Apakah sesuai sunah atau dibolehkan membeli pakaian baru untuk hari raya atau apakah prilaku membeli pakaian untuk hari raya termasuk dalam kategori mengikuti orang kafir, karena mereka membeli pakaian baru dalam perayaannya?
DISUNAHKAN BERHIAS SAAT HARI RAYA DENGAN PAKAIAN TERBAIK. HAL TERSEBUT TIDAK MENYERUPAI NON MUSLIM
Pertanyaan: 144885
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Seorang muslim dianjurkan mempersiapkan hari raya dengan pakaian yang terbaik dan mengunjungi teman-temannya dan kerabatnya dalam kondisi terbaik dengan aroma wangi. Ini masalah yang telah diketahui dan dikenal dari masa ke masa. Budaya ini termasuk wujud kegembiraan dan kesenangan dengan datangnya hari ini.
Sunnah telah menunjukkan akan hal itu,
Diriwayatkan oleh Bukhori, 948 dan Muslim, 2068 dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, beliau berkata, "Umar mengambil jubbah dari sutera tebal yang dijual di pasar. Beliau mengambilnya dan diberikan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, belilah ini, berhias dengannya untuk hari raya dan (menerima) tamu utusan." Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam mengatakan kepadanya,
إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لا خَلاقَ لَهُ
"Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak dapat bagian (di akhirat)."
Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak memungkiri berhias untuk hari raya, akan tetapi beliau memberitahukan bahwa memakai jubah ini diharmkan karena ia terbuat dari sutera.
As-Sindi dalam Kitab Hasyiyah (penjelasan) sunan Nasa’i, 3/181 berkata,
"Dengan demikian dapat diketahui diketahui bahwa berhias pada hari raya adalah termasuk budaya yang telah dikenal di tengah meraka. Nabi sallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, maka berarti diketahui bahwa itu merupakan ketetapannya."
Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan, "Untuk menghadiri shalat Id terdapat (amalan) sunnah dan anjuran yang banyak. Diantaranya, berhias dan memakai pakaian yang terbaik. Umar pernah menawarkan kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam pakaian dari sutera untuk berhias di hari raya dan menerima tamu utusan. Akan tetapi beliau menolaknya, karena ia terdapat dari sutera. Beliau mempunyai jubah khusus yang dipakai untuk hari raya dan hari jum’at."
Fatawa Syekh Ibnu Jibrin, 59/44.
Al-Haifz Ibnu Jarir rahimahullah berkata, "Diriwayatkan dari Ibnu Abu Dunya dan Baihaqi dengan sanad shahih sampai ke Umar, bahwa beliau memakai baju yang terbaik pada dua hari raya (idul fitri dan idul adha)."
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Disunnahkan bagi laki-laki pada hari raya untuk berhias dan memakai pakaian yang terbaik." (Majmu Fatawa Wa Rosail Ibnu Utsaimin, 13/2461)
Maka tidak mengapa seorang muslim membeli baju baru untukhari rayanya. Hal itu tidak termasuk menyerupai non muslim. Merekipun mereka lakukan pada hari raya dan perayaannya. Setiap ada dalil syar’i yang menunjukkan dianjurkannya, melakukannya tidak termasuk meniru orang kafir yang dilarang.
Akhlak mulia, sebagai contoh. Bagus dalam berinterkasi dengan orang, berseri-seri ketika bertemu orang, bersih dan memakai minyak wangi dan semisalnya adalah hal yang dianjurkan. Terdapat dalil syar’i atas anjuran tersebut. maka tidak mengapa jika sebagian non muslim melakukan sebagian sifat tadi.
Meniru orang kafir yang dilarang adalah prilaku yang khusus pada mereka. Adapun kalau sudah umum dilakukan seluruh orang, bukan khusus dilakukan orang kafir, seorang muslim tidak mengapa melakukannya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang barometer tasyabbuh (meniru) orang kafir?
Beliau menjawab,
"Barometer meniru adalah orang yang meniru melakukan prilaku yang khusus dilakukan oleh orang yang ditirunya. Meniru orang kafir, adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi ciri khas mereka. Adapun kalau sudah menyebar di kalangan umat Islam, sehingga tidak dapat dibedakan dengan orang kafir, maka hal itu tidak termasuk meniru (tasyabbuh). Sehingga tidak menjadi haram hanya karena sama. Kecuali diharamkan dari sisi lain. Apa yang kami katakan ini ada isi dari kata-kata ini. Pengarang Kitab Fathul Bari menegaskan seperti ini dengan mengatakan, "Sebagian ulama salaf memakruhkan memakai burnus, karena ia termasuk pakaian pendeta. Malik rahimahullah pernah ditanya tentang hal itu dan mengatakan, ‘Tidak mengapa.' Lalu ada yang berkata, ‘Bukankanh itu termasuk pakaian orang Kristen?' Beliau menjawab, "Dahulu dipakai disini." (Majmu Fatawa Wa Rasail Ibnu Utsaimin, 3/47-48)
Silahkan lihat soal jawab no. 36442, 108996
Wallahu’alam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait