Apa hukumnya menjual visa haji yang dikeluarkan untuk dirinya sendiri?
Menjual Visa Haji
Pertanyaan: 14228
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Seseorang tidak boleh mengeluarkan visa haji untuk dirinya sedangkan dia tidak (ada) niatan untuk menunaikan ibadah haji. Jika dia mengambil visa haji untuk dirinya sendiri dan dia hendak menunaikan ibadah haji kemudian dia mengurungkannya, maka dirinya tidak boleh menjualnya kecuali dengan harga sesuai jumlah uang yang dia keluarkan untuk mendapatkannya. Artinya adalah bahwa tidak boleh menjadikan visa sebagai bahan perdagangan yang dimanfaatkan oleh kaum muslimin yang lemah namun ingin menunaikan haji. Hendaknya setiap muslim menolong dalam kebaikan dan membantu saudaranya kaum muslimin, bukan memanfaatkan mereka.
Wallahua’lam.
Refrensi:
Syekh Abdurrahman Al-Barrak