Unduh
0 / 0
608908/03/2010

Apakah Boleh Mendahulukan Pembayaran Zakat Fitrah Untuk Dua Tahun Yang Akan Datang Dikiaskan (Dianalogikan) Dengan Zakat Mal ?

Pertanyaan: 145558

Apakah boleh mendahulukan pembayaran zakat fitrah untuk dua tahun yang akan datang, sebagaimana boleh mendahulukan pembayaran zakat mal untuk dua tahun kemudian ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Masuknya kewajiban membayar
zakat fitrah adalah pada saat terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan
Ramadhan, namun ada riwayat dari hadits yang membolehkan untuk membayarnya
sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri.

Bisa dilihat pada jawaban
soal nomor: 37636.

Madzhab Hanafi telah
menganalogikan zakat fitrah dengan zakat mal dan berpendapat boleh
pembayaran zakat fitrah dipercepat.

As Sarkhosi dalam al Mabsuth
(3/110): “Yang benar menurut madzhab kami adalah bahwa mendahulukan
pembayaran zakat fitrah boleh untuk satu tahun atau dua tahun yang akan
datang”.

Pendapat yang dzahir (kuat)
adalah mendahulukan pembayaran zakat fitrah dan tidak pada waktu yang telah
ditentukan oleh syari’at maka tidak boleh.

Perbedaan zakat fitrah dengan
zakat mal adalah dilihat dari dua sisi:

1.Bahwa sebab
diwajibkannya zakat fitrah adalah terbenamnya matahari para hari terakhir
bulan Ramadhan, adapun sebab wajibnya zakat mal adalah mencapai nisab.
Mendahulukan sesuatu dari pada sebabnya adalah tidak boleh. Oleh karenanya
jika seseorang mendahulukan zakat malnya sebelum hartanya mencapai nisab,
maka tidak sah.

Asy Syairazi dalam Al Madzhab
berkata:

“Tidak dibolehkan
memendahulukan pembayaran zakat fitrah sebelum Ramadhan; karena yang
demikian itu mendahului dua sebab: pertama puasa itu sendiri, dan yang kedua
terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, hal itu sama saja
dengan mendahulukan pembayaran zakat mal sebelum genap haul (satu tahun) dan
belum mencapai nisab”.

Baca juga Mandzumah Ushul
Fiqh wa Qawa’iduhu / Ibnu Utsaimin: 143.

2.Bahwa hikmah
dari zakat fitrah adalah agar orang-orang fakir pada saat hari raya tidak
lagi kelaparan, hikmah ini tidak akan terwujud jika pembayaran zakat fitrah
didahulukan. Berbeda dengan zakat mal yang hikmahnya adalah agar orang-orang
fakir tidak lagi membutuhkan selamanya dan tidak terbatas pada waktu
tertentu.

 Terkadang bisa jadi
dibedakan dengan ciri yang ketiga:

Bahwa zakat fitrah jumlahnya
sedikit, dan dengan didahulukan tidak mendatangkan kemaslahatan yang banyak
bagi orang-orang fakir, berbeda dengan zakat mal.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android