Apakah boleh bagi saya menggunakan dana zakat untuk membeli komputer, dibagikan kepada penuntut ilmu (para pelajar) untuk urusan dakwah. Dengan catatan tidak digunakan untuk hal yang diharamkan?
Apakah Boleh dana zakat dibelikan komputer, untuk dibagikan kepada penuntut ilmu (pelajar)
Pertanyaan: 146307
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Ya, boleh menyalurkan dana zakat untuk membeli komputer untuk para penuntut ilmu yang amanah dan terpercaya digunakan dalam rangka dakwah di jalan Allah. Seperti menyiapkan materi-materi presentasi, penelitian syar'i, akses ke situs, dan forum untuk mengambil manfaat dan memberi faedah. Digunakan untuk mendownload materi agama yang bermanfaat dan semisal itu. Karena infaq untuk penuntut ilmu termasuk infaq di jalan Allah (fisabilillah) sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (سورة التوبة : 60)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (SQ. At-Taubah: 60)
Telah ada dalam ‘Almausu'ah Alfiqhiyah, (28/337):
Para ulama sepakat bolehnya zakat disalurkan untuk penuntut ilmu. Demikian ditegaskan oleh ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, juga dipahami dari madzhab Malikiyah. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya penuntut ilmu (agama) mengambil zakat walau ia mampu (kaya) yaitu jika ia menghabiskan waktunya untuk belajar dan mengambil manfaat dari belajar sehingga ia tidak mampu mengais rizki dengan bekerja.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang mampu dan layak bekerja namun ia disibukkan dengan belajar ilmu syar’i dan jika ia mengambil jalan untuk bekerja, maka terputuslah ia meraih ilmu, dalam kondisi seperti ini, dia berhak mendapatkan zakat. Karena menuntut ilmu (agama) dihukumi fardhu kifayah (yaitu sebagian orang di antara kaum muslimin harus melakukannya, pen).”
Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya mengenai seorang penuntut ilmu yang tidak mampu membeli buku yang ia butuhkan. Beliau menjawab, “Boleh baginya mengambil dari zakat sesuai yang ia butuhkan untuk memperoleh kitab ilmu. Dimana kitab tersebut bermanfaat untuk agama dan dunianya.”
Al Buhuti rahimahullah berkata, “(Mendapatkan buku) tidak keluar dari delapan (golongan) yang berhak menerima zakat. Kebutuhan penuntut ilmu akan buku seperti nafkah hidupnya. Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa boleh memindahkan zakat dari suatu negeri ke negeri lain dengan alasan disalurkan untuk penuntut ilmu.”
Syeikhul Islam Ibnu taimiyah Rahimahullah berkata : "Belajar dan mengajarkan ilmu sebagian masuk dalam Jihad. Termasuk kategori jihad karena dihukumi Fardu kifayah". ‘Al-Ikhtiyarat Al-Ilmiyah, hal. 56.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menerangkan,"Allah menjadikan memperdalam ilmu agama dan member peringata dengan ilmunya, termasuk Jihad" sebagaimana Firman Allah SWT
وَمَا كَانَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لِيَنفِرُواْ ڪَآفَّةً۬ۚ فَلَوۡلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرۡقَةٍ۬ مِّنۡہُمۡ طَآٮِٕفَةٌ۬ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوۡمَهُمۡ إِذَا رَجَعُوٓاْ إِلَيۡہِمۡ لَعَلَّهُمۡ يَحۡذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu’min itu pergi semuanya [ke medan perang]. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (At-Taubah : 122)
Para ulama berpendapat (bahwa termasuk “fii sabilillah”) adalah seseorang yang menghabiskan waktunya untuk belajar agama, ia bisa mendapatkan zakat untuk memenuhi kebutuhannya meski dia mampu berusaha (mencari nafkah) tetap boleh diberi zakat, dan jika ia mengambil jalan untuk bekerja, maka terputuslah ia meraih ilmu,berbeda halnya dengan seseorang yang menyibukkan dirinya dengan ibadah jika ia mampu mencari nafkah maka tidak boleh di berikan kepadnya zakat,adapun orang-orang yang tidak menghabiskan seluruh waktunya untuk memperdalam ilmu fiqh dan berdakwah,akan tetapi dakwah tidak mengahalanginya untuk bekerja mencari nafkah maka mereka bukan termasuk Fisabilillah, karena mereka tidak mutafarrigh/menghabiskan waktunya dalam pekerjaan mereka,sebagaimana tidak termasuk sebagai mujahid jika dia tidak ikut berjihad ( fatwa dan rasail ibnu usaimin ( 18/251)
Syeikh ibnu jibrin ditanya : Apakah boleh bagi para penuntut ilmu menggunakan dana zakat yang di berikan kepadanya untuk membeli buku-buku yang ia butuhkan sebagai referensi tugas tugasnya (menunjang keilmuannya)?
Jawabannya : Jika kebutuhan akan buku itu mendesak maka boleh baginya umtuk membeli buku-buku itu dari dana zakat yang di berikan kepadanya.
http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=2742&parent=786
Jadi boleh menyalurkan zakat kepada penuntut ilmu (pelajar), ia bisa mendapatkan zakat untuk menopang kegiatan belajarnya berupa buku, komputer sebagai sarana menuntut ilmu bahkan sarana untuk berdakwah di jalan Allah.
Wallahu A'lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam