Unduh
0 / 0
3,73929/09/2009

Hukum Bersiul Dalam Perayaan (Kegembiraan)

Pertanyaan: 137894

Apa hukum bersiul dalam kegembiraan dan perayaan pernikahan yang khusus bagi kalangan para wanita tanpa di dengarkan oleh para lelaki?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Mengiklankan pernikahan,
permainan dan kegembiraan termasuk perkara yang disyariatkan. Dalam batasan
yang dibolehkan oleh agama dan diberi keringanan.

Dari Aisyah radhiallahu anha,
dia ikut menghadiri pernikahan seorang wanita dengan laki-laki  dari
kalangan Ansor. Maka Nabiullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

يَا عَائِشَةُ مَا كَانَ مَعَكُمْ
لَهْوٌ ؟ فَإِنَّ الْأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمْ اللَّهْوُ (رواه البخاري، رقم 
5163)

“Wahai Aisyah, apakah kamu
tidak memiliki permainan? Sesungguhnya orang-orang Anshar menyenangi
permainan.” (HR. Bukhari, no. 5163).

Bersiul merupakan salah satu
bentuk permainan yang umum saat pesta kegembiraan dan perayaan pernikahan di
sebagian negara.

Ulama Lajnah mengatakan,
“Mengumumkan pernikahan merupakan anjuran agama. Dan bersiul seperti hukum
nyanyian. “ (Fatawa Lajnah Daimah, 19/116).

Kesimpulannya, jika siulannya
di tengah  kehadiran para lelaki atau dengan suara tinggi sehingga sampai ke
tempat laki-laki, maka hal itu tidak dibolehkan. Karena di sana ada suara
yang panjang dan mendayu-dayu yang dapat dinikmati dan mendengarkannya dapat
menyebabkan fitnah, apalagi jika orangnya diketahui.

Al-Khursyi rahimahullah
mengatakan, “Nasir Al-Laqqani dalam fatawanya mengatakan, “Meninggikan suara
wanita dikhawatirkan yang dikhawatirkan dapat dinikmati dengan
mendengarkannya, tidak dibolehkan, baik saat ada jenazah maupun dalam
perayaan pernikahan, baik dengan bersiul atau bukan.” (Syarh Mukhtashar
Khalil, 1/75).

Karena sulitnya mengendalikan
suara yang keluar bagaimana agar tidak sampai ke tempat lelaki, dan karena
di dalamnya ada suara-suara panjang dan berirama, maka sebagian ahli ilmu
dengan jelas melarangnya.

Ibnu Jibrin rahimahullah
ta’ala ditanya, “Dalam kegembiraan dan acara kebahagiaan, para wanita
terbiasa mengeluarkan suara tinggi yang dinamakan ‘Zagorid (siulan)’ apa
hukum agama terkait dengan ini?

Maka beliau menjawab, “Tidak
dibolehkan suara lengkingan ini, wanita tidak boleh meniggikan suaranya. Ia
termasuk aurat bagi para lelaki. Dengan dalil dilarangnya azan, meninggikan
suara dalam talbiyah. Di sisi lain, dibolehkan bagi para wanita memberikan
ucapan selamat saat kedatangan pengantin dan memberikan salam keberkahan dan
doa bagi kedua mempelai dengan kebaikan dan kesenangan serta kebahagiaan
yang langgeng. Tanpa meninggikan suara dan tanpa siulan.” (website Syekh
Ibnu Jibrin rahimahullah)

Syekh Al-Fauzan hafizahullah
mengatakan, “Seorang wanita tidak dibolehkan meninggikan suara di hadapan
para lelaki, karena dalam suaranya terjadi fitnah. Tidak dengan siulan,
tidak juga dengan lainnya. Kemudian siulan pun tidak dikenal oleh kebanyakan
umat Islam baik masa lalu maupun sekarang. Ia termasuk kebiasaan buruk yang
selayaknya ditinggalkannya, juga menunjukkan sedikitnya rasa malunya.” (Al-Muntaqa
Min Fatawa Al-Fauzan, 10/60).

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android