Unduh
0 / 0
698529/03/2010

Bertaubat Dari Pacaran Dengan Seorang Wanita Ia pun Ingin Menikahinya, Namun Kedua Orang Tuanya Menolak Karena Masih Di Bawah Umur

Pertanyaan: 145855

Saya akan merasa tenang jika anda memberikan petunjuk kepada saya denga fatwa yang benar. Saya adalah seorang pelajar yang berumur 19 tahun, saya telah berpacaran dengan seorang wanita, hubungan ini berjalan dengan cara yang salah, saya harus mengakuinya, adalah cara yang sangat salah dan salah, saya pun telah bertaubat kepada Allah dengan harapan Dia akan mengampuni saya, saya tidak ingin kembali ke jalan itu lagi. Saya ingin membangun hubungan yang syar’i dengan pernikahan, namun mungkin hal itu mustahil menurut orang tua kami; karena mereka akan berkata kepada saya: “Kalian berdua masih terlalu kecil”, mereka tidak berusaha mengetahui kesalahan yang pernah terjadi. Ibu saya menyukai wanita tertentu, ia pun berkata kepada saya: “Kamu sebaiknya menjaga diri dengan tetap menjalin komunikasi yang baik dengannya, kami akan menyiapkan semua urusan pernikahan pada saat kamu sudah siap menikah”. Namun saya ingin menjadi seorang mukmin yang benar kepada Allah, bagaimana saya bisa berkomunikasi dengan cara seperti ini, karena akibatkan akan menyakitkan; wanita tersebut datang ke rumah saya untuk berbicara dengan ibu saya tanpa sepengetahuan bapaknya, karena tidak izin inilah yang menjadikannya hawatir ketika menghadap ibu saya, saya mungkin bisa mendapat restu dari ibu saya, tapi dia mustahil kedua orang tuanya akan menyetujuinya.

Sekarang yang ingin saya ketahui, jika saya mampu mendapatkan pekerjaan beberapa bulan kedepan, apakah mungkin saya bisa menikahinya atau tidak ?, dia pasti akan meminta restu dari kedua orang tuanya, namun jika mereka menolak, apakah mungkin kami pergi ke penghulu untuk menyempurnakan pernikahan kami ?, kami ingin melakukan ini semua untuk mengharap ridho Allah dari kesalahan sebelumnya yang telah kami lakukan. Ibu saya mengizinkan saya berbicara, ibu saya beragama lain dan tidak mengetahui hukum Islam, beliau begitu menyukai wanita tersebut, dan menjadi kewajiban kami nantinya untuk mendakwahinya agar masuk Islam. Kami tidak ingin bergelimang dengan dosa lebih banyak lagi, selebihnya kami berdua sudah setuju untuk menikah, saya kemungkinan sudah mampu bekerja, bahkan kami berdua juga memungkinkan untuk mendapat pekerjaan, apakah jika bapak saya setuju apakah mungkin saya boleh mengajaknya kerumah ?, apakah saya boleh melakukan hal itu ?, saya yakin bahwa yang demikian itu lebih baik hingga kami semua (saya, ibu saya, wanita tersebut) tidak berlarut dalam dosa. Apa pendapat anda jika kedua orang tuanya setuju pada kemudian hari dengan bantuan tokoh agama untuk menjelaskann, setelah satu atau dua tahun ?!.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Tidak diragukan lagi bahwa
apa yang telah anda lakukan dengan wanita tersebut adalah kesalahan yang
besar, anda berdua sebenarnya tidak akan terjebak ke dalamnya, jika anda
berdua tidak membuka diri pada pintu keburukan dan hubungan yang terlarang,
yang akan berakhir pada apa yang telah anda sebutkan dalam pertanyaan anda:
“berujung dengan kesalahan yang fatal”.

Adalah merupakan karunia
Allah masih memberikan kepada anda berdua taubat nasuha dari dosa tersebut
dan dari semua kesalahan dan dosa, akan tetapi tidak termasuk yang
disyari’atkan dan tidak masuk akal anda meninggalkan api bersebelahan dengan
kayu bakar, kemudian anda menangisi kebakaran yang terjadi, jika anda terus
melanjutkan hubungan ini, maka akan membuka peluang yang sama akan terjadi
kebakaran yang lain, meskipun anda sudah menganggap diri anda menyesal,
bertaubat dengan apa yang telah dilakukan sebelumnya !!

Jika wanita tersebut masih
sering berkunjung ke rumah anda maka ini kesalahan yang fatal, apalagi
keluarganya tidak mengetahuinya, maka bagaimanakah sebenarnya karakter
keluarga anda ?, bagaimanakah komitmen anda kepada syariat hingga wanita
bukan mahram tersebut masih bisa masuk bebas ke rumah anda ?, apalagi telah
terjadi sesuatu yang anda sesali, namun anda berdua masih sering bertemu,
dan tidak ada gunanya perizinan ibu anda namun tidak diizinkan oleh bapak
anda untuk melanjutkan hubungan anda dengan wanita tersebut.

Kedua:

Menjadi kewajiban anda berdua
sekarang, dan segera harus diakhiri dari pacaran tersebut untuk
menyempurnakan taubat anda berdua, jika anda berdua jujur dengan taubat anda,
anda juga harus menutup lembaran dosa anda dengan taubat nasuha kepada Allah
–jalla jalaluh- dibarengi dengan banyak melakukan amal shaleh dan kebajikan:

وَأَقِمِ
الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفاً مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ
يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
)
هود/114

“Dan dirikanlah sembahyang
itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan
daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan
(dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang
yang ingat”. (QS. Huud: 114)

Ketiga:

Adapun secara khusus tentang
pernikahan anda dengannya, jika taubat anda berdua benar-benar jujur, maka
tidak ada salahnya bagi anda untuk memulai lembaran baru, bersih dengan
pernikahan yang syar’i, dan perlu diketahui anda berdua bukanlah termasuk di
bawah umur untuk menikah, bahkan memungkinkan adan berdua bisa menikah resmi
saat ini juga, hal tersebut tidak ada masalah menurut syariat.

Juga memungkinkan bagi anda
untuk menikah resmi, meskipun anda berdua belum mendapatkan pekerjaan untuk
menafkahi kehidupan anda sendiri, jika ada orang yang menanggung biaya hidup
anda dan membantu dalam hal nafkah. Faktanya pekerjaan sebenarnya bukanlah
masalah yang besar yang anda hadapi.

Keempat:

Tidak disyaratkan dalam
pernikahan anda dengan wanita tersebut atau dengan wanita lain mendapatkan
persetujuan dari bapak anda, meskipun hal tersebut adalah baik dan
dianjurkan. Karena seorang laki-laki ia bertanggung jawab terhadap
pernikahan dirinya, dan pernikahan lainnya, tidak ada perwalian dari pihak
bapak, sejak akil baligh.

Namun masalah sebenarnya
adalah persetujuan keluarga wanita tersebut untuk menikah dengan anda; maka
tanpa persetujuan bapak dari wanita tersebut pernikahan tersebut tidak lah
sesuai syari’at dan tidak diterima.

Dari ‘Aisyah –radhiyallahu
‘anha- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

أَيُّمَا
امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ،
فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
)
رواه أبو داود

(2083)
والترمذي
(1102)
وغيرهما ،
وصححه الألباني
.

““Wanita manapun yang menikah
tanpa seizin walinya maka pernikahannya adalah bathil, maka pernikahannya
adalah bathil, maka pernikahannya adalah bathil”. (HR. Abu Daud: 2083 dan
Tirmidzi: 1102 dan yang lainnya dan dishahihkan oleh al Baani)

Dan bisa dilihat juga pada
jawaban soal nomor: 2127 dan
20213
.

Yang menjadi kewajiban anda
sekarang, agar anda berusaha untuk mengambil hati bapaknya agar mau
menyetujui pernikahan anda dengan anak perempuannya, hendaklah usaha yang
anda tempuh sebagaimana usaha dari tokoh agama.Dan yang anda
tunjukkan dalam pertanyaan anda hendaknya dimulai dari sekarang tidak
menunggu satu atau dua tahun. Kalau sekarang ada yang menghalangi usaha anda,
dan tidak mendapatkan orang yang mampu mempengaruhi bapak wanita tersebut
untuk melangsungkan pernikahan sekarang atau bahkan hanya sekedar khitbah (lamaran),
maka tidak ada jalan lain bagi anda kecuali bersabar lagi sampai keluarganya
menyetujuinya.

Dan kalau sulit dan tidak
mungkin untuk menjadikan keluarganya menyetujui pernikahan anda, maka tidak
boleh memperbaiki sebuah kesalahan dengan kesalahan yang lain, kalau
demikian anda seperti seseorang yang meminta tolong dari kepanasan dengan
api !!

Semoga Allah memudahkan (urusan)
anda berdua, dan urusan semua umat Islam untuk menuju taubat nasuha, dan
beramal untuk meraih ridho Allah dan menjauhi sesuatu yang akan menimbulkan
murka-Nya.

Kelima:

Mengajak ibu anda untuk masuk
Islam adalah kewajiban anda yang paling agung, dan hak yang paling besar
yang harus anda tunaikan, tidak ada bentuk kebaikan dan bakti anda kepadanya
yang lebih agung dari pada upaya anda untuk mengajaknya kepada Islam dan
berusaha menjadi jalan baginya untuk mendapatkan hidayah dengan segala cara,
mendoakannya pada setiap shalat anda dan setiap waktu agar Allah melapangkan
dadanya untuk menerima Islam dan membuka hatinya, maka janganlah anda
tunda-tunda dan janganlah anda bermalas-malasan meskipun hanya sesaat,
bersegeralah mengambil setiap kesempatan sebelum terlambat.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android