Unduh
0 / 0
687728/01/2010

Apabila Mereka Orang Yang Patungan Dalam Pembelian Hewan Kurban, Apakah Harus Setiap Orang Yang Patungan Tadi Memakan Daging Dari Hewan Kurbannya ?

Pertanyaan: 146159

Kami di LEMBAGA SOSIAL ( Jamiyyah Khoiriyyah ) akan melaksanakan program pengkoordiniran tujuh orang yang ingin melaksanakan kurban seperti unta atau sapi lalu lembaga mengurus dan mengatur penyembelihan dan pendistribusian kepada para fakir miskin di seluruh desa, kemudian setiap individu mengambil bagiannya dari daging kurban perlu diketahui bahwa nilai patungan tiap orang adalah 1,8 juta, dan kita mengumpulkan tujuh ekor hewan kurban berarti kita memiliki 49 orang yang menanam saham dalam patungan kurban ini dan kami akan merasa sangat kesulitan apabila dalam jangka waktu yang relatif pendek kami menyembelih seluruh hewan kurban pada waktu yang sama, lalu kami mengumpulkan orang – orang yang patungan kurban tadi dan membagikan bagian dari daging kurban mereka di tempat dimana kita menyembelih dan mendistribusikan hewan kurban, pertanyaanya; Apakah mungkin dan boleh kami mengumpulkan semua bagian daging kurban yang diperuntukkan bagi mereka yang patungan dalam tiga ekor hewan kurban lalu sisa dari hewan kurban kami bagikan kepada para fakir miskin ataukah disyaratkan setiap orang yang berkurban mengambil bagian dari daging hewan kurbannya ??

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang pertama :

Diperbolehkan
patungan dalam berkurban apabila hewan kurbannya Sapi atau Unta dan setiap
seekor sapi atau seekor unta diperbolehkan bagi tujuh orang. Hal ini
dikuatkan dengan riwayat dimana para sahabat Radliyallahu Anhum mereka
patungan tujuh orang dalam seekor unta atau sapi baik dalam ibadah haji
maupun ibadah Umrah, Riwayat Muslim (1318 ) Dari Jabir bin Abdillah
Radliyallahu Anhuma dia berkata :

(نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ
عَنْ سَبْعَةٍ ).

وفي رواية : (خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ ، فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ
، كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ) .

(Kami pernah
menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pada tahun
Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang
). Dan dalam Riwayat yang lain : (Kami pernah keluar beserta Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam dengan niat mengerjakan ibadah Haji, lalu
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan kami agar kami patungan
dalam seekor unta tujuh orang dan dalam seekor sapi tujuh orang ).

Dan bisa dilihat
untuk menambah faedah jawaban pada soal nomer (45757)

Yang kedua :

Disunnahkan memakan
sebagian dari daging kurban dan bukan diwajibkan sebagaimana pendapat Jumhur
Fuqoha’. Dan disebutkan dalam kitab “ Zaadul Mustaqna’ “  “Dan disunnahkan
memakan atau mengkonsumsi dari daging kurban sepertiganya, dihadiahkan dan
disedekahkan sepertiganya ”.

            Didalam
penjelasannya Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata : “Ungkapan (pengarang)
: Dan disunnahkan mengkonsumsi dari daging kurban sepertiganya,
dihadiahkan dan disedekahkan juga sepertiganya
, maksudnya : disyariatkan
di sini bukan atas dasar kewajiban, akan tetapi sangat dianjurkan; yaitu
membagikan daging kurban dengan takaran masing – masing sepertiga,
dikonsumsi sepertiga, dihadiahkan sepertiga dan disedekahkan sepertiga. Dan
perbedaan mendasar antara Hadiah dan Sodaqoh adalah : Sesungguhnya apa yang
dimaksudkan dengan menebar daging kurban tadi untuk menambah kedekatan dan
kasih sayang maka ini disebut  sebagai hadiah; sebagaimana terdapat dalam
Hadits :

( Jadilah kalian
satu sama lain saling memberikan hadiah niscaya kalian akan saling mencintai
), adapun sesuatu yang ditujukan untuk bertaqarrub kepada Allah maka hal ini
yang disebut sebagai shadaqoh, atas dasar inilah maka Shadaqoh diperuntukkan
bagi para fakir miskin dan orang yang membutuhkan, sedangkan hadiah bagi
orang yang kaya. Dan perkataan tentang Kata <>  Yaitu : sepertiga
untuk dimakan, sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga lagi untuk
disedekahkan; ini semua ditujukan agar ummat manusia yang berbeda-beda
derajat dan kedudukannya bisa mengambil manfaat dari daging kurban ini, dan
mengapa kata konsumsi didahulukan; karena Allah mendahulukannya didalam ayat
al Qur’an, Allah berfirman :

( فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير ) الحج/28.

( Maka makanlah
kalian sebagian dari daging tersebut dan sebagian lagi berikanlah untuk
dimakan orang – orang yang sengsara dan fakir ) Al Hajj /28.

Ungkapan
: << Dan disunnahkan untuk mengkonsumsi >> bisa dipahami dari dhohir
ungkapan beliau ini : Sesungguhnya kalau semua daging kurban disedekahkan
maka tidak  masalah dan tidak menjadikannya berdosa, hal ini berdasarkan
pendapat Jumhur Ulama’ bahwasannya mengkonsumsi dari daging kurban adalah
Sunnah.

           
Sebagian ulama’ berpendapat : Bahkan mengkonsumsi sebagian dari daging
kurban adalah wajib yang dia akan berdosa jika meninggalkannya; karena
sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan hal tersebut, dan mendahulukannya
dari pada sodaqoh; dan sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pada
saat haji Wada’

(أمر أن يؤخذ من كل بدنة قطعة فجعلت في قدر فطبخت فأكل من لحمها
وشرب من مرقها)

( Memerintahkan
agar mengambil dari setiap unta yang disembelih sepotong daging dan di
letakkan dalam periuk lalu dimasak dan memakan daging tersebut dan meminum
kuahnya ), mereka para Sahabat berkata : dan perintah ini mewajibkan agar
mengambil dari seratus ekor unta seratus potong daging kemudian dimasak
dalam sebuah periuk, mengkonsumsi dari daging tersebut membuktikan bahwa
perintah dalam ayat yang mulya ini merupakan sebuah kewajiban; juga karena
hal ini masuk dalam bab merasakan nikmat Allah ‘Azza wa Jalla dan juga
termasuk dalam sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :

(أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل) .

( Hari – hari
Tasyriq merupakan hari – hari  makan dan minum dan dzikir kepada Allah ‘Azza
wa Jalla ).

Bagaimanapun
kondisinya tidak sepatutnya seseorang meninggalkan mengkonsumsi dari daging
hewan kurbannya ” diambil dari kitab “ As Syarh al Mumti’ ”(481/7 ).

            Dan
apabila permasalahan sebagaimana yang anda sebutkan, yaitu terdapat
kesulitan atau tidak memungkinkan menyembelih tujuh ekor sapi sekaligus
dalam waktu sehari, padahal semua orang yang memiliki andil dalam patungan
kurban menginginkan untuk mengambil daging kurban pada hari yang sama, dan
yang demikian itu tidak menjadi masalah jika hewan kurban dipotong  sesuai
dangan kemampuan pemotongannya dan setiap orang mengambil bagiannya dari
daging kurban, dan bagi yang belum terpotong hewan kurbannya pada hari
pertama maka dia bisa mengambil bagiannya sesuai dengan pembagian yang
ditentukan apabila hewan kurbannya dipotong pada hari berikutnya, dengan
memperhatikan dua hal :

Yang pertama : Bagi
setiap sapi yang disembelih Wajib dikeluarkan sebagiannya untuk sodaqoh, dan
tidak dibagikan semuanya kepada orang yang patungan kurban, baik yang telah
disembelih pada hari pertama maupun hari – hari berikutnya.

Yang kedua : Wajib
menyebut dan menentukan nama – nama orang yang berkurban satu persatu, dan
tidak cukup sekedar menyebut bahwa kurban ini dari mereka secara umum pada
saat  penyembelihan sapi – sapi tersebut, bahkan harus ditentukan bahwa
setiap sapi dari Fulan dan Fulan.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android