Unduh
0 / 0
5,59814/04/2010

APAKAH BOLEH BERPARTISIPASI MEDIRIKAN BANGUNAN UNTUK BERBAGAI PERTEMUAN, UNTUK TAKZIAH DAN LAINNYA?

Pertanyaan: 146221

Di negeri kami akan didirikan bangunan untuk berbagai acara. Yang paling sering diadakan adalah acara takziah. Ada seorang ustaz yang datang membacakan Al-Quran untuk mayat dan orang-orang mendengarkannya. Setiap orang di kampung ditarik biaya tertentu untuk berpartisipasi dalam pembangunan tersebut. Apakah saya boleh membayarnya atau tidak?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak disyariatkan berkumpul di
rumah keluarga mayat untuk takziat. Minimal, perkumpulan tersebut dianggap
makruh. Apakah perkumpulannya di rumah keluarga mayat atau di tenda-tenda
yang disiapkan khusus untuk itu. Atau di gedung pertemuan yang dikhususkan
untuk acara tersebut, atau yang lainnya. Karena perbuatan tersebut termasuk
perkara baru, tidak dipraktekkan pada zaman salaf. Ibnu Majah meriwayatkan
dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiallahu anhu, dia berkata,

كُنَّا نَرَى
اْلاِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصُنْعَةِ الطَّعَامِ مِنَ
النِّيَاحَةِ  (صححه الألباني في “صحيح ابن ماجة)

“Kami menganggap perkumpulan di rumah
keluarga mayat dan membuat makanan untuk itu termasuk niyahah (meratap).”
(Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu
Majah).

Jika dalam perkumpulan tersebut dihadirkan
seorang qari untuk membaca Al-Quran, maka larangannya lebih kuat.

Ulama yang tergabung Lajnah Da’imah Lil Ifta
berkata,

“Apa yang dilakukan sebagian orang dengan
mendirikan tenda, mengundang para qari untuk membaca Al-Quran secara
bergantian, baik dengan imbalan atau tanpa imbalan, kemudian menghidangkan
makanan setelah hari keempat puluh, semua itu tidak kami ketahui landasannya
dalam syariat yang suci ini. Justeru dia merupakan bid’ah yang diada-adakan
dalam agama. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Siapa
yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami, apa yang tidak bersumber
darinya, maka dia tertolak.”

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/136

Disebutkan pula di dalamnya, 9/73

“Berkumpul ketika telah berlalu empatpuluh
hari dari wafatnya sang mayat merupakan bid’ah. Membaca Al-Quran yang
disebut sebagai khataman untuk dihadiahkan kepada mayat adalah bid’ah kedua.
Para qari yang memakan makanan yang dihidangkan untuk mereka dan mengambil
imbalan atas bacaannya adalah haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah menyebutkan
adanya ijmak para ulama bahwa mengambil imbalan dari sekedar membaca
Al-Quran adalah haram menurut seluruh ulama, tidak ada pertentangan di
antara mereka.”

Disebutkan pula di dalamnya, 8/352

“Tidak boleh melakukan sesuatu pun dari yang
telah disebutkan, tidak boleh pula menolongnya. Karena hal tersebut termasuk
tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (سورة المائدة:
2)

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah
Amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

Kewajiban menyerahkan sejumlah uang bagi
setiap individu untuk mendirikan bangunan seperti itu, adalah perbuatan yang
tidak dibolehkan secara syariat. Itu termasuk perbuatan munkar yang harus
dicegah dan tidak boleh dibantu.

Sebagai tambahan dapat dilihat soal no.
14396.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android