0 / 0
5,78524/12/2014

Hukum Kencing Berdiri

Pertanyaan: 14629

Apakah seseorang boleh kencing berdiri, dengan catatan bahwa tubuh dan bajunya tidak terkena najis?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak mengapa kencing berdiri, khususnya jika ada kebutuhan untuk itu. Jika tempatnya tertutup, tidak ada seorang pun yang melihat orang yang kencing tersebut dan tidak terkena percikan kencing, berdasarkan riwayat dari Huzaifah radhiallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mendatangi tempat buang hajat suatu kaum, lalu dia kencing berdiri. (Muttafaq alaih). Akan tetapi yang lebih utama adalah kencing sambil duduk, karena hal itu yang biasa dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan lebih menutup aurat serta lebih terhindar dari terkena percikan kencing.

Refrensi

Majmu Fatawa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah, Syekh Bin Baaz, 6/352

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android