Unduh
0 / 0

Apakah Wajib Ditegakkan Hukuman Had Bagi Mereka Yang Melakukan Nikah Mut’ah

Pertanyaan: 139687

Saudara laki-laki saya telah melakukan zina dengan wanita yang masih kerabat saya, ada tujuh orang saksi yang menyaksikannya, karena dia mendengar bahwa syi’ah meyakini tentang nikah mut’ah, maka keduanya mengaku telah menikah dengan nikah mut’ah, kami tidak mengetahui apakah mereka berdua jujur atau dusta, keduanya pun berani bersumpah. Pertanyaannya adalah:

1. Apakah keduanya kena hukuman berzina ?

2. Jika nantinya mereka berdua mempunyai anak yang dihasilkan dari hubungan di atas, apakah anaknya dihukumi Sebagai anak zina ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Nikah mut’ah adalah termasuk
pernikahan yang batil. Untuk pejelasan dalam masalah ini silahkan anda
membaca jawaban soal nomor: 20738, di sana juga
terdapat bantahan bagi mereka yang membolehkannya.

Sedangkan menegakkan hukuman
had bagi mereka yang melakukan nikah mut’ah, jika dia melakukan nikah mut’ah
dengan bependapat bahwa nikah mut’ah adalah boleh, maka tidak ada hukuman
had baginya menurut mayoritas para ulama; karena jika dia mengikuti pendapat
orang yang membolehkan nikah mut’ah –meskipun pendapat itu batil- maka hal
itu menjadi syubhat, sedangkan hukuman had terhalangi oleh syubhat, dan jika
dari pernikahan mut’ah itu dikaruniai anak maka anak tersebut tetap
dinisbahkan kepada laki-laki tersebut dan tidak menjadi anak zina.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata:

“Tidak wajib untuk
ditegakkannya hukuman had dari persetubuhan dalam pernikahan yang masih
terjadi perbedaan pendapat di dalamnya, seperti: nikah mut’ah, nikah
syighar, nikah tahlil, pernikahan tanpa wali dan saksi, menikahi adik ipar
pada masa iddah istrinya yang ditalak bain belum habis, menikahi istri
kelima pada masa iddah istrinya yang keempat yang ditalak bain belum habis,
menikahi wanita majusi. Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama; karena
perbedaan pendapat pada bolehnya persetubuhan pada pernikahan tersebut
terdapat syubhat, sedangkan hukuman had dihalangi oleh syubhat. Ibnul
Mundzir berkata: “Semua ulama yang kami ketahui telah melakukan ijma’ bahwa
hukuman had terhalang oleh syubhat”.

Sedangkan jika dia melakukan
pernikahan tersebut dengan mengetahui bahwa nikah mut’ah adalah haram, maka
hukuman had wajib ditegakkan. Dan jika dikaruniai anak dari hasill hubungan
yang dianggap pernikahan, maka anak tersebut adalah anak zina; karena dia
terus maju untuk melakukan zina padahal dia tahu bahwa hubungan tersebut
adalah zina dan bukan pernikahan.

Syeikh Sholeh al Fauzan
–hafidzahullah- berkata:

“Sedangkan hukum orang yang
menikah mut’ah dan dikaruniai anak dari pernikahan tersebut. Apakah anak
tersebut dinisbatkan kepadanya atau tidak ?, jika dia melakukannya dengan
mengetahui bahwa hukum nikah mut’ah adalah batil, maka anak tersebut tidak
dinisbatkan kepadanya; karena pernikahan tersebut baginya tidak ada gunanya.

Namun jika dia melakukannya
karena tidak tahu hukumnya, atau karena hanya mengikuti orang yang
membolehkannya, dan dianggapnya sesuatu yang benar, maka hal ini dianggap
syubhat, dan anak yang dihasilkan nantinya juga dinisbatkan kepadanya”. (Al
Muntaqa min Fatawa al Fauzan)

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android