Unduh
0 / 0
4,16820/11/2009

Hukum Mengusap Kepala Padahal Ada Hinna/Pacar (Pewarna Alami)

Pertanyaan: 142695

Apa hukum seorang wanita yang menggunakan hinna di atas kepalanya sementara dia dalam kondisi tidak suci, apakah diusap diatas hinnanya jika dia akan berwudhu atau harus dibasuh hinnanya sebelum berwudhu? Terima kasih

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau seorang wanita menaruh
hinna di atas kepalanya dan masih tersisa di kepalanya bahan (hinna), apakah
harus dihilangkan atau cukup diusap di atasnya. Dalam hal ini para ahli
fiqih berbeda pendapat. Sebagian di antara mereka berpendapat dibolehkan
mengusap di atasnya, sebagaimana hal itu pada mazhab hanafiyah.
Mereka
berargumen bahwa air akan meresap di hinna atau ini termasuk dalam kategori
darurat.

Dalam kitab
‘Ad-Dur Al-Mukhtar, 1/154 dikatakan, “Wanim tidak dimenghalangi bersuci,
maksudnya adalah kotoran lalat dan kutu dimana air tidak sampai ke bawahnya.
Begitu juga  hinna, meskipun ada zatnya. Ini yang difatwakan.”

Sementara
jumhur ulama berpendapat harus dibersihkan (bahan) hinnanya.
Karena menghalangi sampainya
air ke kepala. Dan ini adalah pendapat mazhab Malikiyah dan Hanabilah.

Dinyatakan dalam kitab Al-Mudawwanah,
1/124, dikatakan, “Malik telah mengatakan kepadaku, terkait dengan hinna
yang ada di kepalanya dan pemiliknya ingin mengusap di atas kepalanya ketika
berwudhu. Beliau mengatakan,”Tidak diterima mengusap di atas hinna sampai
dibersihkan kemudian mengusap di atas rambutnya.”

Dalam ‘Kassyaful Qana’, 1/99
dikatakan, “(Kalau dihiasi) maksud kepalanya (Dengan sesuatu yang
menghalangi (sampainya air), maka tidak diterima mengusap di atasnya.
Sebagaimana mengusap sobekan kain di atas kepalanya. Dan telah dijelaskan
bahwa di antara syarat wudhu adalah menghilangkan apa yang menghalangi
sampainya air.”

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya tentang hukum mengusap di atas hinna yang ditaruh di
atas rambut saat berwudhu. Maka beliau mengambil pendapat pertama dengan
beralasan bahwa mengusap itu dilandasi atas keringanan. Beliau rahimahullah
mengatakan, “Tidak mengapa, meskipun hal itu dapat menghalangi sampainya
air. Akan tetapi dalam mandi besar dari janabat dan haid, harus dibersihkan.
Yang menunjukkan bahwa (pendapat) pertama tidak mengapa, bahwa Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam dalam ihram hajinya, dahulu merekatkan kepalanya
maksudnya beliau merekatkan (rambutnya) dari getah atau madu atau semisal
itu agar tidak kusut. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
ketika dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah anda tidak
memendekkannya maksudnya dari umroh dan tahallul sebagaimana orang-orang
bertahallul? Maka beliau bersabda, “Sungguh saya telah membawa hadyu
(kambing sembelihan untuk haji) dan mengikat kepalaku, maka saya tidak
dihalalkan sampai saya menyembelihnya. Maka hinna (pacar) di kepala meskipun
menghalangi sampainya air, tidak mengapa (mengusapnya) dalam berwudhu. Akan
tetapi kalau mandi dari janabat dan haid, harus dihilangkannya.” (Al-Liqo
As-Syahri, 14/68)

Dan (pendapat ini) juga
pilihan Syekh Ibnu Baz rahimahullah, beliau ditanya, “Wanita berwudhu dan
menaruh hinna di atas kepalanya –memberi hinna rambut kepalanya- dan
menunaikan shalat. Apakah shalatnya sah atau tidak? Kalau wudhunya batal,
apakah dibolehkan mengusap di atas pacarnya? Atau membasuh rambutnya
kemudian berwudhu kecil untuk shalat?

Beliau menjawab, “Menaruh
hinna di atas kepala tidak membatalkan wudhu, kalau dia telah selesai
berwudhu. Tidak mengapa kalau dia mengusap di atas kepalanya, meskipun di
atasnya ada hinna atau semisalnya dari perban yang dibutuhkan seorang wanita.
Tidak mengapa mengusap di atasnya dalam bersuci kecil.

Sementara dalam bersuci besar,
maka harus disiram air tiga kali. Tidak cukup diusap, sebagaimana Dinyatakan
ketetapan dalam shahih Muslim. Dari Ummu Salamah dia berkata, “Wahai
Rasulullah, saya mengepang rambut saya, apakah saya harus lepas untuk mandi
junub dan haidh?” Beliau bersabda, 

لا ، إنما يكفيك أن تحثي على رأسك ثلاث حثيات ثم تفيضين عليه
الماء فتطهرين .

“Tidak, cukup bagi anda
memercikkan air di atas kepalamu tiga kali percikan, kemudian disiramkan di
atasnya air, sehingga anda sudah bersuci.”

Kalau dilepaskan waktu haid
dan mandi, hal itu lebih bagus lagi. Berdasarkan hadits lain yang ada
tentang hal itu. (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 10/161.

Kalau seseorang lebih menjaga
kehati-hatian dalam beribadahnya, dan memungkinkan untuk menghilangkan hinna
dari rambutnya atau sebagian rambutnya ketika berwudhu, agar keluar dari
perbedaan dikalangan yang mewajibkan (menghilangkan hinna), hal itu lebih
bagus. Kecuali kalau ada sisa bahan sedikit dimana air dapat sampai ke
rambut, hal itu tidak mengapa.

Wallahua’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android