Unduh
0 / 0

Apakah Sah Menyembelih Hadyu Tamattu Pada Hari Tarwiyah?

Pertanyaan: 145438

Kedua orang tua temanku melaksanakan ibadah haji pada pertengahan tahun sembilanpuluhan masehi dengan melakukan haji tamattu bersama travel yang ada di negeri kami di Mesir.
Kemudian seluruh jamaah yang berada di travel itu menyembelih hadyu pada hari Tarwiyah dan memakan sebagiannya pada hari Tarwiyah dan hari Arafah. Hal tersebut berdasarkan fatwa yang diperlihatkan oleh pemimpin rombongan yang dia katakan merupakan fatwa Syekh Jaadul Haq rahimahullah. Dia juga menyampaikan kepada mereka bahwa dia melakukan hal ini setiap tahun.

Apakah semebelihan mereka dianggap sah pada waktu tersebut atau apakah mereka harus membayar dam? Jika mereka harus membayar dam, apakah diharuskan bagi mereka membayar nilainya langsung oleh mereka saat mereka berada di Mekah (misalnya mungkin saja mereka berangkat umrah pada tahun berikutnya) atau mungkinkah mewakilkan seseorang yang dia kenal untuk membayarkan atas namanya di Mekah? Mohon penjelasannya untuk kami.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Para fuqoha berbeda
pendapat tentang waktu Menyembelih hadyu bagi orang yang haji tamattu dan
qiron. Jumhur ulama berpendapat bahwa waktunya dimulai pada hari kurba (Idul
Adha), tidak sah dilakukan sebelumnya.

Mazhab Syafii berpendapat
dibolehkan Menyembelih setelah ihram haji dilakukan. Demikian pula setelah
tahallul dari umrah dan sebelum ihram dari haji, berdasarkan pendapat yang
sahih (dalam mazhab mereka).

Ibnu Qudamah rahimahullah
berkata dalam kitab Al-Mughni, 3/247, “Adapun waktu mengeluarkannya adalah
pada hari nahr (hari raya qurban). Ini adalah pendapat Malik dan Abu
Hanifah. Karena sebelum hari nahr tidak boleh Menyembelih qurban, maka tidak
boleh menyembelih hadyu tamattu, seperti (tidak bolehnya) tahallul sebelum
umrah. Asy-Syafii berkata, dibolehkan menyembelihnya setelah melakukan ihram
haji dalam satu pendapat, juga sebelumny setelah dia tahallul dari ihram
umrah, jadi ada dua kemungkinan.

Alasan dibolehkannya
adalah dia merupakan dam yang terkait dengan ihram dan dapat diganti dengan
puasa, maka boleh dilakukan sebelum hari nahr (Idul Adha), seperti halnya
dam karena mengenakan wewangian atau memakai pakaian berjahit. Dan karena
dia dapat diganti sebelum hari Nahar, maka mestinya (Menyembelih hadyu)
dapat dilakukan sebelumnya, sebagaimana fidyah-fidyah lainnya.”

An-Nawawi berkata,
“Kesimpulannya tentang waktu dibolehkannya Menyembelih ada tiga pilihan;
Salah satunya, setelah mulai ihram umrah, yang paling kuat, setelah selesai
dari umrah dan ketiga setelah mulai ihram haji.” (Al-Majmu, 7/184)

Yang kuat adalah pendapat
jumhur ulama.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata saat dia menjelaskan syarat-syarat hadyu, “Keempat:
Dilakukan pada waktu Menyembelih. Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat
para ulama, kami sebutkan berikut ini;

Pendapat pertama; Dam haji
tamattu tidak boleh disembelih kecuali pada waktu dibolehkannya Menyembelih
hewan qurban, yaitu pada hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya.

Pendapat kedua: Boleh
mendahulukan penyembelihan setelah ihram dari dari umrah, dia boleh
Menyembelih hadyu walau sebelum berangkat ke Mina untuk menunaikan haji.
Karena puasa bagi orang yang tidak mendapatkan hadyu boleh dilakukan sebelum
seseorang berangkat untuk haji, padahal dia adalah pengganti. Jika yang
pengganti boleh, maka yang asalnya lebih utama dibolehkan. Inilah pendapat
yang masyhur dalam mazhab Syafii.

Pendapat yang shahih
adalah bahwa perkara ini disyaratkan oleh zaman, yaitu bahwa hadyu tamattu
harus dilakukan pada hari-hari Menyembelih di hari Idul Adha dan tiga hari
sesudahnya. Dalil dalam masalah ini adalah, seandainya boleh menyegarakan
menyembelih hadyu sebelum hari Idul Adha, niscaya Nabi shallallahu alaihi wa
sallam akan melakukannya, akan tetapi beliau bersabda,

لا
أحل حتى أنحر

“Aku tidak tahallul
sebelum Menyembelih (hadyu).”

Sementara nahr
(Menyembelih qurban) tidak berlaku kecuali jika telah masuk Idul Adha.
(Asy-Syarhul Mumti, 7/91)

Kedua:

Jika jamaah haji
berpedoman dengan fatwa yang membolehkan menyembelih pada hari Tarwiayah,
maka sembelihannya sah dan tidak ada konsekwensi apa-apa baginya. Siapa yang
punya kewajiban bayar dam, dia boleh mewakilkan seseorang di Mekah, tidak
harus dia menyembelih langsung atau membayar senilai harganya di Mekah.

Kesimpulannya adalah bahwa
tidak ada kewajiban apa bagi kedua orang tua teman anda. Sembelihannya sah
insya Allah.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android