Unduh
0 / 0
3,26011/12/2009

Bersodaqoh Dengan Hartanya, Apakah Diperbolehkan Diniatkan Untuk Zakat?

Pertanyaan: 143729

Seseorang mengeluarkan dana sodaqah untuk orang fakir, setelah dana diserahkan, dia teringat harus mengeluarkan zakat, dia ingin menghitungnya (sodaqoh tadi) untuk zakat. Apakah hal itu sah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Disyaratkan untuk
mengeluarkan zakat adanya niatan. Karena zakat adalah ibadah dan kedekatan (kepada
Allah) membutuhkan niatan bagi orang yang mengeluarkannya. Telah ada jawaban
dari soal no. 130572.

Disyaratkan dalam niatan
bersamaan dengan prilakunya atau lebih dahulu dengan waktu tidak lama.
Mardawai rahimahullah mengatakan, “Yang lebih utama, niatan bersamaan dengan
membayarkan (zakat), diperbolehkan lebih dahulu dengan waktu yang tidak lama
seperti shalat.” Selesai dari ‘Al-Inshof, (3/195).

Dari sini, maka siapa yang
memberikan sodaqoh kepada orang fakir dengan niatan Sunnah kemudian dia
ingin menghitungnya sebagai zakat, maka tidak sah. Berdasarkan sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam:

(إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى)
رواه البخاري (1) ، ومسلم (1907)

“Sesungguhnya amalan itu
tergantung niatan, dan masing-masing orang sesuai dengan apa yang diniatkan.”
HR. Bukhori (1) dan Muslim (1907).

Dan ini belum berniat kecuali
setelah mengeluarkanya, maka tidak sah.

Al-Anshori dalam kitab ‘Asna
Al-Matholib, (1/360) mengatakan, “Siapa yang bersodaqah dengan hartanya
setelah sempurna satu haul tanpa dia berniat zakat, maka zakatnya tidak
gugur. Seperti dia menghibahkan atau merusaknya. Sebagaimana shalat wajib,
meskipun dia melakukan shalat Sunnah 100 kalu tidak diterima untuk shalat
wajib.” Selesai

Ibnu Al-Muwaqi dalam’At-Taj
Wal Iklil, (3/103) mengatakan, “Dan tidak diperbolehkan dihitung sebagai
zakatnya kalau dia berniat mengeluarkannya untuk shodaqoh Sunnah atau hanya
sekedar memberikannya tanpa ada niatan untuk shodaqah Sunnah juga zakat.”
Selesai

Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah
Lil Ifta’ ditanya, “Kami mempunyai lembaga social, dalam aturannya
disyaratkan dipotong dari keuntungan bersih 10 % untuk didistribusikan
kegiatan kebaikan. Untuk kemaslahatan zakat, lembaga diminta untuk
mengeluarkan zakat dari keuntungannya. Pertanyaannya, apakah diharuskan
mengeluarkan zakat keuntungannya sementara kondisinya ia membayar dari
keuntungannya sepuluh persen untuk kegiatan kebaikan. Kalau memang harus
melakukan hal itu, apakah dia harus mengeluarkan zakat pada tahun-tahun yang
lalu yang belum dikeluarkan zakatnya?

Mereka menjawab, “Lembaga
social ini hukumnya seperti hukumnya perusahan perdagangan dalam kewajiban
mengeluarkan zakatnya. Apa yang anda sebutkan bahwa aturannya adalah
memotong sepersepuluh dari keuntungan bersih untuk didistribusikan aktifitas
kebaikan, tidak menggugurkan zakat yang diwajibkan kepadanya. Dimana sepuluh
persen yang disebutkan seperti shodaqah Sunnah. Dan shodaqah Sunnah tidak
cukup untuk zakat wajib. Karena zakat adalah ibadah wajib, dalam
pelaksanaannya mengharuskan ada niatan, dan dana sepuluh persen ini tidak
dibayarkan dengan niatan zakat. Akan tetapi dibayarkan karena berdasarkan
shodaqah Sunnah. Dari sini, maka seharusnya lembaga ini mengeluarkan zakat
harta dan dikeluarkan untuk pemerintah kalau sekiranya diminta. Sebagaimana
zakat itu wajib (dikeluarkan) untuk dana pada tahun-tahun lalu yang belum
dikeluarkan zakatnya.” Selesai ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (9/287).

Syekh Muhammad Mukhtar
Syinqity hafidahullah menjelaskan dalam kitab ‘Syarkh Zad Al-Mustaqniq’
mengatakan, “Harus ada niat, sebagaimana yang ada ketepan dalam hadits
shoheh dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amalan
(tergantung) dengan niatan.” Zakat adalah amalan, hal itu menunjukkan bahwa
zakat tidak sah kecuali dengan niatan. Dari situ para ulama’ rahimahullah
bersepakat (dalam masalah ini). Dari sini kalau ada seseorang diwajibkan
zakat 1000 riyal, ada orang miskin lewat dan mengadukan keperluannya,
kemudian dia memberinya karena kasihan kepadanya, dia tidak ingat mempunyai
tanggungan zakat 1000 riyal. Setelah orang miskin itu pergi dia teringat
harus mengeluarkan zakat 1000 riyal. Kemudian dia berniat bahwa 1000 riyal
tadi ditempatkan seperti posisi zakat, maka hal itu tidak diterima. Karena
syarat niat itu bersamaan dengan amalan atau mendahuluinya dengan waktu yang
tidak lama yang tidak berdampak negative. Selesai

wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android