Unduh
0 / 0
1106919/01/2010

Menikah Dengan Istri Pertama Karena Menuruti Keinginan Keluarga Kemudian Menikah Lagi, dan Lebih Cenderung Kepada Istri Keduanya, Apa yang Harus Ia Lakukan ?, dan Nasehat Apakah Yang Cocok Baginya ?

Pertanyaan: 144138

Sudah sejak lama saya menikah dengan istri dari saudara laki-laki saya (kakak ipar) setelah dia meninggal dunia, istri saya (tentunya) lebih tua dari saya beberapa tahun, pernikahan kami karena permintaan kedua orang tua dan agar kami berdua mendidik anak-anak perempuan saudara saya bersama-sama, bapak dan ibu kami bisa dekat dengan cucu-cucunya. Istri saya tersebut mempunyai mahram yang tinggal di rumah bapak saya. Alhamdulillah kami berdua dikaruniai beberapa anak laki-laki, sampai sekarang saya belum puas dengan pernikahan saya, saya kabur dari banyak tanggung jawab, hal itu di luar keinginan saya, kami tidak berkumpul kecuali karena karena cinta, sayang dan anak-anak. Beberapa tahun berlalu, sampai saya menentukan untuk menikah lagi dengan wanita perawan, masih remaja, multazimah (taat beragama), alhamdulillah dimudahkan oleh Alloh dan memberikan ganti kepada saya dalam banyak hal dari istri baru saya. Sebagaimana yang sudah anda ketahui bahwa poligami bukanlah hal yang mudah, saya mengakui bahwa saya selamanya tidak bisa berlaku adil kepada kedua istri saya meskipun sudah saya upayakan, saya lebih cenderung kepada istri kedua saya, saya menganggap pernikahan dengannya adalah pernikahan yang pertama saya, dia juga mampu –setelah karunia Alloh- memikat hati saya dengan perkataannya yang baik, sopan kepada bapak, istri dan anak-anak saya juga baik, akhlaknya baik kepada semua kerabat saya, dia selalu mengatakan: “saya memaafkanmu”, “saya menghalalkanmu karena Alloh”, sementara istri pertama saya beberapa kali marah dan tidak memaafkan saya, dan beberapa kali karena saya menceritakan kebaikan istri kedua saya dan ucapannya yang lembut, maka dia berkata: “Alloh akan memaafkanmu”, “Alloh akan memberimu petunjuk”, nampaknya dia cemburu dan Alloh Maha Mengetahui akan hal itu.

Realitanya, saya menikahinya dalam kondisi dia mengetahui semua situasi, saya sudah memberitahunya sesaat setelah bertunangan (khitbah) bahwa saya nantinya akan menikah dengan wanita perawan setelah beberapa waktu, dia pun menyetujuinya. Kenapa sekarang kecemburuannya melampaui batas, dan mulai menekan saya dalam masalah keadilan saya kepada mereka berdua ?!,

Haknya sebagai seorang istri sudah maklum, akan tetapi saya manusia biasa, saya tidak berpoligami kecuali karena terpaksa, seharusnya dia banyak menggugurkan haknya, dan memahami kondisi kejiwaan, harta dan maknawiyah saya. Singkat cerita, bahwa istri pertama unggul dalam beberapa hal yang tidak bisa dilakukan oleh istri kedua saya. Masalah istri kedua, saya berusaha mengganti apa yang sebelumnya saya belum bisa memenuhi kebutuhannya, contoh: istri pertama saya tinggal di lantai bawah sepenuhnya dengan perabot yang lengkap, Alhamdulillah rumahnya bagus. Istri kedua saya tinggal di lantai dua di apartemen, ditambah dengan dua apartemen yang disewakan, apakah saya berhak menambah uang belanja istri kedua saya sebagai ganti dari rumah ?, dan apakah saya boleh memberinya hadiah, mengajaknya jalan-jalan, dan membelikan perhiasan emas sebagai ganti dari rumah ?, saya pernah mendengar bahwa termasuk sikap adil dan seharusnya memberinya hasil sewa dari apartemen kedua tersebut ?, benarkah yang demikian ?

Perlu diketahui sampai sekarang istri kedua saya belum dikaruniai anak laki-laki, semoga Alloh memberikan karunia kepada kita keturunan yang sholeh, maka apa nasehat anda pada masalah yang saya hadapi ini ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Perlu diketahui bahwa
bersikap adil kepada kedua istri anda, ada yang wajib anda penuhi dan ada
yang tidak bisa anda dan selain anda untuk memenuhinya.

A.Sikap
adil yang wajib anda penuhi adalah:

1.Adil
dalam hal nafkah, anda harus memberikan kepada kedua istri anda kebutuhan
makan dan minum dan kebutuhan primer dalam kehidupannya.

2.Adil
dalam hal pakaian, anda harus mencukupi masing-masing kebutuhan pakaian
musim panas dan musim dingin.

3.Adil
dalam pembagian hari, anda harus membagi sama hari-hari bermalam anda, satu
malam menginap di rumah istri pertama, besok malam di rumah istri kedua.

4.Adil
dalam menyiapkan tempat tinggal, anda harus mencukupi tempat tinggal yang
layak bagi mereka berdua sesuai dengan kemampuan anda, tidak harus
masing-masing rumah harus sama luasnya, yang penting tidak ada unsur
kesenjangan yang disengaja untuk menentukan type rumah. Baca juga rincian
masalah ini pada jawaban soal nomor: 121487.

Sikap adil seperti ini yang
wajib dan bisa anda penuhi, secara dzahir (kasat mata) semua orang yang
berpoligami mampu mengusahakannya dan memberikan hak tersebut kepada semua
istrinya. Barang siapa yang tidak mampu melakukannya maka diharamkan baginya
untuk berpoligami, bahkan mencukupkan diri hanya dengan satu istri, dalam
hal ini Alloh berfirman:

فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ ) النساء/ 3

“Kemudian jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada
tidak berbuat aniaya”. (QS. An Nisa’: 3)

Baca juga penjelasan yang
terperinci pada jawaban soal nomor: 10091.

B.
Sedangkan sikap adil yang tidak wajib adalah yang tidak bisa anda penuhi,
selain anda pun tidak bisa memenuhinya, yaitu; keadilan dalam hal cinta dan
kecenderungan hati. Dalam hal ini Alloh –Ta’ala- berfirman:

( وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ
بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ
فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللَّهَ
كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا ) النساء/ 129
.

“Dan kamu sekali-kali tidak
akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat
ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada
yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan
jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. an Nisa’: 129)

Imam Syafi’i –rahimahullah-
berkata:

“Sebagian ulama tafsir
berkata tentang ayat:
( ولن
تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء )adalah perasaan
yang ada di dalam hati, karena Alloh –‘azza wa jalla- telah memaafkan apa
yang ada di dalam hati.

(
فلا تميلوا )= janganlah menuruti hawa nafsumu

(
كل الميل )= diikuti dengan perbuatan yang disertai hawa
nafsu. Hal ini serupa dengan apa yang ia katakan. Wallahu a’lam. (Al Umm:
5/158)

Atas dasar itulah maka
pernyataan anda: “Saya selamanya tidak bisa berbuat adil meskipun susah saya
usahakan”. Tidak bisa diterima, jika maksud anda adalah sikap adil yang
harus dipenuhi.

Pernytaan anda: “Di samping
itu juga, kecenderungan hati saya kepada istri kedua saya”, telah dijelaskan
sebelumnya bahwa hal ini termasuk yang dimaafkan, dengan syarat
kecenderungan hati tersebut tidak sepenuhnya (hanya kepada istri kedua).

Kedua:

Perlu anda ketahui bahwa
istri pertama anda tidak berdosa meskipun anda menikahinya karena keinginan
orang tua, dia mempunyai beberapa hak yang wajib anda tunaikan, sebaiknya
anda tidak membanding-bandingkan antara istri pertama dan kedua, kesalahan
ada diri anda namun anda bebankan kepada istri pertama anda, anda menikahi
istri pertama tanpa rasa cinta, sedangkan istri kedua anda menikahinya
dengan penuh rasa cinta, bagaimana anda bisa membandingkan antara keduanya
?, bagaimana mungkin, anda ingin agar dia memaafkan anda jika anda bersalah
dalam pemenuhan haknya ?, tidak ada yang bisa mewajibkan istri pertama anda
melakukan hal itu.

Bertakwalah kepada Alloh
–Ta’ala- pada istri pertama anda, dan jika seperti itu kondisi anda, maka di
depan anda ada beberapa pilihan:

1.Tetap
mempertahankannya dengan mewujudkan keadilan yang bersifat dzahir kepada
kedua istri anda sebagaimana yang Alloh wajibkan kepada anda. Jika anda
mempertahankannya akan tetapi tetap mendzaliminya, maka anda berdosa
sebagaimana dosa orang-orang dzalim, balasan orang yang dzalim begitu pedih,
termasuk dosa di mana Alloh akan mempercepat balasannya di dunia, maka
berhati-hatilah dari murka Alloh dan pedihnya siksaan-Nya.

2.
Hendaknya anda menceraikan dan membebaskannya dengan cara yang baik,
tunaikan hak-haknya yang bersifat materi.

3.Anda
berdamai dengannya, tetap menjadi salah satu istri anda dengan menggugurkan
hak-haknya yang menjadi kewajiban anda untuk memenuhinya.

Ibnu Katsir –rahimahullah-
berkata:

“Jika seorang wanita hawatir
ditinggal oleh suaminya atau dicerai, maka dia boleh menggugurkan haknya
atau sebagian haknya, bisa dari sisi nafkah, pakaian, pembagian hari
bermalam, atau yang lainnya, pihak suami hendaknya menerimanya dan tidak
berdosa karena menerimanya, istrinya pun tidak berdosa karenanya”. (Tafsir
Ibnu Katsir: 2/426)

Baca juga rincian pendapat
Ibnu Katsir, beserta dalil-dalilnya pada jawaban soal nomor:
110597.

Ketiga:

Semua pertanyaan anda pada
akhirnya adalah kecenderungan anda jelas-jelas kepada istri kedua anda, maka
takutlah kepada Alloh untuk melakukan apa yang anda katakana dan anda
tanyakan. Selama anda memberi nafkah yang cukup kepada istri kedua anda,
maka tidak perlu menambah nafkah baginya; karena dia sudah tinggal di
apartemen dan istri pertama anda tinggal di rumah lantai bawah, jangan anda
bandingkan antara seorang istri yang mempunyai anak-anak dan istri yang
tidak mempunyai anak, kebutuhan istri pertama anda kepada rumah yang luas
wajib anda siapkan yang mampu menampung dia dan anak-anaknya, namun untuk
istri kedua yang tinggal sendirian di apartemen sendirian sudah cukup
mewujudkan keadilan yang diwajibkan kepada keduanya.

Anda tidak perlu memberinya
nafkah tambahan sebagai ganti karena dia tinggal di apartemen yang lebih
sempit dari rumah istri pertama anda, anda juga tidak perlu memberikan hasil
sewa apartemen yang dimilikinya, anda tidak perlu memberinya perhiasan emas,
atau jalan-jalan tanpa mewujudkan keadilan dengan istri pertama anda,
berikanlah kepadanya seperti anda memberi kepada istri pertama anda. Buatlah
undian sebelum anda mengajak jalan-jalan, yang muncul dalam undian tersebut
itulah yang anda ajak jalan-jalan.  Jika anda bepergian dengan istri kedua
anda tanpa undian sebelumnya, maka anda berdosa dan anda wajib mengganti
semua hari yang anda habiskan dengan istri kedua anda kepada istri pertama
anda.

Semoga Alloh senantiasa
memberikan petunjuk kepada anda untuk mewujudkan keadilan kepada semua istri
anda, dan melapangkan dada anda untuk menerima kebenaran, dan memberikan
kepada anda keturunan yang sholeh dan baik.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android