Unduh
0 / 0

Menyalurkan Zakat Kepada Ibunya, Jika Suaminya Tidak Memberi Nafkah Kepadanya

Pertanyaan: 146367

Seorang suami tidak menunaikan hak-hak istrinya dari sisi nafkah, dia tidak memberi nafkah yang cukup kepada istrinya, maka apakah anak laki-lakinya boleh menyalurkan zakatnya kepadanya sesuai kebutuhannya ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak boleh membayarkan zakat
kepada ibunya yang diambilkan dari bagiannya orang-orang fakir dan miskin;
karena menafkahinya menjadi kewajiban suaminya, jika suaminya tersebut
termasuk fakir, atau karena tidak mau menafkahinya, maka diwajibkan bagi
anak-anaknya untuk menanggung nafkah tersebut.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
dalam al Mughni: 2/279: “Jika seorang wanita yang fakir mempunyai suami yang
kaya dan mau menafkahinya, maka tidak boleh menyalurkan zakat kepada ibu
tersebut; karena sudah ada yang mencukupinya dari nafkah wajib yang diterima
olehnya. Namun jika tidak ada yang memberinya nafkah  dan suaminya sudah
udzur, maka boleh menyalurkan zakat kepadanya. Hal ini menjadi pendapat Imam
Ahmad yang tekstual”.

Bisa dibaca juga pada jawaban
soal nomor: 102755.

Namun jika nafkahnya tidak
terpenuhi karena suaminya fakir atau karena dia pelit dan kikir… maka
diwajibkan kepada anak-anak laki-lakinya untuk memberi nafkah kepadanya
sesuai dengan kebutuhannya, jika mereka mampu memberikan nafkah.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
dalam al Mughni (2/269): “Zakat wajib itu tidak boleh dibayarkan kepada
kedua orang tua juga tidak boleh kepada anak laki-laki. Ibnul Mundzir
berkata: “Para ulama telah melakukan ijma’ bahwa zakat itu tidak boleh
dibayarkan kepada kedua orang tua pada saat menjadi kewajibannya untuk
menafkahi mereka; karena menyalurkan zakatnya kepada mereka akan
membebaskannya dari nafkahnya dan menggugurkannya, maka manfaatnya akan
kembali kepadanya, maka seakan dia telah menyalurkannya kepada dirinya
sendiri”.

Jika mereka tidak mampu
menafkahinya, maka boleh memberinya harta zakat; karena menafkahinya tidak
wajib hukumnya bagi mereka pada kondisi seperti itu.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-
berkata: “Dan dibolehkan menyalurkan zakat kepada kedua orang tuanya dan
seterusnya ke jalur atas, dan boleh juga menyalurkannya kepada anaknya dan
seterusnya ke jalur bawah, jika mereka semua termasuk orang-orang fakir, dan
dia sendiri tidak mampu menafkahi mereka”. (Majmu’ Fatawa: 5/373, lihat juga
pada Asy Syarhul Mumti’: 6/92. Baca juga jawaban soal nomor:
85088)

Demikian juga dibolehkan
membayarkan zakat kepada ibunya yang diambilkan dari selain bagian
orang-orang fakir dan miskin, seperti bagian para gharim (yang mempunyai
hutang); karena dia tidak diwajibkan untuk melunasi hutangnya ibunya, maka
dibolehkan untuk memberinya dari harta zakat untuk melunasi hutangnya,
bahkan hal itu lebih utama. Bisa dilihat rincian dalam masalah ini pada
jawaban soal nomor: 39175.

Wallahu a’lam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android