Sudah sejak lama saya menikah dengan istri dari saudara laki-laki saya (kakak ipar) setelah dia meninggal dunia, istri saya (tentunya) lebih tua dari saya beberapa tahun, pernikahan kami karena permintaan kedua orang tua dan agar kami berdua mendidik anak-anak perempuan saudara saya bersama-sama, bapak dan ibu kami bisa dekat dengan cucu-cucunya. Istri saya tersebut mempunyai mahram yang tinggal di rumah bapak saya. Alhamdulillah kami berdua dikaruniai beberapa anak laki-laki, sampai sekarang saya belum puas dengan pernikahan saya, saya kabur dari banyak tanggung jawab, hal itu di luar keinginan saya, kami tidak berkumpul kecuali karena karena cinta, sayang dan anak-anak. Beberapa tahun berlalu, sampai saya menentukan untuk menikah lagi dengan wanita perawan, masih remaja, multazimah (taat beragama), alhamdulillah dimudahkan oleh Alloh dan memberikan ganti kepada saya dalam banyak hal dari istri baru saya. Sebagaimana yang sudah anda ketahui bahwa poligami bukanlah hal yang mudah, saya mengakui bahwa saya selamanya tidak bisa berlaku adil kepada kedua istri saya meskipun sudah saya upayakan, saya lebih cenderung kepada istri kedua saya, saya menganggap pernikahan dengannya adalah pernikahan yang pertama saya, dia juga mampu –setelah karunia Alloh- memikat hati saya dengan perkataannya yang baik, sopan kepada bapak, istri dan anak-anak saya juga baik, akhlaknya baik kepada semua kerabat saya, dia selalu mengatakan: “saya memaafkanmu”, “saya menghalalkanmu karena Alloh”, sementara istri pertama saya beberapa kali marah dan tidak memaafkan saya, dan beberapa kali karena saya menceritakan kebaikan istri kedua saya dan ucapannya yang lembut, maka dia berkata: “Alloh akan memaafkanmu”, “Alloh akan memberimu petunjuk”, nampaknya dia cemburu dan Alloh Maha Mengetahui akan hal itu.
Realitanya, saya menikahinya dalam kondisi dia mengetahui semua situasi, saya sudah memberitahunya sesaat setelah bertunangan (khitbah) bahwa saya nantinya akan menikah dengan wanita perawan setelah beberapa waktu, dia pun menyetujuinya. Kenapa sekarang kecemburuannya melampaui batas, dan mulai menekan saya dalam masalah keadilan saya kepada mereka berdua ?!,
Haknya sebagai seorang istri sudah maklum, akan tetapi saya manusia biasa, saya tidak berpoligami kecuali karena terpaksa, seharusnya dia banyak menggugurkan haknya, dan memahami kondisi kejiwaan, harta dan maknawiyah saya. Singkat cerita, bahwa istri pertama unggul dalam beberapa hal yang tidak bisa dilakukan oleh istri kedua saya. Masalah istri kedua, saya berusaha mengganti apa yang sebelumnya saya belum bisa memenuhi kebutuhannya, contoh: istri pertama saya tinggal di lantai bawah sepenuhnya dengan perabot yang lengkap, Alhamdulillah rumahnya bagus. Istri kedua saya tinggal di lantai dua di apartemen, ditambah dengan dua apartemen yang disewakan, apakah saya berhak menambah uang belanja istri kedua saya sebagai ganti dari rumah ?, dan apakah saya boleh memberinya hadiah, mengajaknya jalan-jalan, dan membelikan perhiasan emas sebagai ganti dari rumah ?, saya pernah mendengar bahwa termasuk sikap adil dan seharusnya memberinya hasil sewa dari apartemen kedua tersebut ?, benarkah yang demikian ?
Perlu diketahui sampai sekarang istri kedua saya belum dikaruniai anak laki-laki, semoga Alloh memberikan karunia kepada kita keturunan yang sholeh, maka apa nasehat anda pada masalah yang saya hadapi ini ?
Menikah Dengan Istri Pertama Karena Menuruti Keinginan Keluarga Kemudian Menikah Lagi, dan Lebih Cenderung Kepada Istri Keduanya, Apa yang Harus Ia Lakukan ?, dan Nasehat Apakah Yang Cocok Baginya ?
Pertanyaan: 144138
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Perlu diketahui bahwa bersikap adil kepada kedua istri anda, ada yang wajib anda penuhi dan ada yang tidak bisa anda dan selain anda untuk memenuhinya.
A.Sikap adil yang wajib anda penuhi adalah:
1.Adil dalam hal nafkah, anda harus memberikan kepada kedua istri anda kebutuhan makan dan minum dan kebutuhan primer dalam kehidupannya.
2.Adil dalam hal pakaian, anda harus mencukupi masing-masing kebutuhan pakaian musim panas dan musim dingin.
3.Adil dalam pembagian hari, anda harus membagi sama hari-hari bermalam anda, satu malam menginap di rumah istri pertama, besok malam di rumah istri kedua.
4.Adil dalam menyiapkan tempat tinggal, anda harus mencukupi tempat tinggal yang layak bagi mereka berdua sesuai dengan kemampuan anda, tidak harus masing-masing rumah harus sama luasnya, yang penting tidak ada unsur kesenjangan yang disengaja untuk menentukan type rumah. Baca juga rincian masalah ini pada jawaban soal nomor: 121487.
Sikap adil seperti ini yang wajib dan bisa anda penuhi, secara dzahir (kasat mata) semua orang yang berpoligami mampu mengusahakannya dan memberikan hak tersebut kepada semua istrinya. Barang siapa yang tidak mampu melakukannya maka diharamkan baginya untuk berpoligami, bahkan mencukupkan diri hanya dengan satu istri, dalam hal ini Alloh berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ ) النساء/ 3
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. An Nisa’: 3)
Baca juga penjelasan yang terperinci pada jawaban soal nomor: 10091.
B. Sedangkan sikap adil yang tidak wajib adalah yang tidak bisa anda penuhi, selain anda pun tidak bisa memenuhinya, yaitu; keadilan dalam hal cinta dan kecenderungan hati. Dalam hal ini Alloh –Ta’ala- berfirman:
( وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا ) النساء/ 129 .
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. an Nisa’: 129)
Imam Syafi’i –rahimahullah- berkata:
“Sebagian ulama tafsir berkata tentang ayat: ( ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء )adalah perasaan yang ada di dalam hati, karena Alloh –‘azza wa jalla- telah memaafkan apa yang ada di dalam hati.
( فلا تميلوا )= janganlah menuruti hawa nafsumu
( كل الميل )= diikuti dengan perbuatan yang disertai hawa nafsu. Hal ini serupa dengan apa yang ia katakan. Wallahu a’lam. (Al Umm: 5/158)
Atas dasar itulah maka pernyataan anda: “Saya selamanya tidak bisa berbuat adil meskipun susah saya usahakan”. Tidak bisa diterima, jika maksud anda adalah sikap adil yang harus dipenuhi.
Pernytaan anda: “Di samping itu juga, kecenderungan hati saya kepada istri kedua saya”, telah dijelaskan sebelumnya bahwa hal ini termasuk yang dimaafkan, dengan syarat kecenderungan hati tersebut tidak sepenuhnya (hanya kepada istri kedua).
Kedua:
Perlu anda ketahui bahwa istri pertama anda tidak berdosa meskipun anda menikahinya karena keinginan orang tua, dia mempunyai beberapa hak yang wajib anda tunaikan, sebaiknya anda tidak membanding-bandingkan antara istri pertama dan kedua, kesalahan ada diri anda namun anda bebankan kepada istri pertama anda, anda menikahi istri pertama tanpa rasa cinta, sedangkan istri kedua anda menikahinya dengan penuh rasa cinta, bagaimana anda bisa membandingkan antara keduanya ?, bagaimana mungkin, anda ingin agar dia memaafkan anda jika anda bersalah dalam pemenuhan haknya ?, tidak ada yang bisa mewajibkan istri pertama anda melakukan hal itu.
Bertakwalah kepada Alloh –Ta’ala- pada istri pertama anda, dan jika seperti itu kondisi anda, maka di depan anda ada beberapa pilihan:
1.Tetap mempertahankannya dengan mewujudkan keadilan yang bersifat dzahir kepada kedua istri anda sebagaimana yang Alloh wajibkan kepada anda. Jika anda mempertahankannya akan tetapi tetap mendzaliminya, maka anda berdosa sebagaimana dosa orang-orang dzalim, balasan orang yang dzalim begitu pedih, termasuk dosa di mana Alloh akan mempercepat balasannya di dunia, maka berhati-hatilah dari murka Alloh dan pedihnya siksaan-Nya.
2. Hendaknya anda menceraikan dan membebaskannya dengan cara yang baik, tunaikan hak-haknya yang bersifat materi.
3.Anda berdamai dengannya, tetap menjadi salah satu istri anda dengan menggugurkan hak-haknya yang menjadi kewajiban anda untuk memenuhinya.
Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata:
“Jika seorang wanita hawatir ditinggal oleh suaminya atau dicerai, maka dia boleh menggugurkan haknya atau sebagian haknya, bisa dari sisi nafkah, pakaian, pembagian hari bermalam, atau yang lainnya, pihak suami hendaknya menerimanya dan tidak berdosa karena menerimanya, istrinya pun tidak berdosa karenanya”. (Tafsir Ibnu Katsir: 2/426)
Baca juga rincian pendapat Ibnu Katsir, beserta dalil-dalilnya pada jawaban soal nomor: 110597.
Ketiga:
Semua pertanyaan anda pada akhirnya adalah kecenderungan anda jelas-jelas kepada istri kedua anda, maka takutlah kepada Alloh untuk melakukan apa yang anda katakana dan anda tanyakan. Selama anda memberi nafkah yang cukup kepada istri kedua anda, maka tidak perlu menambah nafkah baginya; karena dia sudah tinggal di apartemen dan istri pertama anda tinggal di rumah lantai bawah, jangan anda bandingkan antara seorang istri yang mempunyai anak-anak dan istri yang tidak mempunyai anak, kebutuhan istri pertama anda kepada rumah yang luas wajib anda siapkan yang mampu menampung dia dan anak-anaknya, namun untuk istri kedua yang tinggal sendirian di apartemen sendirian sudah cukup mewujudkan keadilan yang diwajibkan kepada keduanya.
Anda tidak perlu memberinya nafkah tambahan sebagai ganti karena dia tinggal di apartemen yang lebih sempit dari rumah istri pertama anda, anda juga tidak perlu memberikan hasil sewa apartemen yang dimilikinya, anda tidak perlu memberinya perhiasan emas, atau jalan-jalan tanpa mewujudkan keadilan dengan istri pertama anda, berikanlah kepadanya seperti anda memberi kepada istri pertama anda. Buatlah undian sebelum anda mengajak jalan-jalan, yang muncul dalam undian tersebut itulah yang anda ajak jalan-jalan. Jika anda bepergian dengan istri kedua anda tanpa undian sebelumnya, maka anda berdosa dan anda wajib mengganti semua hari yang anda habiskan dengan istri kedua anda kepada istri pertama anda.
Semoga Alloh senantiasa memberikan petunjuk kepada anda untuk mewujudkan keadilan kepada semua istri anda, dan melapangkan dada anda untuk menerima kebenaran, dan memberikan kepada anda keturunan yang sholeh dan baik.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam