Unduh
0 / 0
4,64801/08/2009

Apa Hukum Mandi Junub Jika Terdapat Alat Penunda Kehamilan Yang Ditempel

Pertanyaan: 136534

Apa hukum mandi junub sedangkan pada tubuhnya terdapat tempelan pada salah satu bagian tubuh yang di dalamnya terdapat hormon pencegah kehamilan yang diganti setiap pekan. Karena jika diganti dua kali atau lebih dalam sepekan akan mengakibatkan kadar hormonnya bertambah. Jika tidak boleh, apa yang harus dilakukan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama: Menggunakan sesuatu yang dapat mencegah kehamilan
tidak dibolehkan kecuali ada kebutuhan dengan ketentuan syar’i. Telah
dijelaskan hal itu sebelumnya dalam jawaban soal no.
21169
.

Kedua: Ketika mandi junub, wajib meratakan air ke seluruh
tubuh, lihat jawaban soal no. 103738.

Jika di tubuhnya terdapat tempelan atau pembalut, wajib
dicopot ketika hendak mandi jika tidak dikhawatirkan berbahaya, jika
dikhawatirkan menyebabkan bahaya, maka cukup diusap di atasnya.

Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni (1/173), “Imam Ahmad
berkata, ‘Jika berwudhu dan dia khawatir jika lukanya terkena air, maka
cukup diusap balutannya.’ Al-Qadhi berkata tentang tempelan pada luka, ‘Jika
mencopotnya tidak berbahaya, maka hendaknya dicopot dan dibasuh anggota
wudhu yang sehat, sedangkan bagian yang luka diganti tayammum, sedangkan
tempat yang luka cukup diusap. Jika mencopotnya berbahaya, aka hukumnya sama
dengan pembalut, cukup diusap di atasnya.”

Demikianlah hukum ‘tempelan pada luka’ jika ada kebutuhan
untuk meletakkannya. Adapun jika tidak ada kebutuhan menempelkannya, maka
tidak sah mandi junub kecuali setelah mencopotnya karena wajibnya meratakan
air ke badan. Karena tidak diragukan bahwa tempelan itu akan menghalangi air
ke tubuh yang ada di bawahnya.

Jika anda melihat bahwa harus dicopot, maka wajib dicopot
ketika mandi junub, tidak boleh diusap. Karena hal itu tidak diqiyaskan
dengan pembalut luka. Sebab tidak ditempelkan untuk perkara yang darurat.

Ketiga:

Tidak diharuskan mengqadha shalat-shalat yang telah lewat.
Lihat jawaban soal no.
119755

Keempat:

Belum dapat
dipastikan hingga kini bahwa penggunakan tempelan pencegah kehamilan
merupakan cara yang aman.

Sebagian
studi menyatakan bahwa praktek tersebut mendatangkan bahaya karena dapat
menambah penyumbatan darah lebih dari pil anti hamil, hanya saja kesimpulan
ini membutuhkan penelitian lebih dalam. Sebuah kajian menyimpulkan bahwa
wanita yang menggunakan tempelan yang dikenal dengan istilah Ortho Evra
beresiko lebih besar terkena penyumbatan darah dibanding wanita yang
mengkonsumsi pil pencegah hamil. Akan tetapi kajian lainnya menyatakan bahwa
bahayanya nyaris sama pada kedua cara.


http://www.elaph.com/ElaphWeb/Health/2006/2/129288.htm

Wallahua’lam..

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android