Unduh
0 / 0
1192915/01/2010

SEORANG WANITA TIDAK RIDHA MENIKAH DENGANNYA DAN INGIN MENIKAH DENGAN ORANG LAIN

Pertanyaan: 142862

Saya melamar puteri paman. Segala sesuatunya telah dilaksanakan, yaitu saya sudah membaca surat Al-Fatihah di depannya dengan dihadiri para saksi. Dia pun telah setuju, begitu juga ibu bapaknya di hadapan seorang imam yang telah membacakan surat Al-Fatihah di hadapan kami. Akan tetapi kami tidak mencatat akad secara administrasi. Namun gadis yang saya lamar itu ternyata menyesali terjadinya lamaran saya dan kemudian mengembalikan semua mahar dan hadiah yang saya berikan. Dia mengatakan bahwa saya memaksanya untuk menikah dengan saya. Kesimpulannya, hingga kini saya tidak melontarkan sumpah talak kepadanya. Maksudnya, saya tidak mengatakan bahwa dia telah dicerai. Apakah dia dibenarkan menikah lagi tanpa sumpah tersebut atau diharuskan bagi saya mengucapkan kalimat talaq? Apa hukum pernikahannya dengan selain saya jika saya belum pernah mengucapkan kalimat talaq kepadanya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Jika apa yang anda
sebutkan bahwa pertemuan tersebut dan persetujuan dengan membaca surat
Al-Fatihah dianggap sebagai akad nikah berdasarkan adat dan kebiasaan
penduduk negeri anda, sedangkan pihak wanitanya telah menyatakan rida, maka
hal itu telah dianggap sebagai nikah yang sah. Tidak halal bagi sang wanita
untuk menikah dengan laki-laki lain sebelum anda memisahkannya dengan talak
atau khulu’. Perkara akad belum dicatat secara administrasi, tidak ada
pengaruhnya. Pernikahannya dengan laki-laki lain tidak sah dan dianggap zina
yang dapat mengakibatkan hukum hudud (pidana syariat) baginya dan bagi yang
menikahinya apabila dia mengetahui pernikahannya yang pertama.

Akan tetapi apabila
semua itu terjadi tanpa ridanya, maka pernikahan tersebut tergolong sebagai
pernikahan yang rusak. Seorang wanita dibolehkan memilih antara membatalkan
pernikahan dengan melanjutkannya. Berdasarkan hadits Khansa binti Khuzam
Al-Anshary, bahwa bapaknya menikahkannya ketika dia menjanda. Namun dia
menolaknya. Lalu dia mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
maka beliau membatalkan pernikahannya. (HR. Bukhari, no. 4845)

Dari Ibnu Abbas
radhiallahu anhuma, seorang gadis datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa
sallam lalu dia menceritakan bahwa bapaknya menikahkannya sedangkan dia
menolaknya, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mempersilahkannya
untuk memilih (antara membatalkan pernikahan dan meneruskannya). (HR. Abu
Daud, no. 2096, dinyatakan shahih oleh Al-Albany)

Jika wanita tersebut
memilih untuk membatalkan pernikahan, dan suami tidak sudi mentalaknya, maka
perkaranya dapat dibawa ke pengadilan agama untuk membatalkannya. Seorang
wanita tidak boleh menganggap bahwa dirinya telah ditalak tanpa terjadinya
ucapan talak atau pembatalan pernikahan dari pengadilan.

Lihat jawaban soal
no. 47439

Akan tetapi jika adat
kebiasaan yang berlaku di masyarakat anda bahwa pertemuan dan persetujuan
serta pembacaan Al-Fatihah dalam pertemuan tersebut hanya dianggap sebagai
lamaran, bukan akad, dan inilah kebiasaan yang berlaku di beberapa negeri,
maka ketika itu pernikahan belum terlaksana. Sang wanita memiliki hak untuk
membatalkan lamaran.

Kedua:

Termasuk rukun-rukun
pernikahan; Terjadinya ijab qabul. Ijab adalah perkataan wali, “Aku nikahkan
engkau dengan puteriku.” Sedangkan qabul adalah perkataan pengantin pria,
“Aku terima”

Pendapat yang kuat
adalah bahwa pernikahan sah dengan kalimat apa saja yang menunjukkan hal
tersebut. Lihat jawaban soal no.
131337
.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android