Unduh
0 / 0
250429/12/2009

Hewan kurban di negaranya melonjak drastis dan harganya naik, apakah diperbolehkan mengirimkan uangnya untuk berkurban di negara lain ??

Pertanyaan: 143611

Hewan kurban di negara kami mencapai harga 1200 Real atau lebih per ekor, dan biaya lain – lainnya sangatlah tinggi sehingga tidak mungkin dilakukan melainkan hanya orang – orang yang sangat berkecukupan dan kaya, pertanyaannya bolehkah kami membayarkan harga hewan tersebut ke lembaga – lembaga sosial yang mendistribusikan hewan-hewan kurban keluar negri dengan harga 200 atau 300 Real akan mendapatkan tiga (3) ekor kambing, dari pada kita mengeluarkan harga yang sangat mahal untuk satu ekor kambing, Semoga Allah memberikan balasan kepada anda dengan balasan yang sebaik – baiknya …

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Merupakan sunnah
dalam berkurban adalah apabila seorang muslim berkurban di negaranya sendiri,
dan yang demikian itu akan mendapatkan banyak sekali kemashlahatan dan
ketaatan beribadah yang hal ini akan lenyap jika dia berkurban di negara
lain, melalui Lembaga – lembaga Sosial dengan memberikan kepadanya sejumlah
uang lalu dilakukan proses pemotongan hewan kurban ini di negara lain.

          1- Syaikh
Al Utsaimin Rahimahullah berkata : Sebaliknya; banyak sekali orang – orang
yang  mentransfer uang mereka agar dikurbankan di tempat – tempat lain, dan
ini merupakan sebuah kesalahan !!  Sebagian orang memberikan uangnya kepada
“ Lembaga Bantuan Dunia Islam” atau yang lainnya agar dia berkurban untuknya
di tempat – tempat lain, ini bukan termasuk proses pelaksanaan kurban yang
benar, berkurban merupakan Syi’ar yang patut dilaksanakan disetiap negara,
dan yang termasuk nikmat Allah ‘Azza Wa Jalla adalah sesungguhnya ketika
ibadah kurban ini dikhususkan bagi jamaah Haji agar mereka menyembelihnya
sebagai bentuk taqorrub kepada Allah ‘Azza wa Jalla pada hari – hari Iedul
Adha; diwaktu yang sama Allah juga mensyari’atkan bagi mereka yang belum
bisa menunaikan ibadah Haji agar berkurban, sehingga mereka ikut serta
dengan para jama’ah Haji dalam menebarkan dan meninggikan Syi’ar – syi’ar
Allah ‘Azza Wa Jalla, Allah berfirman : ( Dan binatang kurban kami jadikan
bagi kalian termasuk dari Syi’ar – Syi’ar Allah …) Al Hajj/36, apabila ini
maksud dan tujuan berkurban : maka kami katakan kepada keseluruhan umat
manusia : jangan engkau berkurban di luar rumahmu berkurbanlah di negaramu
tunaikan dan laksanakan Syi’ar ini, karena berkurban dengan mengirimkan uang
ke tempat tertentu menyalahi Sunnah Rasulullah dan akan kehilangan
kemashlahatan – kemashlahatan yang banyak sekali, aku akan menyebutkan
diantaranya sebagai berikut :

Yang pertama :
Menyamarkan salah satu Syi’ar dari Syi’ar – Syi’ar Allah di negaramu yaitu
“Berkurban” .

Yang kedua : Anda
akan kehilangan bertaqorrub kepada Allah Ta’ala dengan menyembelihnya secara
langsung; karena sesungguhnya yang disyari’atkan dalam berkurban adalah
apabila seseorang menyembelih hewan kurbannya langsung dengan tangannya,
apabila dia tidak bisa melakukannya dengan baik ; maka para Ulama’
berpendapat : Hendaknya dia hadir dan menyaksikan pada saat penyembelihannya,
dan ini juga akan mengurangi kebaikannya.

Yang ketiga :  Anda
akan kehilangan kebaikan dengan menyebut asma Allah pada saat menyembelih;
Karena sesungguhnya hewan kurban jika anda potong di tempat di mana anda
berada, maka anda pun akan ikut serta dalam menyebut nama Allah, hal ini
telah diisyaratkan oleh Allah terhadap Faedah firman Allah ini :

( وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ
اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ) الحج/ 34 ،

( Dan bagi setiap
umat telah kami syari’atkan penyembelihan kurban, agar mereka menyebut nama
Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak…)
Al Hajj/ 34,

Maka hewan kurban
anda pergi ke tempat yang jauh dari anda, sedang anda sendiri tidak tahu
apakah disebutkan Asma Allah pada saat penyembelihannya ataukah tidak.
Sedang
anda sendiri diharamkan dari menyebut nama Allah saat penyembelihan sebab
anda tidak berada di mana hewan itu disembelih.

Yang keempat : Anda
akan kehilangan kesempatan untuk menikmati daging dari hewan kurban anda;
Sebab jika hewan kurban tersebut di Bosnia Herzegivina, di Chechnya atau di
Somalia dan lain –lainnya, apakah mungkin anda ikut serta dalam memakan
dagingnya ?!  Tidak sama sekali tidak, anda kehilangan kesempatan
mengkonsumsi dari daging kurban anda, Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman : 

( فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ ) الحج/
28 ،

( Maka makanlah
sebagian darinya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang – orang
yang sengsara lagi fakir ) Al Hajj/28,

( فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ )
الحج/ 36

( Maka makanlah
sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada
padanya < tidak meminta – minta > dan orang yang meminta…) Al Hajj/36,
ayat – ayat tersebut dimulai dengan ungkapan; “al Aklu” yang berarti makan,
atas dasar ini sebagian ulama’ berpendapat akan wajibnya memakan sebagian
dari daging kurban, sebagaimana anda diwajibkan bersedekah, maka anda
diwajibkan pula memakan sebagian darinya, hal ini jelas dan nyata jika anda
menyembelihnya jauh dari negara anda maka anda akan kehilangan semua
kebaikan-kebaikan tersebut.

Yang kelima : Anda
akan kehilangan pula kesempatan membagikan daging kurban sebagaimana yang
dianjurkan; karena anjuran dalam berkurban; mengkonsumsi, memberikan hadiah
dan bersedekah, dan ini pasti akan sirna jika anda membagikannya jauh di
sana yang kita sendiri tidak tahu apakah daging – daging tersebut dibagikan
kepada fakir miskin sebagai sedekah, atau hadiah kepada orang – orang kaya
ataukah menjadi hadiah kepada orang – orang non muslim ?!

Yang keenam : Anda
telah mengharamkan penduduk dimana anda tinggal, untuk  mengambil manfaat
dari daging kurban tersebut, dengan menghadiahkannya kepada tetangga dan
sahabat – sahabat anda atau bersedekah kepada para fakir miskin di tempat
anda, akan tetapi jika hewan kurban ini jauh dari anda, maka hilanglah
segala bentuk kesempatan baik anda.

Yang ketujuh :
Sesungguhnya anda tidak tahu apakah hewan- hewan kurban tersebut telah
disembelih sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Syari’at yaitu ; terpenuhi
semua Syarat, rukun dan sahnya menyembelih, ataukah sebaliknya yaitu
dilakukan dengan ngawur, mungkin disembelih sebelum shalat, mungkin
diakhirkan sampai melampaui batas hari – hari Tasyriq atau mungkin juga pada
saat penyembelihan tidak disebutkan asma Allah, ini semua bisa saja terjadi,
akan tetapi apabila hewan kurban ini ada pada anda, maka anda bisa melakukan
penyembelihan sesuai dengan apa yang anda kehendaki dan tentu saja dengan
proses yang lebih sempurna.

            Atas
dasar ini kami memberikan nasehat agar anda tidak membayarkan uang anda
untuk berkurban di luar negara, akan tetapi anda berkurban di sini, dan kami
juga berpesan bahwasannya siapa saja yang memiliki kelebihan harta, maka
hendaklah dia bersedekah untuk saudara – saudaranya yang membutuhkan
dibelahan negara manapun dari negara kaum Muslimin, dan hendaklah hewan
kurbannya tidak disertai dengan berlebih – lebihan dan juga sebaliknya
sangat tidak memenuhi syarat. “ Alliqo’ As Syahri” ( Pertemuan nomer 26 ).

              2-
Syaikh Sholih Al Fauzan hafidhahullah berkata :

Wahai kaum Muslimin
: Berkurban hukumnya sunnah Muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan
bagi orang yang berkemampuan untuk melaksanakannya, disembelih di rumah dan
mereka makan dari dagingnya di rumah – rumah mereka, mereka menghadiahkan
sebagiannya ke para tetangga dan menyedekahkan sebagiannya yang lain kepada
para fakir miskin yang berada di sekitar mereka. Adapun apa yang
diada-adakan terkait urusan agama oleh sebagian orang dengan membayarkan
harga hewan kurban ke Lembaga – lembaga Sosial yang kemudian lembaga
tersebut menyalurkannya ke luar negara dan disembelih di tempat yang amat
jauh dari negara atau rumah orang yang berkurban; Maka hal ini menyalahi dan
bertentangan dengan sunnah, dan ini merupakan merubah sesuatu dari keaslian
sebuah ibadah, maka yang wajib dilakukan adalah meninggalkan perilaku
semacam ini dan hendaknya dia menyembelih hewan kurbannya di rumahnya atau
di negara orang yang berkurban, sebagaimana yang dipahami dari as Sunnah dan
sebagaimana apa yang dilakukan kaum Muslimin dahulu di zaman Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam sehingga sampailah timbul mengada – adakan dalam
urusan agama ini, dan sesungguhnya saya khawatir hal ini dibiarkan akan
menjadi Bid’ah, Nabi Shallallahu Alaihi wasallam bersabda :

( من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد )

[1],

Dan
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

( وإياكم ومحدثات الأمور ، فإن كل محدثة بدعة ، وكل بدعة ضلالة
)

Hendaklah
kalian menjauhi mengada – adakan dalam urusan agama, karena mengada – adakan
dalam perkara agama termasuk Bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat
.

Barangsiapa
yang hendak bersedekah kepada orang – orang yang membutuhkan maka pintu 
sodaqoh masih terbuka amat luas tidak perlu merubah ibadah yang sudah jelas
Syar’i dengan nama Sodaqoh, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

( وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا واتقوا الله إن
الله شديد العقاب ) الحشر/ 7 .

(Apa yang diberikan
Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarang bagimu maka
tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya siksa Allah
amatlah keras ) Al Hasyr/7.

Majalah Ad Dakwah
edisi ( 1878 ) tahun 27/11/ 1423 H.

Jika memang harga
hewan kurban sangat mahal, maka barangsiapa yang kaya dan berkecukupan,
hendaknya dia berkurban dan  baginya pahala disisi Allah Ta’ala sesuai
dengan apa yang telah di infaqkan, dan barang siapa yang fakir dan tidak
mampu membeli hewan kurban, maka Allah tidak membebani jiwa manapun melebihi
kemampuannya dan tidak wajib baginya berkurban. Dan barang siapa ingin
bersedekah kepada saudara – saudaranya sesama muslim maka hendaklah dia
bersedekah dari harta apapun yang dia kehendaki, adapun terkait kurban maka
tidaklah dia berkurban melainkan di negaranya sendiri.

Wallahu  A’lam.

الحاشية السفلية

الحاشية السفلية
1 Barang siapa
yang mengada – adakan dalam perkara ini (maksudnya dalam urusan agama) yang
tidak ada dalam agama maka perkara tadi Tertolak

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android