Unduh
0 / 0
1358210/02/2010

JIKA MEMBERIKAN SYARAT TIDAK MENIKAH LAGI, APAKAH HARUS DIPENUHI

Pertanyaan: 143120

Pertanyaan-pertanyaanku adalah;

1- Apakah apa informasi pada zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa mereka memberikan syarat kepada suami saat akad nikah bahwa dia tidak boleh menikah dengan wanita yang lain. Bukankah hal tersebut merupakan bentuk pengharaman apa yang Allah halalkan?

2- Jika seoranag suami telah berjanji kepada isterinya agar tidak menikah lagi saat hubungan mereka masih sah sebagai suami isteri, apakah dia harus menepatinya? Ataukah dia masih berhak menikah lagi dengan wanita lain? Perlu diketahui bahwa janji tersebut telalu berlalu sekian tahun setelah pernikahan. Maksudnya tidak tertera dalam akad pernikahan.

3- Jika jawaban dalam soal kedua adalah ‘Ya’, apakah janji tersebut tergolong perkara yang harus ditepati walaupun terlaksana di bawah tekanan?

4- Apakah sang suami berdoa jika tidak memenuhi janjinya terhadap isteri pertama dengan melangsungkan pernikahan keduanya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama.

Kalau wanita memberikan syarat kepada
suaminya agar tidak kawin lagi, maka syarat ini sah dan harus dipenuhi.
Kalau sang suami kawin lagi, maka sang wanita berhak menuntut fash
(berpisah). Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, 2721 dan Muslim, 1418.
Sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ
مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ

“Syarat yang paling layak untuk dipenuhi
adalah apa menyebabkan kemaluannya menjadi halal bagi kalian (syarat dalam
pernikahan).”

Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam juga
bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ ،
إِلا شَرْطًا حَرَّمَ حَلالا ، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا  (رواه الترمذي (1352)
وأبو داود (3594) وصححه الألباني في صحيح الترمذي)

“Orang Islam itu selalu berpedoman pada
syaratnya, kecuali syarat yang mengharamkan halal atau menghalalkan haram.” 
(HR. Tirmizi, 1352. Abu Daud, 3594 dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam
shahih At-Tirmizi.

Syarat tersebut tidak mengharamkan yang
halal, cuma membatasi  wewenang laki-laki sehingga istri mempunyai hak untuk
pisah. Persyaratan seperti ini sudah pernah terjadi pada masa shahabat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Karena seseorang
menikahi wanita dengan syarat agar tidak kawin lagi, maka masalah itu
diadukan kepada Umar. Lalu beliau berkata, “Hak-hak diputuskan sesuai 
persyaratan.”

Al-Fatawa Al-Kubro, 3/124.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
“Sekumpulan itu bahwa syarat dalam nikha dibagi menjadi tiga bagian, salah
satunya adalah apa yang harus ditepati. Yaitu apa yang kembali kepada
(wanita) kemanfaatan dan faedah. Seperti dia boleh mensyaratkan agar tidak
dikeluarkan dari rumahnya, negara, atau agar tidak bepergian dengannya,
tidak menikah dengannya atau berkumpul (berbulan madu) dengannya maka, ini
harus dipenuhi. Kalau tidak melakukannya, dia (wanita) dapat menfasakh
(membatalkan) pernikahannya. Ini diriwayatkan dari Umar bin Khottob
radhiallahu’anhu, Saad bin Abi Waqqas, Muawiyah, Amr bin Ash
radhiallahu’anhum. Ini termasuk pendapat Syuraikh, Umar bin Abdul Aziz,
Jabir bin Zaid, Thowus, Al-Auza’i, Ishaq. Sementara yang membatalkan syarat
ini adalah Az-Zuhri, Qatadah, Hisyam bin Urwah, Malik, AL-Laits, Ats-Tsauri,
Syafii, Ibnu AL-Munzir dan pengikut logika (rakyu). Selesai dari kitab
‘Al-Mugni, 9/483.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
ditanya tentang lelaki menikah dengan wanita, sementara (wanita)
mensyaratkan agar tidak kawin lagi, tidak dipindah dari rumahnya, bersama
dengan ibunya dan dia menyetujuinya. Apakah dia diharuskan menepati janji.
Kalau menyeleweng dari persyaratan ini, apakah istri diperbolehkan fash
(pisah) atau tidak?

Beliau  menjwab: “Ya. Syarat ini sah dan yang
semaknanya dalam mazhab Imam Ahmad dan lainnya dari kalangan shahabat dan
tabiin, seperti Umar bin Khottob, Amr bin Ash, Syuraikh AL-Qodhi, AL-Auza’i,
dan Ishaq. Sementara mazhab Malik, kalau dia mensyaratkan ‘kalau kawin lagi’
atau berkumpul (berbulan madu) maka urusannya ada ditangannya (wanita) atau
pendapatnya atau semisal itu. maka syarat itu sah juga. Dan wanita memiliki
hak untuk pisah pada dirinya. hal itu semakna dalam mazhab Ahmad. Hal itu
sebagaimana yang dikeluarkan dalam shohehain dari Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam bahwa beliau bersabda:

( إن أحق الشروط أن توفوا به ما
استحللتم به الفروج )

‘Sesungguhnya syarat yang paling berhak ditepati adalah apa yang menjadikan
halal bagi kemaluan’

Umar bin Khottoba rahiallahu’anhu berkata:
“Hak-hak diputuskan sesuai  persyaratan.” Maka Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam telah menjadikan apa yang jadi halal untuk kemaluan yang mana ia
merupakan bagian dari syarat itu lebih berhak untuk ditepati daripada yang
lainnya. Selesai dari kitab ‘AL-Fatawa Al-Kubro, 3/90.

Kedua,

Syarat-syarat ini dianggap jikalau telah
terjadi kesepakan dengan (wanita) waktu akad nikah. Kalau dia tanda tangan
setelah akad, maka itu merupakan janji. Maka istri tidak diberi hak fasakh
(pisah). Akan tetapi bagi suami diharuskan menepati janjinya. Dikarenakan
keumuman dalil yang menyuruh untuk menepati janji. Seperti firman Allah
ta’ala, ‘Dan penuhilah janji;
sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. SQ. Al-Israa’:
34. Dan sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam,

(اضمنوا لي ستا من أنفسكم أضمن لكم
الجنة : اصدقوا إذا حدثتم ، وأوفوا إذا وعدتم ، وأدوا إذا ائتمنتم ، واحفظوا
فروجكم ، وغضوا أبصاركم ، وكفوا أيديكم) رواه أحمد (22251) وحسنه الألباني في
صحيح الجامع برقم (1018)

“Jaminlah
diriku enam hal dari diri kamu semua, maka saya akan jamin kamu semua dengan
surga, jujurlah ketika berbicara, penuhi (janji) kalau berjanji, tunaikan
(amanat) kalau diberi amanat, jagalah kemaluan, tundukkan pandangan dan
tahan tangan kalian. HR. Ahmad, 22251. Dihasankan oleh Al-Bany di shoheh
AL-Jami’ no. 1018.

Karena
tidak menepati janji termasuk diantara sifatnya orang munafiq. Silahkan
melihat soal jawab no. 30861.

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android