungi mereia dari fitnah.

Kedua:

Wanita dibolehkan keluar untuk bekerja jika
memenuhi ketentuan berikut ini;

1.Membutuhkan
pekerjaan untuk mendapatkan uang pokok, apabila tidak ada orang yang   
mensuplai dana

2.Pekerjaannya
sesuai dengan tabiat dan fitrah biologisnya, seperti pengobatan, perawat,
mengajar, menjahit dan semacamnya.

3.Pekerjaannya
di tempat para wanita dan tidak bercampur dengan laki-laki non mahram. 

4.Konsisten
dengan hijab syar’i.

5.Pekerjaannya
tidak menyebabkannya pergi tanpa mahram.

6.Jangan sampai
tugasnya membuatnya terjerumus dalam perkara haram seperti berduaan dengan
supir atau memakai wewangian yang dapat dicium orang asing

7.Jangan sampai
mengurangi apa yang seharusnya dia tunaikan dari kewajiban menjaga rumah dan
melaksanakan kewajiban urusan suami dan anak-anaknya.

Ketiga:

pekerjaan sebagai guide (penunjuk) wisatawan
artinya menemani para wisatawan dan         menunjukkan mereka tempat-tempat
yang diinginkan untuk dikunjunginya. Hal ini tidak sunyi dari sisi negatif,
sesuai perbedaan negara. Sebagian negara menjadi guide wisatawan ke tempat 
minuman keras, pinggir pantai bebas atau tempat tinggal orang kafir atau
tempat ibadah yang terlarang dimasuki kecuali dalam kondisi menangis
sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, 4702. Muslim, 2980.

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma
sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepada para
shahabatnya ketika mereka melewati (bekas) perkampungan kaum  Tsamud:
”Jangan kalian memasuki perkampungan itu kecuali dalam kondisi menangis,
kalau kalian tidak dapat menangis, maka jangan memasuki mereka, khawatir
kalian akan ditimpa seperti yang menimpa mereka.”

Tidak dipungkiri bahwa membantu atau
menunjukkan kepada kemaksiatan juga termasuk maksiat berdasarkan firman
Allah:

“Dan saling tolong menolonglah kamu semua
dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa
dan permusuhan. Dan takutlah kepada Allah sesungguhnya (siksa) Allah  itu
sangat pedih.” (QS. Al-Maidah: 2)

Apalagi bahwa dengan menemani para wisatawan
tidak lepas dari melihat aurat, menyaksikan kemungkaran tanpa (bisa)
mengingkarinya. Karena kebanyakan para wisatawan tidak memperhatikan
terhadap auratnya, baik laki-laki maupun perempuan, bahkan mereka tidak mau
menghindar dari kemungkaran.

Keburukan ini terjadi pada pekerja laki-laki
dalam sektor ini, apalagi bagi wanita ditambah dengan keburukan lain yaitu
bercampur baur dengan para laki-laki di saat menjalankan ketentuan-ketentuan
yang telah kami sebutkan tadi. Oleh karena itu kami berikan wasiat kepada
anda agar bertakwa kepada Allah ta’ala dan hati-hati jangan menyepelekan
masalah ini. Carilah pekerjaan yang mubah dan  terhindar  dari keburukan.
Kami memohon kepada Allah untuk kami dan anda agar diberi taufiq dan
ketetapan.

Wallahu’lam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android